Mataram (globalfmlombok.com) –Pemprov NTB menanggapi viralnya curhatan dokter internship (iship) di media sosial (medsos) yang diduga menggantikan peran dokter organik di salah satu fasilitas kesehatan di Lombok. Dalam curhatannya, dokter internship tersebut mengatakan salah satu puskesmas di Lombok, ada yang memanfaatkan kehadiran dokter internship untuk mengisi kekosongan jadwal jaga IGD siang. Padahal, dokter definitif yang mendapatkan gaji dari puskesmas malah tidak ada yang menjaga.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB, Lalu Hamzi Fikri, mengatakan pihaknya perlu melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait terlebih dahulu. Pun dalam pelaksanaan program Internship Dokter Indonesia tahun 2026 mengacu pada pedoman terbaru Kementerian Kesehatan, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi.
“Regulasi tersebut memperkuat aspek pendampingan dan supervisi, perlindungan peserta internship, pengaturan jam kerja dan jadwal jaga, mekanisme pengaduan, serta tanggung jawab wahana dan dokter pendamping,” ujarnya, Senin, 5 Oktober 2026.
Peserta internship, lanjutnya merupakan dokter dalam proses pemantapan dan pemahiran kompetensi. Karena itu, peserta internship bukan pengganti dokter organik pada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Peserta harus menjalankan tugas sesuai kompetensi, kewenangan, dan tujuan pembelajaran, dengan memperoleh pendampingan serta supervisi sesuai ketentuan.
“Pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berlangsung secara aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien,” katanya.
Sebagai bentuk respons terhadap informasi yang beredar, Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat telah melakukan monitoring dan evaluasi langsung dengan menghadirkan pendamping wahana, pimpinan wahana, dan peserta internsip.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sebanyak 16 peserta PIDI diterima di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat pada 21 September 2026 dan selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wahana, baik rumah sakit maupun puskesmas.
Pada periode 23–30 September 2026, peserta masih berada dalam tahap orientasi karena Surat Izin Praktik (SIP) belum terbit. Pada periode tersebut, peserta tidak diberikan tugas untuk melayani pasien maupun berjaga di IGD. Kegiatan yang dilakukan berupa orientasi dan observasi di poliklinik, baik pelayanan dalam gedung maupun kegiatan luar gedung, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Selanjutnya, setelah SIP peserta terbit pada 1 Oktober 2026, dilakukan penyusunan draf jadwal yang mencakup satu peserta bertugas jaga di IGD, satu peserta di Poli, dan dua peserta bertugas luar gedung. Namun, jadwal tersebut belum menjadi jadwal resmi yang diterapkan di wahana, karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama peserta dan pendamping.
Berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi lapangan, informasi yang menyebutkan bahwa peserta PIDI diberikan tugas berjaga di IGD pada siang hari secara penuh selama enam bulan tanpa pendampingan dokter organik dinyatakan tidak benar. Peserta internship di wahana puskesmas juga menyampaikan bahwa tidak ada peserta yang mengunggah aduan tersebut ke media sosial maupun melaporkannya kepada akun media sosial.
Informasi yang beredar diketahui berawal dari ruang diskusi atau berbagi informasi internal antarpeserta PIDI mengenai kekhawatiran terhadap opsi jadwal jaga siang yang pada saat itu masih berupa rancangan dan belum final.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTB mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” imbaunya.
Meski hasil verifikasi pada kasus tersebut telah memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar, Dinas Kesehatan Provinsi NTB tetap memandang penting penguatan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan PIDI di seluruh wahana.
Monev dilakukan untuk memastikan beberapa aspek utama, antara lain untuk kesesuaian jadwal kerja dan jadwal jaga dengan ketentuan, kecukupan dan efektivitas supervisi dokter pendamping, kesesuaian pembagian tugas dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran, kondisi lingkungan kerja peserta internship, mekanisme komunikasi dan pengaduan peserta, serta jaminan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Provinsi NTB juga akan terus melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap laporan atau keluhan peserta internship di seluruh wahana PIDI/PIDGI di NTB, termasuk menelaah jadwal kerja dan jadwal jaga serta memastikan setiap wahana memiliki dokter pendamping dan sistem supervisi yang berjalan efektif.
Dinas Kesehatan Provinsi NTB menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi bukan hanya dilakukan ketika muncul informasi atau keluhan, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pelaksanaan program secara berkelanjutan.
“Apabila dalam proses monev ditemukan ketidaksesuaian dengan pedoman penyelenggaraan internsip, Pemerintah Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, KIKI/KIDI, serta pihak terkait untuk melakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (era)


