BerandaPemerintahanKota BimaSidang Narkoba Polres Bima, Hakim Gali Keterangan Adik Terdakwa

Sidang Narkoba Polres Bima, Hakim Gali Keterangan Adik Terdakwa

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Sidang perkara peredaran narkoba yang melibatkan petinggi di Polres Bima Kota, terus bergulir di Pengadilan Negeri Raba, Bima pada, Rabu (14/10). Majelis hakim menggali keterangan adik terdakwa, Ais Setiawati. Di satu sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan kesaksian Nining Suryani tanpa sumpah.

Nining dihadirkan penasihat hukum untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Ais di rumah kontrakannya di Mataram. Di hadapan majelis hakim, Nining menyatakan tetap bersedia memberikan keterangan meskipun berstatus sebagai adik kandung terdakwa.

Majelis hakim kemudian memutuskan pemeriksaan dilanjutkan tanpa sumpah setelah mempertimbangkan hubungan kekeluargaan saksi dan keberatan JPU. Penasihat hukum yang menghadirkan Nining juga menyetujui pemeriksaan tersebut dilanjutkan.

Dalam keterangannya, Nining mengaku berada di dalam rumah kontrakan ketika petugas datang menangkap Ais. Ia mengingat peristiwa itu terjadi sebelum waktu zuhur. “Saya di dalam kontrakan seingat saya sebelum zuhur,” katanya.

Menurutnya, Ais terlihat baik-baik saja dan masih dapat berbicara secara normal. Ia mengaku tidak mencium aroma alkohol dari terdakwa ketika berada di lokasi.

Nining juga mengatakan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika pada Ais maupun di dalam kontrakannya.

Keterangan tersebut terbatas pada hal-hal yang diamati Nining saat penangkapan. Pengamatan saksi mengenai kondisi fisik terdakwa tidak serta-merta membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan Ais dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan.

Selain peristiwa penangkapan, Nining turut menerangkan aktivitas usaha yang dijalankan kakaknya. Ia menyebut Ais memiliki usaha laundry, grosir dan salon diperkirakan penghasilan Ais mencapai Rp30 juta per bulan, tetapi tidak merinci pendapatan itu merupakan omzet atau pendapatan bersih.

“Untuk penghasilan sebulan bisa Rp30 juta. Selain itu, dia punya usaha laundry dan salon juga,” kata Nining.

Keterangan Nining menjadi bagian dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Sementara itu, dalam dakwaan utama, JPU mendakwa Ais melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan alternatif, Ais juga didakwa melanggar Pasal 137 huruf b undang-undang yang sama terkait dugaan penerimaan atau penyamaran harta yang berasal dari tindak pidana narkotika. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI