BerandaPemerintahanLombok BaratPemberian Sanksi Berat Sejumlah Pejabat Lobar Diduga Tak Sesuai Prosedur, Fauzan Khalid...

Pemberian Sanksi Berat Sejumlah Pejabat Lobar Diduga Tak Sesuai Prosedur, Fauzan Khalid Minta Wabup Evaluasi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sanksi berat nonjob yang diberikan kepada sejumlah pejabat eselon II dan eselon III Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) di masa kepemimpinan Bupati Lobar nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pada akhir tahun 2025 lalu menjadi perhatian dari Anggota DPR RI H. Fauzan Khalid. Pasalnya, sanksi berat itu diduga tidak sesuai prosedur.

Untuk itu, H. Fauzan Khalid yang juga mantan Bupati Lobar ini, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan membantu Pemkab Lobar dalam menyelesaikan persoalan mutasi dan pembekuan jabatan (nonjob) sejumlah pejabat Eselon II dan III yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut diungkapkan Fauzan saat menanggapi polemik penonjoban pejabat di Lobar yang diduga sarat akan unsur ketidaksukaan atau subjektivitas.

Menurutnya, aspek kemanusiaan, keadilan, dan aturan hukum harus dikedepankan dalam penataan birokrasi. “Nanti akan saya bantu di BKN-nya,” ujar Fauzan saat menghadiri pelantikan Sekda Lobar, Rabu (4/11).

Menurutnya, langkah advokasi ke tingkat pusat tersebut akan dilakukan setelah pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam hal ini Wabup menyelesaikan proses verifikasi mendalam. Verifikasi ini bertujuan memilah secara objektif pejabat mana yang benar-benar melakukan pelanggaran disiplin berat dan mana yang dijatuhi sanksi murni akibat faktor ketidaksukaan personal.

Dengan adanya sinergi antara Pemkab Lobar dan dukungan dari tingkat pusat, diharapkan persoalan tata kelola kepegawaian ini dapat segera menemui titik terang demi mengembalikan motivasi kerja serta kondusivitas birokrasi di lingkungan Pemkab Lobar.

Adapun beberapa pejabat eselon II dan eselon III yang mendapatkan hukuman penurunan jabatan yaitu Maad Adnan Kepala Kepala Dinas Kominfo yang turunkan jabatan, dan kini sudah pindah ke Dikbud NTB. Hermansyah jabatan lama Staf Ahli, yang nonjob menjadi guru di SMP. H. Maksum Kepala Dinas Perdagangan, yang dinonjobkan menjadi guru di SMP.

Selanjutnya, Lalu Martajaya Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang diturunkan jabatan dan eselon menjadi Sekertaris Dinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Ada juga nama Jamaludin Kepala BKSPDM yang mengundur diri dari jabatannya, sisanya ada beberapa pejabat eselon III.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pemkab Lobar berkomitmen untuk memulihkan kembali karier sekitar tujuh pejabat yang sempat diberi sanksi nonjob oleh Bupati Lobar nonaktif, Lalu Ahmad Zaini saat masih menjabat.‎

Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar yang baru saja dilantik, Fauzan Husniadi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB untuk mengambil langkah taktis untuk memulihkan karier para pejabat tersebut.

‎”Memang mereka sudah masuk di aplikasi disiplin yang memang ter-record (tercatat) secara nasional,” ujarnya, saat dimintai keterangan usai dirinya dilantik, Rabu (4/11/2026).

‎Dikatakan, para pejabat yang bersangkutan telah diminta untuk melampirkan kronologi kejadian hingga mereka diberi sanksi nonjob tersebut.

‎”Kita akan coba kembalikan (mereka untuk kerja di pemkab). Karena memang, kalau kita baca tidak sesuai dengan yang terjadi, seperti itu,” terangnya.

‎Ia menjelaskan, bahwa dalam aturannya, para pejabat yang disanksi tersebut minimal harus menjalani masa sanksi itu selama satu tahun, untuk kemudian bisa dikembalikan bekerja. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI