BerandaBerandaKasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB

Kasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejati NTB Wahyudi, Senin (19/1/2026), mengatakan pengembalian tersebut berasal dari sejumlah pihak. Dari total Rp7,6 miliar itu, Rp6,7 miliar di antaranya dikembalikan oleh mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Uang pengembalian kerugian negara ini sementara dititipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB pada Bank Mandiri Cabang Mataram,” ujar Wahyudi.

Ia menegaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih berpeluang bertambah. Hal itu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Tidak tertutup kemungkinan, nanti melihat hasil persidangan atau dari hasil penyidikan, nilainya bisa terus berkembang,” katanya.

Wahyudi menekankan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana para pihak yang terlibat. Dalam tindak pidana korupsi, menurut dia, pertanggungjawaban hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima aliran uang, tetapi juga mencakup unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan.

Terkait posisi Ali Bin Dachlan dalam perkara ini, Wahyudi menyebut statusnya masih dalam pengembangan penyidik. Jaksa akan menelusuri ada tidaknya mens rea atau niat jahat dalam penerimaan uang tersebut. “Tergantung dari cara dia menerima uang itu. Nanti penyidik akan mendalaminya,” ujarnya.

Buka Peluang Tersangka Bertambah

Kajati NTB juga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka. Menurut Wahyudi, hal itu sangat bergantung pada hasil pendalaman peran para pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare tersebut.

“Ada pihak yang memohon pengadaan tanah, ada pihak yang melaksanakan. Keterkaitan peran para pihak inilah yang sedang kami telusuri, apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, jaksa bidang pidana khusus juga telah memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pusat. KJPP Pusat diketahui menunjuk tim KJPP Pung’s Zulkarnain di Mataram untuk melakukan penilaian (appraisal) harga tanah pada pengadaan lahan MXGP Samota.

Sebelumnya, pada Kamis (8/1/2026), Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ, tim penilai dari KJPP Pung’s Zulkarnain.

Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.

Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada masa Kepala Kejati NTB sebelumnya, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Selain dugaan mark up, jaksa juga mendalami adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Lahan Samota, Ali BD Kembalikan Dana Rp7,6 Miliar ke Kejati NTB “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI