Mataram (globalfmlombok.com) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati posisi kedua secara nasional dalam jumlah perokok usia dini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perokok usia 10–18 tahun di NTB mencapai 27 persen, sementara perokok usia di atas 15 tahun sebesar 32,32 persen.
Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah perokok aktif tertinggi di NTB, yakni mencapai lebih dari 213 ribu penduduk. Disusul Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Kabupaten Bima, Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat, dan terendah di Lombok Tengah.
“Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani mengatakan kondisi tersebut sejalan dengan jumlah penduduk Lombok Timur yang merupakan terbesar di NTB, yakni sekitar 25,3 persen dari total populasi,” ujarnya saat mewakili gubernur dalam Mayor Meeting Implementasi Pengendalian Tembakau, Rabu (29/4/2026).
Meski Lombok Timur mencatat jumlah perokok tertinggi, perhatian khusus justru tertuju pada Kabupaten Lombok Utara. Di daerah ini, jumlah perokok usia 10 tahun ke atas mencapai lebih dari 24 ribu orang, angka yang dinilai tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduknya yang hanya sekitar 4,72 persen dari total penduduk NTB.
Di sisi lain, Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan capaian yang relatif lebih baik. Meskipun menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di NTB, angka perokok di wilayah tersebut tergolong lebih rendah, sehingga dinilai sebagai contoh positif dalam pengendalian konsumsi rokok.
Eva menegaskan, tingginya angka perokok di NTB, khususnya pada usia dini, menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari penguatan regulasi melalui peraturan daerah, peningkatan edukasi kepada masyarakat, hingga mendorong kolaborasi lintas sektor.
Saat ini, implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di NTB masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014. Namun, menurut Eva, diperlukan regulasi turunan yang lebih teknis agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, baru tujuh daerah yang memiliki peraturan daerah terkait KTR. Pemerintah mendorong daerah lainnya segera menyusun regulasi serupa, sekaligus mencontoh daerah yang telah lebih maju dalam implementasinya.
Kawasan Tanpa Rokok sendiri mencakup sejumlah area penting, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya rokok dan pentingnya lingkungan sehat.
Sementara itu, Ketua Umum ADINKES dr. Moh. Subuh menilai forum tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pembangunan kesehatan nasional, khususnya melalui pemberdayaan desa.
“Kondisi kesehatan kita masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, kita ingin bangkit dari desa, sebab dari sanalah upaya mewujudkan masyarakat sehat bisa dimulai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk kebiasaan merokok pada usia dini yang berkontribusi terhadap berbagai penyakit seperti stunting dan tuberkulosis.
“Pengendalian rokok, khususnya pada remaja, menjadi salah satu tantangan besar yang harus dihadapi bersama,” katanya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Duduki Posisi Kedua Perokok Usia Dini “


