Mataram (globalfmlombok.com) – Wacana Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono untuk mengalihkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat koperasi desa/kelurahan (Kopdes) Merah Putih menuai sorotan. Pasalnya, selama ini gaji ASN di lingkup daerah ditransfer lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peralihan sumber gaji ini dinilai berpotensi memberikan dampak ke Bank Daerah penyalur gaji.
Di Provinsi NTB, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditransfer melalui Bank NTB Syariah, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditransfer lewat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Dengan beralihnya penyaluran gaji ini, dapat memberikan efek negatif ke kedua Bank daerah NTB tersebut.
Menyikapi hal ini, Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) NTB, Izzudin Mahili, mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan efek dari peralihan penyalur gaji ASN ini. Hal ini karena usulan penggajian lewat Kopdes masih berupa wacana. Menurutnya, perlu adanya uji coba terlebih dahulu sebelum menilai efek dari kebijakan itu.
“Terkait Bank NTB Syariah dan BPR daerah, menurut saya belum tepat menyimpulkan adanya dampak langsung terhadap kinerja BUMD hanya berdasarkan wacana. Dampaknya perlu dinilai setelah bentuk kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya jelas,” ujarnya, Selasa (20/10).
Meski begitu, ia mengaku tak perlu khawatir dengan adanya usulan dari Menkop, Ferry Joko Juliantono. Yang harus dilakukan, lanjutnya yaitu mengawal perkembangan kebijakan tersebut. “Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan, tetapi perkembangannya tetap perlu dicermati,” lanjutnya.
Di samping itu, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi dinilai perlu dikaji secara mendalam sebelum direalisasikan. Sejumlah aspek penting perlu menjadi perhatian, mulai dari regulasi pengelolaan keuangan daerah, kesiapan teknologi informasi, keamanan dana dan data, hingga tata kelola pembayaran.
Izzudin menilai, realisasi gagasan tersebut tidak sederhana karena harus memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
“Gagasan penyaluran gaji melalui koperasi perlu kita tempatkan sebagai wacana yang harus dikaji secara mendalam. Realisasinya tidak sederhana karena berkaitan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah, kesiapan teknologi informasi, keamanan dana dan data, serta tata kelola pembayaran,” katanya.
Ia menjelaskan, secara regulasi dalam Pasal 126 ayat 1–3 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD dibuka pada bank umum yang sehat, ditetapkan oleh kepala daerah, dan dituangkan dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan bank bersangkutan. “Jadi, pengelolaan kas daerah memiliki mekanisme hukum dan kelembagaan yang harus dipatuhi,” ucapnya.
Selain itu, sambungnya Pasal 222 PP tersebut mewajibkan pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik secara terintegrasi. Hal ini dijabarkan melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD, yang mencakup informasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
“Karena itu, perubahan mekanisme penyaluran gaji harus tetap selaras dengan tata kelola RKUD dan proses pengelolaan keuangan dalam SIPD, termasuk kesiapan sistem, rekonsiliasi transaksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya. Tidak cukup hanya mengganti lembaga penyalur,” jelasnya.
Kendati perlu kajian mendalam, Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan NTB itu mengaku tetap mendukung penguatan koperasi sekaligus keberlanjutan peran perbankan daerah. “Keduanya dapat saling melengkapi. Yang terpenting, setiap kebijakan memiliki kepastian hukum serta menjamin keamanan dan ketepatan pembayaran gaji ASN. Itulah sikap bijak dan proporsional dalam merespons wacana ini,” pungkasnya. (era)


