BerandaBerandaPemprov NTB Akui Adanya Kekeliruan Tata Kelola Keuangan di Sejumlah UPTD

Pemprov NTB Akui Adanya Kekeliruan Tata Kelola Keuangan di Sejumlah UPTD

Mataram (globalfmlombok.com) – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M Zuhudy, mengakui adanya kekeliruan dalam tata kelola keuangan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Di antaranya yaitu beberapa UPTD tidak langsung menyetorkan pendapatan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) selama 1 x 24 jam.

“Sebenernya secara ketentuan itu kan harus disetor 1 kali 24 jam. 1 kali 24 jam. Memang ada beberapa hal yang harus kita diperhatikan kembali terkait dengan pencatatannya,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, masih ada beberapa UPT yang belum memanfaatkan aplikasi retribusi yang telah disiapkan pemerintah daerah. Akibatnya, penerimaan retribusi langsung digunakan untuk kebutuhan operasional kantor sebelum disetorkan ke kas daerah.

“Karena memang beberapa UPT masih belum menggunakan aplikasi yang kami siapkan. Kami ada retribusi sebenarnya. Tetapi ada beberapa UPT yang belum menggunakan itu,” lanjutnya.

“Sehingga ketika ada pemasukan, mereka gunakan lagi untuk operasional di kantor. Seharusnya setiap ada pemasukan, itu harus disetor ke RKUD 1 kali 24 jam,” tambahnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut hanya diperbolehkan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan UPT yang belum berstatus BLUD wajib mengikuti mekanisme APBD. Adapun dengan temuan BPK pada tujuh UPT Pemprov NTB, ia mengaku pihaknya kecolongan. Hal itu, lanjutnya masih menjadi PR pihaknya dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan retribusi di UPT.

“Betul. Ini bisa dikatakan seperti itu. Jadi PR kami untuk mengetatkan pengawasannya juga,” katanya.

Ke depan, Bapenda akan meningkatkan pengawasan melalui uji petik terhadap pengelolaan retribusi di UPT-UPT.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat tujuh UPTD yang menjadi objek pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi tersebut. Namun, Zuhudy menyebut rincian rekomendasi pemeriksaan berada di masing-masing UPT dan Inspektorat.

Dari tujuh UPTD tersebut dua di antaranya merupakan UPTD yang mengelola retribusi penginapan atau pesanggrahan. Kedua UPTD itu diduga menggunakan langsung uang hasil pungutan retribusi untuk membiayai operasional tanpa terlebih dahulu menyetorkannya ke Kas Umum Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di UPTD Balai Latihan Kerja dan Diklat Luar Negeri (BLKDLN), BPK menemukan penerimaan retribusi sebesar Rp137,72 juta. Namun, yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp45,55 juta. Sisanya, Rp92,17 juta, digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti pembelian alat kebersihan hingga pemberian insentif pegawai.

Ditemukan juga kekeliruan pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi (Balatkop). BPK mencatat kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp75,96 juta pada 2025 serta Rp50 juta yang berasal dari penerimaan 2024. Total dana yang belum disetorkan mencapai Rp125,96 juta.

Begitupun di UPTD Balai Kemasan Produk Daerah, selain memungut retribusi resmi atas penggunaan mesin dan peralatan, pengelola juga menarik biaya bahan sebesar Rp275,99 juta serta biaya jasa Rp67,21 juta.

Temuan juga ditemukan di UPTD Balai Laboratorium Lingkungan. UPTD ini diduga memungut biaya pengambilan sampel sebesar Rp627,69 juta meski jenis layanan tersebut tidak termasuk objek retribusi yang diatur dalam perda.

“Untuk teknis terkait dengan rekomendasi, kami nggak tahu, karena itu kan langsung diangkat ke masing-masing UPD. Jadi kami tidak diberikan LHP-nya. Yang lebih paham terkait dengan LHP itu adalah inspektorat,” pungkasnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI