Mataram (globalfmlombok.com) – Ditres PPA-PPO Polda NTB membatasi akses pertemuan anak korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah dengan pihak-pihak di luar kepentingan penanganan perkara.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni MDade Pujawati, Jumat (17/7/2026) mengatakan, ketika perkara ini mulai ditangani pihak kepolisian, anak korban sempat menunjukkan tekanan psikologis akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan selama mereka menjalani perawatan.
“Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi akses pertemuan korban dengan pihak-pihak di luar kepentingan penanganan perkara selama proses perawatan di rumah sakit.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak korban. Melainkan sebagai bentuk perlindungan agar proses pemulihan fisik maupun psikologis dapat berlangsung secara optimal.
Selain itu, Polda NTB juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, wajah, maupun kondisi fisik para korban di media sosial ataupun platform digital lainnya.
Penyebaran informasi itu, kata dia, dapat mengungkap identitas anak korban sehingga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis baru dan dapat berdampak terhadap proses pemulihan mereka.
“Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital,” tandasnya.
Sebagai informasi, penanganan perkara ini kini berpindah dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Perpindahan tersebut menyusul adanya rekomendasi dari Komisi III DPR RI.
Setelah penanganan pindah ke tangan Ditres PPA-PPO, polisi tidak melakukan penyidikan. Namun, melanjutkan penyidikan yang telah ada. Dua terakhir telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah perpindahan itu. (mit)


