Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak. Bahkan, berkas perkara milik GY kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (15/10/2026) membenarkan perkara tersebut kini telah mendapatkan P-21 dari jaksa. “Dinyatakan P-21 pada Selasa (15/9/2026),” katanya.
Ia menyebutkan, GY kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diduga melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Atas perbuatannya, GY dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Oka menyebutkan, penyidik dan Kejaksaan kini masih berkoordinasi untuk waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya terungkap dari adanya laporan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengatakan, tersangka GY diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka diduga melakukan hubungan badan dan terduga pelaku merekamnya. Belakangan, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammmad Kholid mengaku belum mendapat informasi apakah telah ada sidang etik terkait GY. “Saya cek dulu,” katanya. (mit)


