Giri Menang (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengambil langkah tegas dengan menghentikan pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar yang selama ini digunakan oleh Lembaga Pendidikan Tridarma Kosgoro Tingkat I NTB, yang kini dikelola oleh pihak STIE AMM.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merekomendasikan agar aset tersebut dikembalikan ke daerah apabila tidak memberikan kontribusi berupa pembayaran sewa.
Namun, keputusan penghentian pinjam pakai itu memicu gugatan dari pihak AMM. Mereka mengajukan gugatan terhadap Bupati Lobar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian pinjam pakai aset dimaksud.
Kepala Bagian Hukum Setda Lobar H. Bagus Dwipayana menjelaskan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Bupati Lobar Nomor 100.3.3.2/518/BPKAD/2025 tentang pemberhentian pinjam pakai BMD berupa tanah milik Pemkab Lobar tertanggal 16 September 2025.
“Pemanggilan pertama itu masuk akhir Januari 2026,” ujar Bagus, kemarin.
Ia mengungkapkan, proses persidangan di PTUN kini telah memasuki tahap akhir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan pengadilan diperkirakan akan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu setelahnya.
Dalam persidangan, Pemkab Lobar telah menyerahkan hampir 30 alat bukti. Di antaranya meliputi hasil pemeriksaan BPK serta laporan monitoring dan evaluasi dari Korsupgah KPK yang menekankan pentingnya penilaian dan penerapan sewa terhadap pemanfaatan aset daerah.
“Temuan-temuan ini kami lampirkan sebagai alat bukti di pengadilan. Intinya, harus ada nilai sewa atas pemanfaatan aset tersebut,” tegasnya.
Bagus menambahkan, aset tersebut telah digunakan oleh pihak AMM selama puluhan tahun, bahkan sejak 1986. Namun, selama itu pula tidak ada kontribusi pendapatan yang masuk ke kas daerah.
“Dari BPK maupun KPK ditegaskan, aset harus disewa atau dikembalikan ke Pemkab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka akan berpotensi menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan berikutnya. Apalagi, KPK dijadwalkan kembali melakukan pengawasan ke Lombok Barat tahun ini.
“Itu yang selalu ditanyakan oleh KPK melalui Korsupgah,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak AMM belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan ke PTUN tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Bupati LAZ Tindak Lanjut Temuan BPK dan KPK Terkait Aset “


