BerandaBerandaLarangan Pelajar Mengendarai Motor, Polisi Fokus Pengawasan

Larangan Pelajar Mengendarai Motor, Polisi Fokus Pengawasan

Mataram (globalfmlombok.com) – Polresta Mataram menyiapkan langkah pengawasan terhadap penerapan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sementara untuk sanksi terhadap pelanggaran, kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.

Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Muhamad Puteh Rinaldi mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di Kota Mataram sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat edaran larangan tersebut.

“Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan mendatangi para kepala sekolah dan berkolaborasi dengan mereka,” ujar Puteh, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah masih bersifat imbauan. Namun, apabila ditemukan pelajar yang tetap melanggar, penjatuhan sanksi menjadi kewenangan pihak sekolah.

“Kami ingin mendorong kepala sekolah agar bersama-sama memberikan edukasi kepada siswa tentang bahaya berkendara di bawah umur,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Mataram juga menggandeng Dinas Pendidikan Kota Mataram, Dinas Pendidikan Provinsi NTB, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat fungsi edukasi dan pengawasan.

Berdasarkan analisis kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 masih didominasi kalangan pelajar. Data Polresta Mataram mencatat, terdapat 68 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur selama tahun lalu. Selain kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga banyak dilakukan oleh pelajar.

Puteh menegaskan, sebagian besar pelajar tersebut masih berusia di bawah 17 tahun, sementara batas usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.

“SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan. Karena itu, berkendara di bawah umur menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan pelajar. Sinergi lintas sektor, khususnya dengan dunia pendidikan, dinilai menjadi kunci utama.

Sebelumnya, Polresta Mataram resmi menerbitkan surat edaran larangan pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026.

Surat edaran itu diterbitkan melalui kerja sama Polresta Mataram dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Selain itu, Puteh juga meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mengawasi kepatuhan anak terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, dukungan keluarga sangat menentukan efektivitas larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Larangan Pelajar Bawa Motor Diawasi Polisi, Sanksi Diserahkan ke Sekolah “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI