Taliwang (globalfmlombok.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) buka suara terkait keberadaan Tiara Salwa, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini tertahan di Libya dan memohon untuk segera dipulangkan ke tanah air.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Kamis (26/2), mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut sejak beberapa waktu lalu, termasuk beredarnya video yang bersangkutan di media sosial.
“Yang beredar videonya itu, iya kami sudah tahu sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada Suara NTB.
Slamet menjelaskan, kasus yang menjerat warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea itu berawal dari praktik pemberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Meski demikian, pihaknya bersama aparat kepolisian tetap berupaya memfasilitasi keluarga untuk mengurus pemulangan Tiara.
“Kami bersama kepolisian sejak awal memfasilitasi pertemuan keluarga dengan sponsor untuk pemulangan Salwa,” katanya.
Menurut Slamet, sponsor yang memberangkatkan Tiara sebelumnya telah menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya pemulangan. Pada akhir Desember 2025, dibuat kesepakatan pertama untuk memulangkan Tiara sebelum 9 Januari 2026. Namun, tenggat tersebut tidak terealisasi.
Kesepakatan kemudian diperpanjang hingga 10 Februari, tetapi kembali gagal. Terakhir, sponsor meminta perpanjangan waktu hingga 28 Februari.
“Gagal di kesepakatan awal (9 Januari), sponsor minta waktu sampai 10 Februari. Disetujui keluarga, tapi gagal lagi. Dan sekarang perpanjangan ketiga sampai 28 Februari,” urainya.
Disnakertrans KSB kini menunggu itikad baik sponsor. Jika hingga batas waktu yang disepakati tidak juga dipenuhi, pihaknya menyarankan keluarga untuk menempuh jalur hukum.
“Intinya kami sarankan keluarganya lapor saja ke aparat. Karena kami lihat sudah tidak ada niat baik dari sponsor,” sesalnya.
Terkait posisi terkini, Slamet menyebut Tiara masih berada di Libya. Otoritas setempat menahannya karena dianggap melanggar ketentuan masa tinggal (overstay). Untuk bisa dipulangkan, Tiara diwajibkan membayar denda sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.
“Tiara itu berangkat pakai visa pelancong, bukan untuk bekerja. Itu kesalahannya sehingga harus bayar denda. Sponsor juga setuju membayar denda, tapi faktanya sampai hari ini Tiara masih tertahan,” bebernya.
Ia menegaskan, keberangkatan Tiara dipastikan melalui jalur ilegal dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Harus selalu pastikan yang mengirim mereka adalah perusahaan resmi. Jangan sampai tergiur iming-iming yang justru merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Berangkat Ilegal, Pemulangan Salwa Sudah Difasilitasi ”


