BerandaBerandaBerkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Masker Covid-19 Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Masker Covid-19 Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menyatakan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 telah lengkap atau P-21.

Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4/2026) membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan kasus tersebut lengkap (P-21).

“Sudah P-21. Untuk agenda pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) masih koordinasi dengan penyidik,” sebutnya seperti dikutip dari Suara NTB.

Sebelum menyatakan berkas perkara P-21, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polresta Mataram.

Jaksa memberi petunjuk untuk memeriksa kembali UMKM dalam pengadaan masker itu. Penyidik Porlesta Mataram juga diminta memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra sebelumnya juga menyebutkan, jaksa memintanya untuk memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas.

“Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” ucapnya.

Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian, jaksa juga meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung.

Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.(mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI