Selong (globalfmlombok.com) – Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong berhasil menangkap seorang pria berinisial MD (46), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
MD diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Kecamatan Selong, Lombok Timur, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 Wita. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR milik korban setelah melakukan kekerasan saat proses transaksi jual beli kendaraan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Unit Reaksi Cepat akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Namun, saat hendak diamankan, MD disebut melakukan perlawanan. Petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan perlawanan tersebut.
Karena pelaku tetap melawan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Setelah berhasil diamankan, MD langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa MD diduga merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat telah tujuh kali terlibat dalam kasus tindak pidana sejenis.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga. (rus)


