Mataram (globalfmlombok.com) – Anggota panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan, H. Muhtar menyoroti sulitnya proses penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Muhtar dalam rapat pembahasan Raperda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di DPRD Kota Mataram, belum lama ini.
Menurut Muhtar, pembahasan regulasi tersebut muncul karena adanya dorongan dari kalangan dewan agar realisasi berbagai agenda pokok pikiran (pokir), khususnya terkait proposal masyarakat, hibah dan bantuan sosial dapat dipermudah.
“Raperda ini muncul karena memang terutama dewan sudah meminta terus terkait beberapa agenda pokir kita yang berkaitan dengan proposal dan sebagainya, hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat yang dianggap terasa sulit sekali,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, sebelumnya pihak dewan sempat menyerahkan sepenuhnya proses pencairan bantuan kepada pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kesan kepentingan politik semata.
Namun, ia menilai kondisi tersebut justru membuat masyarakat kerap menganggap anggota dewan hanya menyampaikan janji tanpa realisasi nyata di lapangan. Padahal, kata dia, dewan tetap berupaya membantu masyarakat melalui bantuan sosial maupun hibah meski dengan nominal kecil.
“Supaya jangan kita dianggap dewan hanya ngomong-ngomong saja. Justru hanya memberikan bantuan satu dua juta saja sulit sekali kepada masyarakat kalau harus mengurus izin seperti ini,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram tersebut.
Muhtar menilai Raperda tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam mendukung kelompok masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah OPD yang dinilai cukup aktif mendukung kelompok masyarakat, seperti Dinas Perdagangan, Dinas UMKM dan Koperasi, serta bagian Kesra. Meski demikian, ia menekankan perlunya penguatan pada aspek teknis penyaluran bantuan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Artinya mungkin tinggal stressing pemberiannya, saya lebih waspada saja peningkatannya, mungkin persyaratan lebih tercatat, tapi saya pikir masyarakat juga siap untuk melakukan itu,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram ini.
Pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama dalam mempermudah akses bantuan dan pemberdayaan kelompok masyarakat berbasis lingkungan.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperjelas mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial agar lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat. (fit)


