Mataram (globalfmlombok.com) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan masker Covid-19, M. Haryadi Wahyudin mencabut gugatan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Senin (13/7/2026) membenarkan bahwa Wahyudin telah mencabut permohonan praperadilan. “Ya benar (tersangka mencabut permohonannya),” katanya.
Sebelumnya, Wahyudin mengajukan praperadilan pada Kamis (18/6/2026) dengan nomor perkara 17/Pid. Pra/2026/PN Mtr dan Satreskrim Polresta Mataram sebagai termohon. Ia mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kelik melanjutkan, permohonan pencabutan dinilai beralasan hukum sehingga dapat dikabulkan.
“Dalam penetapannya, hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan, menyatakan perkara praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr dicabut, serta memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut ke dalam register perkara,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal turut menyebutkan bahwa saat pencabutan diajukan, pihak termohon belum menyampaikan jawaban sehingga secara hukum permohonan pencabutan dapat diterima dan dikabulkan.
Selain Wahyudin, ada dua tersangka lain yang juga mengajukan praperadilan dalam perkara ini. Mereka adalah Wirajaya Kusuma dan Dewi Noviany.
Sama seperti Wahyudin, Wirajaya Kusuma juga mencabut permohonan praperadilan yang pernah diajukannya. Keduanya sama-sama mencabut gugatan praperadilan setelah Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan jadwal sidang perdana.
Sementara itu, gugatan praperadilan dari Dewi Noviany telah menemui sidang putusan. Hasilnya praperadilan yang diajukan mantan wakil bupati Sumbawa itu tidak dapat diterima atau NO.
Polisi Belum Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejari Mataram diketahui telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara ini lengkap (P-21) sejak April 2026 lalu. Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.
Namun, karena ada tiga tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) ditunda.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, penundaan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Pasal itu menyatakan, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” jelasnya. (mit)


