Jakarta (globalfmlombok.com) —
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan 953 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan pada berbagai situs dan aplikasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dari maraknya praktik penipuan dan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Dalam keterangan tertulis OJK, Satgas juga mencatat sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, antara lain penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi, penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal.
Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, penanganan penipuan transaksi keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
Upaya tersebut berhasil menahan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar dari rekening yang tersebar di 19 bank.
Seiring masih tingginya kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi, tidak mudah percaya pada penawaran melalui media sosial atau pesan pribadi, serta tidak membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, sementara korban penipuan transaksi keuangan didorong segera melapor untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.(ris/r)


