BerandaBerandaTidak Terserap Penuh

Tidak Terserap Penuh

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB telah tuntas menyalurkan tali asih kepada sekitar 394 mantan honorer yang tidak bisa terakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir tahun 2025. Sebelumnya, Pemprov NTB menganggarkan sekitar Rp1,7 miliar untuk 518 honorer, namun, karena beberapa alasan, Pemprov NTB hanya menyalurkan kepada 394 honorer.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat NTB, H. Amir, mengatakan dari 394 honorer tersebut, anggaran yang disalurkan sekitar Rp1,37 miliar. Tersisa kurang lebih Rp300 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Meski kembali, saat ini uang tersebut belum bisa digunakan, karena perlu adanya payung hukum yang mengatur peruntukannya.

“Sudah klir. Saat itu karena targetnya bulan Mei selesai tuntas berdasarkan data yang sudah ada,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, sisa dana tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program atau kegiatan lain yang membutuhkan tambahan anggaran. Misalnya, untuk tambahan anggaran MTQ.

Menyinggung soal transparansi penyaluran tali asih, ia menegaskan tidak ada pemotongan dana yang diterima eks honorer. Bahkan, ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.

“Dan saya minta sama teman-teman jangan sampai bermain-main. Masalah materi pun silakan di, misalnya kalau menggunakan materi. Kalau menggunakan materi, misalnya disiapkan kita yang beli nanti dipotong. Walaupun seribu, tetap namanya potong. Jangan sampai hal itu terjadi,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, mengenai adanya permintaan dari sejumlah pihak yang mengatakan mantan pegawai KPID soal permintaan diberikan tali asih, Amir menyatakan belum ada laporan resmi ke pihaknya. Pihaknya hanya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil validasi terakhir.

“Sudah. Tapi mereka belum melapor. Kami menindaklanjuti yang ada di SK. Kemudian SK itu ditetapkan berdasarkan hasil validasi terakhir. Kalaupun muncul di belakang, setelah itu kami belum tahu,” katanya.

Adapun alasan mengapa Pemprov NTB hanya menyalurkan ke 394 honorer karena 12 honorer sudah berhenti bekerja sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu karena batas usia pensiun (BUP), 25 orang mengundurkan diri secara sukarela, satu orang meninggal dunia, enam orang diberhentikan, dan 88 orang diangkat menjadi pegawai di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Dalam proses verifikasi dan validasi ini, mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB itu mengaku proses validasi dilakukan secara ketat dan berulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tim BKD bersama Inspektorat, dan Biro Hukum bahkan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk memanggil pihak terkait untuk memastikan status masing-masing calon penerima.

‎Ia juga menjelaskan alasan bantuan tidak diberikan kepada keluarga eks honorer yang telah meninggal dunia. Menurutnya, yang bersangkutan meninggal sebelum aturan pemberian tali asih ditetapkan sehingga tidak masuk dalam ketentuan penerima bantuan. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI