BerandaBerandaTemukan Fosfat Berlebih

Temukan Fosfat Berlebih

Mataram (globalfmlombok.com) –  Perusahaan tambak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dijatuhi sanksi administratif setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), termasuk belum adanya flowmeter dan Surat Laik Operasi (SLO). Hasil pengujian laboratorium juga menunjukkan kadar fosfat pada air limbah melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut dia, sanksi administratif diberikan agar pihak pengelola memenuhi seluruh temuan dan kewajiban yang telah ditetapkan.
“Dia memenuhi semua temuan di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu temuan pemeriksaan adalah tidak tersedianya flowmeter di lokasi pembuangan air limbah. Selain itu, IPAL yang digunakan belum memiliki SLO dan dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, parameter fosfat juga ditemukan melebihi baku mutu. Namun, ia mengaku tidak menghafal angka pasti ambang batas yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun hasil pengujian laboratorium.

Ia menjelaskan, kandungan fosfat yang berlebihan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem karena dapat memengaruhi mikroorganisme di lingkungan perairan.

Meski demikian, Didik menyebut kondisi laut saat ini dinilai aman. Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah air limbah yang dibuang belum memenuhi baku mutu sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lingkungan.
“Kalau di lautnya aman, cuma buangan air limbahnya itu tidak sesuai dengan baku mutu yang disyaratkan di dokumen lingkungannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan tersebut masih tetap beroperasi meskipun telah dikenai sanksi administratif. Pengelola diwajibkan memenuhi ketentuan dan menindaklanjuti seluruh temuan Pemprov NTB.

Ditegaskannya, perusahaan itu dari awal memang masih menjalani tahapan uji coba IPAL sebagai bagian dari proses untuk memperoleh SLO. Namun, setelah munculnya limbah di perairan Sambik Elen, KLU tersebut, akhirnya Pemprov menjatuhkan sanksi administratif.

Adapun surat keputusan (SK) sanksi administratif tersebut baru diserahkan kepada perusahaan tambak sekitar sepekan lalu. Dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan diharapkan segera memperbaiki kekurangan dalam sistem pengolahan air limbah dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, sehingga pembuangan limbah dapat sesuai dengan baku mutu serta ketentuan dalam dokumen lingkungan.

“Untuk mendapatkan SLO kan dia harus dicoba, nah dia dalam langkah uji coba. Nah, setelah terjadi itu ya mereka kena sanksi administrasi. Baru kemarin kita serahkan SK sangsi administrasinya,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTB memastikan limbah yang muncul di perairan Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Lombok Utara disebabkan karena kebocoran pipa perusahaan tambak yang ada di sekitar lokasi tersebut. Kebocoran terjadi ketika pekerja membuka salah satu bagian pipa untuk mengajukan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) beberapa waktu lalu. (era)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI