Bima (globalfmlombok.com) – Pasangan suami istri asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Polres Bima. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial AB (34) dan istrinya P (25). Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Bolo menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung olehnya.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan badan dan area sekitar. Pada penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti,” kata AKP Nurdin, Minggu (18/1/2026).
Meski demikian, petugas mencurigai gerak-gerik P. Berdasarkan kecurigaan tersebut, kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Bolo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan lanjutan terhadap P kemudian dilakukan secara lebih mendalam. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 14 poket kecil dan satu poket besar yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut disita satu dompet, satu korek gas, 12 klip plastik kosong, satu sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 7.170.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Nurdin.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut disembunyikan oleh P di dalam pakaian dalamnya. Temuan itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
“Hasil interogasi awal, Saudari P mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik suaminya,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bolo. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Nurdin mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diduga Edarkan Sabu, Pasutri Desa Rato Diamankan Polisi “


