Mataram (globalfmlombok.com) — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama Kejaksaan Tinggi NTB menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Rabu (25/3/2026).
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan penyidik telah melimpahkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, serta dua tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain.
“Ini merupakan tahapan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, kendali penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Subhan dan Julkarnaen ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sedangkan Saifullah Zulkarnain pada 29 Januari 2026. Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 untuk pembangunan Sirkuit MXGP. Nilai pembelian lahan tersebut mencapai Rp52 miliar yang bersumber dari APBD.
Lahan tersebut diketahui milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD, bersama ahli warisnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dalam transaksi tersebut.
Ali BD disebut sebagai pihak yang menikmati kerugian negara dan telah mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa.
Kejaksaan mengungkapkan, appraisal awal terhadap lahan tersebut berada di angka Rp44,8 miliar. Namun, setelah dilakukan penilaian ulang, nilai ganti rugi meningkat menjadi Rp52 miliar.
Penilaian ulang itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan banding dalam perkara perdata terkait klaim sebagian lahan oleh pihak lain. Meski pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan klaim tersebut tidak terbukti, pemerintah daerah tetap merealisasikan pembayaran lahan sesuai hasil appraisal kedua.
Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota “


