BerandaBerandaPemprov NTB: Proses Persidangan Dugaan Gratifikasi Harus Bebas Tekanan Opini

Pemprov NTB: Proses Persidangan Dugaan Gratifikasi Harus Bebas Tekanan Opini

Mataram (globalfmlombok.com)—

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB harus berjalan objektif dan bebas dari tekanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul menguatnya aksi dan desakan masyarakat terkait jalannya persidangan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengatakan, pemerintah menghormati berbagai aspirasi yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa proses peradilan tidak boleh dipengaruhi tekanan di luar mekanisme hukum.

“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan objektif dan tidak dapat dipengaruhi tekanan massa maupun opini di luar persidangan,” ujar Ahsanul di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan dan dirumuskan melalui mekanisme resmi. Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dipersepsikan secara personal ataupun berdasarkan asumsi yang tidak utuh.

Terkait desakan agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dihadirkan dalam persidangan, Ahsanul menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi untuk menentukan relevansi saksi sesuai kebutuhan pembuktian.

“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan di luar ruang sidang,” katanya.

Pemprov NTB juga menegaskan bahwa kebijakan daerah, termasuk penyesuaian program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui mekanisme administratif yang berlaku.

Ahsanul menambahkan, seluruh proses kebijakan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.

Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara objektif serta menjaga ruang publik tetap kondusif. Kebebasan berpendapat, menurut dia, merupakan bagian penting dalam demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Di tengah dinamika yang berkembang, pemerintah memastikan Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan dan fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.

“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dr Aka.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI