Mataram (globalfmlombok.com)
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai. Praktik tersebut dinilai mencederai pelayanan publik dan merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB, Senin (27/4/2026), sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp. 50.000 per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini tentu menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
“Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang transparan. Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegas Ratih dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.
Merespons temuan tersebut, Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di lapangan, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan. Penertiban personel serta pengawasan terhadap fasilitas umum di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Nelson.
Menurutnya, fasilitas publik di area pelabuhan dan kapal penyeberangan harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlindungi selama menggunakan jasa penyeberangan.
Ombudsman NTB juga memastikan akan terus memantau proses perbaikan tersebut secara berkala. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau ketidaknyamanan pelayanan, baik melalui kanal pengaduan resmi ASDP maupun langsung kepada Ombudsman RI melalui nomor kontak 08111323737 apabila tidak ada tindak lanjut.
Ombudaman NTB menyayangkan pihak operator kapal lalai terjadinya pungli oleh oknum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pembenahan pelayanan penyeberangan lintas Lembar – Padangbai agar semakin profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(ris/r)


