Mataram (globalfmlombok.com)-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mengimbau seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain meminta korban melakukan berbagi layar (share screen) atau mengarahkan untuk mengakses tautan tertentu guna memperoleh data sensitif.
Kanwil DJP Nusra dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia seperti kata sandi maupun kode one-time password (OTP) kepada wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta informasi pribadi.
Di tengah penerapan pola kerja work from home (WFH), seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap membuka layanan tatap muka melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti Kring Pajak melalui telepon dan layanan WhatsApp KPP untuk konsultasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara hingga 31 Maret 2026 menunjukkan tren positif. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekonomi domestik yang terus membaik. Ia juga menyoroti perkembangan terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembaruan fitur layanan untuk memudahkan wajib pajak.
Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung masa transisi implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan periode libur hari raya pada Maret 2026.
Hingga 28 April 2026, jumlah wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan tercatat sebanyak 179.064 wajib pajak atau mencapai 110,44 persen dari target.
Dalam upaya transformasi layanan, Kanwil DJP Nusra terus mendorong inovasi digital. Salah satunya melalui penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan secara daring. Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja serta SPT berstatus nihil dan normal.
Selain itu, DJP juga menghadirkan fitur Coretax Form pada sistem Coretax untuk mengantisipasi kendala jaringan internet saat pelaporan. Fitur ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, baik yang berpenghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas, dengan ketentuan SPT berstatus nihil dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Melalui berbagai inovasi tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


