BerandaPemerintahanLombok TengahLHKPN Terdakwa Kasus PPJ Tak Ditemukan, Kejari Lombok Tengah Koordinasi dengan KPK

LHKPN Terdakwa Kasus PPJ Tak Ditemukan, Kejari Lombok Tengah Koordinasi dengan KPK

Praya (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menemukan kejanggalan dalam penelusuran data kekayaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019–2023. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiganya tidak ditemukan dalam sistem pelaporan kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa para terdakwa tidak atau belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana kewajiban yang melekat pada pejabat publik. Kondisi ini dinilai menyulitkan jaksa dalam melacak aset atau harta kekayaan para terdakwa, terutama dalam rangka pengembalian kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari melalui Kasi Intelijen Alfa Dera, Sabtu (2/5/2026), mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami mencermati fakta bahwa NIK ketiga terdakwa ini tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. Ini akan kami kaji dan koordinasikan dengan KPK,” ujarnya.

Menurut Alfa, koordinasi dilakukan untuk memastikan penyebab tidak ditemukannya data tersebut, apakah karena para terdakwa belum melaporkan LHKPN atau terdapat kendala administratif lainnya.

Jika terbukti para terdakwa belum melaporkan kekayaannya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memperkuat pengawasan internal terhadap kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN secara berkala.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Loteng untuk membenahi persoalan ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa sebelumnya merupakan pejabat yang berkaitan langsung dengan proses pemungutan pajak daerah, sehingga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Divonis Bersalah

Sementara itu, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (30/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa.

Terdakwa Lalu Karyawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.556.844.610. Terdakwa Jalaludin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta kewajiban pengembalian kerugian negara Rp332.502.585.

Adapun terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana lebih tinggi terhadap ketiganya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Dimas Praja Subroto menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” LHKPN Terdakwa PPJ Tak Ditemukan, Kejari Loteng Koordinasi dengan KPK RI

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI