BerandaPemerintahanNTBNyamar Jadi Polisi, Pria Asal KLU Tipu Pengusaha hingga Jutaan Rupiah

Nyamar Jadi Polisi, Pria Asal KLU Tipu Pengusaha hingga Jutaan Rupiah

Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang pria asal Lombok Utara berinisial BDS (29). Polisi menangkap BDS karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pengusaha di wilayah Lombok.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Senin (31/8/2026) mengatakan, kepada korban, BDS mengaku mengemban berbagai jabatan di institusi kepolisian.

“Tersangka melakukan penipuan dengan pura-pura sebagai Direktur, Kapolsek, Wakapores, Kanit, hingga Kasat di kepolisian untuk memperdayai korbannya,” jelasnya.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminta uang maupun barang dengan mengatasnamakan kegiatan atau kebutuhan tertentu. Salah satunya, tersangka mengaku sebagai Kapolsek Mandalika dan menghubungi sejumlah pengelola usaha perhotelan.

Kepada para korban, tersangka meminta bantuan air mineral sebanyak 10 dus dengan alasan untuk membantu korban kebakaran di Desa Adat Sasak Sade, Lombok Tengah.

Arisandi melanjutkan, modus serupa juga dipakai pelaku untuk meminta sejumlah barang sebagai keperluan HUT Bhayangkari.

Tidak hanya meminta barang, tersangka juga diduga meminta uang. Dengan mengaku sebagai Kanit Polair Pos Bangsal, tersangka menghubungi seorang pengusaha di KLU untuk meminta uang sebesar Rp2 juta.

Uang tersebut kemudian diminta untuk ditransfer ke rekening bank atas nama orang lain. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sedikitnya empat nomor telepon berbeda.

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuannya terkadang disertai dengan pengancaman,” lanjutnya.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan BDS sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi kini telah menahan BDS di Rutan Polda NTB.

Sejumlah barang bukti milik korban berupa satu unit handphone, dokumen bukti transfer, hingga beberapa tangkapan layar percakapan pelaku turut diamankan.

“Pelaku kini dipidana karena penipuan dan dapat dipenjara paling lama 4 tahun,” sebutnya.

Polisi Lakukan Pendalaman

Sejauh ini, pihak kepolisian belum dapat menaksir berapa jumlah uang yang diterima tersangka dari seluruh korban. “Totalnya belum kami ketahui. Tetapi uang yang diterima (tersangka) bisa lebih dari Rp10 juta,” katanya.

Arisandi mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk dapat mengetahui korban lainnya dalam perkara ini. Dugaanya masih ada korban lainnya yang saat ini belum melapor ke pihak kepolisian.

Tersangka DBS saat ini masih sebagai pelaku tunggal dalam perkara ini. Namun, polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain.

“Sejauh ini peran orang lain ada tapi sebatas saksi. Itu kami masih dalami apa perannya aktif atau tidak,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI