BerandaBerandaTerdakwa Kasus PPJ Lombok Tengah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Terdakwa Kasus PPJ Lombok Tengah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) –

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis beragam tiga terdakwa kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2021.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan  pada Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 30 April 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dewi Santini memvonis terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata dengan 4 tahun penjara. Bahtiar juga dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp1 juta setiap hari selama 50 hari,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasinya. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Sementara itu, terdakwa Lalu Karyawan divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga turut dibebankan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 290 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp1.556.844.610,00,” terangnya.

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan selama satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika harta benda tak mencukupi mada dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap terdakwa Jalaludin majelis hakim menetapkan putusan pidana penjara selama 5 tahun. Jalaludin juga dibebankan membayar denda Rp150 juta subsider 290 hari kurungan.

Jalaludin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp332.502.585 subsider satu tahun penjara.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Lalu Karyawan dengan hukuman 8 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Jalaludin dan Bahtiar, dituntut masing-masing dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan 5,5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI