BerandaPemerintahanKota BimaNarkotika Seberat 500 Gram Ditemukan di Rumdis Malaungi

Narkotika Seberat 500 Gram Ditemukan di Rumdis Malaungi

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Temuan narkotika dengan berat sekitar 500 gram di rumah dinas (rumdis) mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin, (3/8) 2026.

Fakta itu disampaikan Kanit Provos Polres Bima Kota, Aipda Sukardin yang mengaku mendampingi tim Bidang Propam Polda NTB saat rangkaian penggeledahan berlangsung.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu sedianya menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya Sukardin yang hadir memberikan keterangan, sementara dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan persidangan.

Sukardin menjelaskan, tim Propam Polda NTB lebih dulu melakukan penggeledahan di ruang kerja AKP Malaungi sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam penggeledahan pertama itu, tim hanya menemukan dua telepon genggam dan tiga buku rekening yang berada di dalam tas milik terdakwa.

Usai penggeledahan, terdakwa dibawa menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, hasil tes urine dinyatakan positif. Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa dan menemukan satu pucuk senjata api non organik jenis revolver.

Setelah itu, Malaungi dibawa ke ruang Propam untuk menjalani pemeriksaan. Sukardin mengatakan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA. Meski berada di ruangan yang bersebelahan, ia mengaku tidak mengetahui isi interogasi,karena tidak dapat mendengar percakapan di dalam ruang Paminal.

“Saya tidak tahu hasil interogasi itu,” ujar Sukardin di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, seusai pemeriksaan di Propam, terdakwa sempat menghubungi seseorang menggunakan telepon genggam milik Kasat Reskrim yang saat itu menjabat. Handphone pribadi terdakwa kata dia, telah lebih dahulu disita oleh tim Polda NTB.

“Menggunakan handphone Kasat Reskrim, karena handphone terdakwa sudah disita oleh tim dari Polda,” katanya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah dinas terdakwa di kompleks Polres Bima Kota. Setibanya di lokasi, hanya tim Polda, Kanit Paminal, Kanit Provos, dan terdakwa yang diizinkan masuk ke dalam rumah.

Di ruang tamu, salah seorang anggota tim Polda meminta terdakwa menunjukkan keberadaan barang yang dicari. “Tim menyampaikan, ‘Kita sudah sama-sama capek. Di mana barang itu,” tutur Sukardin menirukan

Saksi mengatakan terdakwa menangis, meminta maaf dengan mengatakan, “Saya salah”, lalu masuk ke kamar. Dari bagian atas kamar, terdakwa mengambil sebuah tas yang berisi kotak dibungkus lakban cokelat. Setelah kotak dibuka, ditemukan bungkusan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika.

Berdasarkan keterangan saksi, tim meminta anggota Satresnarkoba membawa timbangan ke rumah dinas untuk menimbang barang yang ditemukan. Sukardin mengaku menyaksikan langsung proses tersebut. “Ditimbang malam itu juga, lebih kurang 500 gram,” katanya.

Meski menyaksikan langsung penemuan barang tersebut, Sukardin menegaskan dirinya tidak dapat memastikan jenis barang yang ditemukan. “Harus diuji dulu kepastian barang itu. Saya tidak tahu,” ujarnya.

Di akhir pemeriksaan, majelis hakim menanyakan kebenaran seluruh keterangan saksi kepada terdakwa. “Benar, Pak. Semuanya dibenarkan,” Malaungi menjawab singkat.

Dikenal Tegas dan Disiplin

Disatu sisi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, disebut dikenal sebagai anggota yang tegas, disiplin, dan loyal kepada pimpinan selama bertugas. Penilaian itu disampaikan Kanit Provos Polres Bima Kota, Aipda Sukardin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana nTarkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Keterangan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa, Anjang Asmara Hadi, S.H., M.H., menggali penilaian saksi terhadap rekam jejak Malaungi selama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sukardin menegaskan penilaiannya didasarkan pada tugasnya sebagai anggota Propam yang melakukan pengawasan terhadap disiplin dan kode etik personel.

“Kalau menurut penilaian saya selaku pengawas di lingkungan Polres Bima Kota, yang bersangkutan ini tegas, disiplin,” ujar Sukardin di hadapan majelis hakim.

Anjang kemudian kembali mendalami penilaian tersebut dengan menanyakan kepatuhan terdakwa terhadap pimpinan. Sukardin mengaku tidak mengetahui secara langsung setiap instruksi yang diberikan Kapolres kepada Malaungi. Namun, berdasarkan pengamatannya selama bertugas, terdakwa dinilai menjalankan tugas dengan baik.

Meski memberikan penilaian positif terhadap rekam jejak terdakwa selama bertugas, Sukardin tetap menjelaskan keterlibatannya dalam rangkaian penggeledahan terhadap Malaungi pada Februari 2026. Ia mengaku hadir saat penggeledahan ruang kerja, pemeriksaan urine, hingga penggeledahan rumah dinas terdakwa di kompleks Polres Bima Kota.

Dalam kesaksiannya, Sukardin menerangkan penggeledahan pertama di ruang kerja tidak menemukan barang mencurigakan. Setelah hasil tes urine terdakwa dinyatakan positif, tim kembali melakukan penggeledahan dan kemudian membawa Malaungi ke ruang Propam untuk menjalani interogasi.

Usai pemeriksaan tersebut, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas terdakwa. Di lokasi itu ditemukan bungkusan berisi serbuk kristal putih yang kemudian ditimbang dengan berat bersih 511,02 gram dan menjadi barang bukti dalam perkara yang kini disidangkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni Aipda Sukardin. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjadwalkan tiga saksi untuk diperiksa, namun dua di antaranya tidak hadir sehingga pemeriksaan hanya dilakukan terhadap satu saksi. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI