BerandaPemerintahanNTBMasih Terbatas Pelayanan Dasar di Sejumlah Gili

Masih Terbatas Pelayanan Dasar di Sejumlah Gili

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB mengatakan pelayanan dasar di sejumlah gili atau pulau-pulau kecil di NTB masih sangat terbatas.  Untuk itu, sebagai provinsi dengan banyak pulau, NTB mesti mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

Kepala Dislutkan NTB, Muslim, mengatakan RUU Kepulauan harus lebih berpihak kepada pulau-pulau kecil di NTB. Karena sejauh ini, menurutnya ratusan pulau-pulau kecil di NTB belum mendapatkan pelayanan maksimal, khususnya di pelayanan dasar.

“Ya perlunya peningkatan pelayanan dasar di pulau-pulau kecil yang hingga saat ini masih terbatas. Serta memastikan RUU Kepulauan tidak mengurangi kewenangan daerah,” ujarnya pekan kemarin.

Di samping itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak mengurangi kewenangan pemerintah daerah atas pulau-pulau di daerah. Penting juga melakukan harmonisasi antara RUU tersebut dengan beberapa regulasi yang sudah ada khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya telah diatur terkait daerah kepulauan.

 “Oleh karena itu, substansi RUU yang disusun dapat memperkuat dan memperjelas aturan yang sudah ada,” katanya.

Dengan harmonisasi itu, RUU Daerah Kepulauan dinilai mampu memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap karakteristik kepulauan, terutama dalam aspek kewenangan, pendanaan, pelayanan publik konektivitas, dan pembangunan daerah.

Selanjutnya, perlu juga pembentukan badan otorita atau kelembagaan khusus dalam pengelolaan pulau kecil yang dapat memperkuat kewenangar pemerintah daerah. Sehingga, RUU diharapkan mampu memberikan kewenangan pengelolaan yang lebih optimal bagi daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, sebelumnya mengatakan, Gubernur Iqbal mendorong adanya Undang-Undang Provinsi Kepulauan agar daerah bisa memiliki kewenangan khusus atas daerahnya. Daerah kepulauan dinilai memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibandingkan daerah non kepulauan.

Keamanan wilayah daerah kepulauan lebih riskan dibandingkan wilayah daratan. NTB, sebagai daerah yang terbagi 400 lebih pulau, tidak bisa dibandingkan dengan daerah yang terhubung daratan. Apalagi, NTB berada tepat di jalur Alat Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

Dalam pertemuan tersebut, Nelly mengungkapkan Gubernur Iqbal ingin memastikan perspektif pertahanan negara masuk dalam draf RUU daerah kepulauan dan mendorong kesadaran publik secara luas dengan melibatkan seluruh komponen. Mulai dari DPRD Provinsi, hingga kabupaten/kota.

Selain mengamankan daerah, dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Kepulauan, daerah dinilai memiliki hak khusus dalam mengelola seluruh sumber daya kelautan dan perikanan di NTB. Apalagi, NTB sebagai daerah kepulauan memiliki luas perairan laut mencapai 29.159 kilometer persegi.

“Pengakuan sebagai daerah kepulauan atas karakteristik daerah kepulauan sehingga diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemakmuran daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI