Kota Bima (globalfmlombok.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar razia peredaran rokok ilegal di lima kecamatan di Kota Bima. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11.076 batang rokok ilegal berhasil disita.
Penindakan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan harga murah di pasaran.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, mengatakan operasi gabungan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat sekaligus indikasi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami merespons keresahan masyarakat terkait dugaan kebocoran penerimaan negara. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai serta unsur TNI-Polri untuk melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar jalur distribusi hingga tingkat pengecer. Selain penertiban, langkah ini juga bertujuan menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruhnya dikategorikan sebagai rokok ilegal.
Selain penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait aturan peredaran rokok bercukai. Banyak pedagang mengaku belum memahami bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran,” kata Erwin.
Sebagai bagian dari sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan di lokasi penjualan agar pedagang tidak lagi menerima maupun menjual rokok ilegal.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di kantor Satpol PP Kota Bima untuk pendataan sebelum diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Erwin menegaskan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala dan acak untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tim Gabungan Sita Rokok Ilegal “


