BerandaBerandaTersangka Kasus “Santri Terbakar” di Ponpes Loteng Diperiksa Polisi

Tersangka Kasus “Santri Terbakar” di Ponpes Loteng Diperiksa Polisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka kasus dugaan tiga santri terbakar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditres PPA-PPO Polda NTB, Senin (20/7/2026).

Dua tersangka yang menjalani pemeriksaan itu adalah petinggi ponpes berinisial AMR (55) dan seorang anak berinisial MR (14). Kedua tersangka kompak didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum AMR, Zainal Asikin yang ditemui di Polda NTB saat istirahat pemeriksaan menjelaskan, kliennya ditanyai perihal kronologi kejadian. “Tadi pemeriksaan pendahuluan, baru kronologisnya saja yang ditanya pada klien kami,” katanya.

Kuasa hukum AMR lainnya, Muhamad Ikhwan mengatakan, kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. “Klien kami kooperatif. Kapan saja dan apapun yang dibutuhkan di diri beliau, siap menghadap penyidik,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum anak MR, Aan Ramadhan membeberkan bahwa penyidik sempat beberapa kali menjeda proses pemeriksaan. “Karena tersangka anak jadi perlu banyak istirahat,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan MR, rekan korban sesama santri serta AMR, pimpinan ponpes setempat sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026)
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut.

Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan. Tersangka anak tidak ditahan karena masih di bawah umur dan kooperatif. Sedangkan AMR selaku pimpinan ponpes sempat sakit.

Permintaan pengalihan penanganan dan evaluasi itu menjadi salah dua kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (14/7/2026). Rapat itu dilakukan bersama Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, kuasa hukum korban, dan keluarga korban kasus dugaan pembakaran.

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Ditres PPA dan PPO Polda NTB tidak hanya mengambil alih penanganan perkara. Tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini secara profesional dan objektif. Serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum memberikan akses kepada kuasa hukum dan pendamping korban maupun keluarga korban. Agar mereka dapat melakukan pendampingan dan pengawalan perkara secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi maupun korban. Memfasilitasi rehabilitasi medis dan psikososial melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Serta mengupayakan pembayaran restitusi dari pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Komisi III meminta Kementerian Agama melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK, melakukan investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan di ponpes terkait. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI