BerandaBerandaKejati NTB Pertajam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Kejati NTB Pertajam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Mataram (globalfmlombok.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana sponsorship dari salah satu bank milik daerah pada ajang MXGP Lombok terus berproses di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh tim pidana khusus. Fokus penyidik, kata dia, adalah memperkuat alat bukti materiel.

“Masih mempertajam lagi. Harus penuhi bukti materielnya,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk dari pihak bank daerah yang diduga terkait dalam penyaluran dana sponsorship tersebut.

Berdasarkan pantauan, penyelidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, pada Kamis (12/2/2026). Selain itu, Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah, turut dimintai keterangan pada waktu yang sama.

Kedua perusahaan tersebut diketahui menjadi promotor dalam ajang MXGP, masing-masing untuk seri Sumbawa dan Lombok.

Langkah penyelidikan ini didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Sejak itu, tim pidana khusus bergerak maraton mengumpulkan dokumen serta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Pemanggilan saksi juga terus dilakukan, tidak hanya dari pihak promotor, tetapi juga dari bank milik daerah yang berperan dalam pengaturan dana sponsorship kepada sejumlah vendor.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari pihak ketiga atau vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang tersebut. Mereka mengaku belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

Nilai pembayaran yang belum terealisasi tersebut bahkan diduga mencapai sekitar Rp8 miliar, yang kemudian menjadi catatan utang kepada belasan vendor.

Kejati NTB menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga seluruh unsur terpenuhi, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penuhi Bukti Materiel

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI