Mataram, (globalfmlombok.com) — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara korupsi pengadaan lahan Samota, Kabupaten Sumbawa. Penyidikan saat ini difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan, hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya pergerakan dana yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“TPPU ini tidak hanya mengikuti pidana pokok. Ada aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi lahan Samota, tetapi ada juga transaksi lain yang sedang kami telusuri,” ujar Zulkifli, Jumat (30/1/2026).
Salah satu fokus penyidikan adalah penelusuran seluruh transaksi keuangan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa berinisial SBHN, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota. Setelah menjabat Kepala BPN Sumbawa, SBHN diketahui sempat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah.
“Transaksi keuangan yang bersangkutan memang menjadi bagian yang kami dalami,” kata Zulkifli.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintahan, ajudan tersangka SBHN, hingga sejumlah notaris. Pemeriksaan notaris tidak hanya dilakukan terhadap notaris di Kabupaten Sumbawa, tetapi juga di wilayah Lombok Tengah dan Kota Mataram.
Menurut Zulkifli, pemeriksaan para notaris tersebut masih berkaitan dengan pengembangan perkara TPPU dan belum dapat diungkap secara rinci kepada publik.
Terkait dugaan adanya transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tersangka SBHN selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah, Zulkifli mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Itu masih kami telusuri. Prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Penyidikan dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota yang saat ini telah masuk tahap penyidikan di Kejati NTB dan memerlukan penanganan khusus.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah SBHN selaku mantan Kepala BPN Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta dua pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni MJ selaku tim penilai dan SZ selaku pemilik KJPP.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada periode 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahap awal penyidikan, Kejati NTB menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga lahan serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut mencakup praktik mark up harga dan penyimpangan prosedur dalam pembelian lahan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus TPPU Lahan Samota “


