BerandaPemerintahanKota MataramEvaluasi Pemprov Hambat Pencairan Santunan Kematian, 780 Usulan Menumpuk di Mataram

Evaluasi Pemprov Hambat Pencairan Santunan Kematian, 780 Usulan Menumpuk di Mataram

Mataram  (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram belum dapat mencairkan program santunan kematian karena masih menunggu hasil evaluasi regulasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Akibatnya, hingga pertengahan Juli 2026, jumlah usulan penerima bantuan terus bertambah dan kini mencapai 780 orang.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan seluruh usulan tersebut belum dapat diproses karena masih menunggu kepastian regulasi dari Pemprov NTB.

“Sekarang pengajuan santunan kematian sudah 780 dan belum bisa dicairkan,” ujarnya, Jumat (17/7).

Muzakkir menjelaskan, tertundanya pencairan santunan disebabkan evaluasi Pemprov NTB terhadap aspek administrasi, khususnya terkait penggunaan kode rekening dalam pelaksanaan program tersebut.

Program santunan kematian merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Mataram yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Melalui program ini, ahli waris warga yang meninggal dunia memperoleh bantuan sebesar Rp500 ribu.

Untuk mencari jalan keluar, Dinsos mempelajari mekanisme pelaksanaan program serupa di sejumlah daerah di NTB. Salah satu yang dinilai sesuai diterapkan di Kabupaten Sumbawa, yakni menggunakan kode rekening beban penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Sementara itu, Kabupaten Lombok Utara (KLU) membiayai program santunan kematian melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sejak 2018.

“Semua kami pelajari. Kami khawatir apa yang dilakukan kabupaten lain ternyata juga bermasalah. Namun, sampai sekarang belum ada evaluasi maupun temuan dari BPK dan Inspektorat,” ungkapnya.

Menurut Muzakkir, program santunan kematian di Kota Mataram telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan selama ini tidak pernah menjadi temuan dalam pemeriksaan. Namun, Pemprov NTB menilai penggunaan kode rekening bantuan sosial yang direncanakan tidak sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Pemprov NTB, penerima bantuan sosial seharusnya telah ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kondisi tersebut membuat pencairan santunan tidak dapat dilakukan, sehingga memunculkan anggapan di masyarakat bahwa program tersebut telah dihentikan.

Muzakkir mengaku hingga kini Pemprov NTB belum memberikan solusi yang dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pencairan bantuan.

“Tidak ada ruang koreksi di sana. Kalau ini tidak boleh, lalu yang boleh seperti apa? Kami juga sempat berdiskusi dengan BPK,” ujarnya.

Mantan Camat Ampenan itu berharap Pemprov NTB segera memberikan kepastian agar persoalan tersebut tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

Terkait kemungkinan menggunakan skema seperti di Kabupaten Lombok Utara melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), Muzakkir menilai peluangnya masih kecil karena mekanisme tersebut belum pernah dievaluasi oleh Pemprov NTB.

Sementara itu, Dinas Sosial juga telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk mencari alternatif penyelesaian. Salah satu opsi yang mengemuka adalah mengakomodasi usulan santunan kematian hingga Juni melalui APBD Perubahan 2026, sedangkan usulan setelah periode tersebut akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Sisanya sampai akhir tahun akan dibayarkan tahun depan. Secara perencanaan memang bisa, tetapi uang duka idealnya tidak menunggu terlalu lama,” pungkasnya. (pan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI