BerandaBerandaKafe Ilegal di Suranadi Kembali Ditertibkan, Pengelola Diproses Hukum

Kafe Ilegal di Suranadi Kembali Ditertibkan, Pengelola Diproses Hukum

Giri Menang (globalfmlombok.com)—

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat kembali menertibkan sejumlah kafe ilegal di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada. Dalam operasi tersebut, tiga kafe tanpa izin ditindak dan berbagai perlengkapan karaoke serta minuman keras ilegal disita.

Kepala Satpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas kafe ilegal di wilayah tersebut.

“Kami kembali turun menertibkan kafe tak berizin di kawasan Narmada. Kali ini ada tiga titik yang kami tertibkan,” ujar Rauh, akhir pekan lalu.

Dalam penertiban itu, para pengelola kafe bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat petugas menyita barang bukti berupa peralatan karaoke dan minuman keras. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk keperluan proses hukum.

Rauh menegaskan, pihaknya akan memproses para pengelola kafe ilegal melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa,” kata Rauh.

Berdasarkan data Satpol PP, jumlah kafe di Lombok Barat mencapai ratusan titik yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Narmada, Kuripan, Lingsar, Gunungsari, dan Kediri. Kawasan-kawasan tersebut menjadi perhatian khusus karena maraknya aktivitas usaha hiburan yang belum mengantongi izin resmi.(her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI