Beranda blog Halaman 85

DJP Nusra Ingatkan Modus Penipuan Pajak, Jangan Bagikan OTP dan Password

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mengimbau seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain meminta korban melakukan berbagi layar (share screen) atau mengarahkan untuk mengakses tautan tertentu guna memperoleh data sensitif.

Kanwil DJP Nusra dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia seperti kata sandi maupun kode one-time password (OTP) kepada wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta informasi pribadi.

Di tengah penerapan pola kerja work from home (WFH), seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap membuka layanan tatap muka melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti Kring Pajak melalui telepon dan layanan WhatsApp KPP untuk konsultasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara hingga 31 Maret 2026 menunjukkan tren positif. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekonomi domestik yang terus membaik. Ia juga menyoroti perkembangan terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembaruan fitur layanan untuk memudahkan wajib pajak.

Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung masa transisi implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan periode libur hari raya pada Maret 2026.

Hingga 28 April 2026, jumlah wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan tercatat sebanyak 179.064 wajib pajak atau mencapai 110,44 persen dari target.

Dalam upaya transformasi layanan, Kanwil DJP Nusra terus mendorong inovasi digital. Salah satunya melalui penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan secara daring. Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja serta SPT berstatus nihil dan normal.

Selain itu, DJP juga menghadirkan fitur Coretax Form pada sistem Coretax untuk mengantisipasi kendala jaringan internet saat pelaporan. Fitur ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, baik yang berpenghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas, dengan ketentuan SPT berstatus nihil dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Melalui berbagai inovasi tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

172 Kilometer Jalan Provinsi NTB Rusak, Perbaikan Tertahan Minimnya Anggaran

Mataram (globalfmlombok.com) – Sepanjang 172 kilometer jalan Provinsi NTB mengalami kerusakan. Penanganan tidak bisa langsung dilakukan karena terhalang minimnya anggaran. Sementara, untuk perbaikan 1 kilometer saja, daerah membutuhkan sekitar Rp5 miliar, dan untuk 172 kilometer membutuhkan sekitar Rp860 miliar.

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan Kerusakan tersebut tersebar di berbagai wilayah, dengan kerusakan terpanjang berada di Pulau Sumbawa. Hal ini karena dari total 1.500 panjang jalan di NTB, 900 kilometernya jalan di wilayah Sumbawa, sisanya jalan di Pulau Lombok.

Menurutnya, kerusakan jalan tidak hanya dipicu oleh tingginya beban kendaraan, tetapi juga faktor lingkungan. Perubahan iklim, meningkatnya intensitas hujan, serta buruknya sistem drainase membuat air kerap menggenang dan merusak struktur jalan. Bahkan, di sejumlah titik terjadi pergeseran tanah yang memperparah kondisi badan jalan.

“Dulu jalan dibangun dengan kondisi iklim yang berbeda. Saat itu banjir belum separah sekarang. Akibatnya, hampir seluruh jalan provinsi dibangun tanpa sistem drainase yang baik dan menggunakan teknologi konvensional berupa aspal biasa,” ujarnya saat silaturahmi dengan Forum Wartawan Pemprov NTB di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 29 April 2026.

Hadir juga dalam silaturahmi ini, Sekda NTB Abul Chair dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB H. Ahsanul Khalik.

Iqbal juga mengakui keterbatasan anggaran dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebab utama lambatnya penanganan. Dana pemeliharaan yang tersedia selama ini hanya cukup untuk kebutuhan operasional dasar, sementara peralatan berat yang dimiliki juga sangat terbatas.

Dengan kondisi ini, Pemprov NTB mulai melakukan konsolidasi dengan memanfaatkan peralatan yang ada di berbagai instansi. Misalnya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdapat dua kendaraan yang kini dipindah hak milik ke Dinas PUPRKP. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam memanfaatkan alat berat yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis di daerah, khususnya di NTB.

Selain itu, Pemprov NTB juga meningkatkan anggaran pemeliharaan jalan. Dibentuk juga tim khusus yaitu Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mempercepat respons terhadap laporan kerusakan jalan. “Sistem pelaporan juga sedang dibangun secara digital. Jika ada laporan jalan rusak, tim langsung bergerak ke lokasi. Bila dalam 24 jam tidak ada tindakan, akan diberikan peringatan,” jelasnya.

Untuk menghemat anggaran, Pemprov NTB akan menggunakan teknologi stabilizer yang lebih tahan terhadap air dan lebih hemat biaya dibandingkan metode aspal konvensional. Menurutnya, kondisi tanah dan kerusakan jalan yang terjadi di Pulau Sumbawa memiliki karakteristik berbeda dibandingkan wilayah lainnya di NTB. Untuk itu, penanganan tidak bisa menggunakan aspal biasa, tapi butuh teknologi seperti well stabilizer yang saat ini banyak digunakan di Australia.

Teknologi tersebut pada awalnya dikembangkan untuk kebutuhan sektor pertambangan dan dikenal memiliki tingkat stabilitas tanah yang sangat tinggi, sehingga dinilai berpotensi diterapkan pada pembangunan infrastruktur jalan di wilayah dengan tekanan air yang tinggi.

Meski demikian, penggunaan teknologi tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Kajian dilakukan setelah tim teknis melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi kerusakan jalan di Pulau Sumbawa. (era)

Rimpu Mantika Hidupkan Ekonomi Perajin Tenun Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com)  – Festival Rimpu Mantika menjadi angin segar bagi perajin tenun di Bima. Kain khas masyarakat Bima ini, banyak diburu oleh masyarakat lokal maupun wisatawan domestik. Kegiatan ini mampu menghidupkan ekonomi perajin tenun.

Salah satu pedagang, Yuliawati mencatat penjualan tenun mencapai Rp12 juta. Hasil penjualan ini diperoleh dari berbagai produk tenun yang dipasarkan selama festival berlangsung. Selama festival produk bahan baju dari galendo paling diminati pengunjung.
“Alhamdulillah jualan saya laku lebih kurang Rp12 juta. Kebanyakan yang laku bakal baju dari galendo,” ujarnya, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, harga kain tenun yang dijual rata-rata berada di kisaran Rp700 ribu per lembar. Dari total transaksi tersebut, sejumlah produk berhasil terjual dalam berbagai jenis. Pendapatan yang diperoleh bukan keuntungan bersih, melainkan total penjualan dari berbagai jenis kain secara keseluruhan.

“Keuntungannya ada yang Rp100 ribu atau Rp200 ribu per lembar. Tapi kalau Sarung Nggoli untungnya cuma Rp25 ribu per lembar,” jelasnya.

Dalam menjalankan usahanya, Yuliawati tidak memproduksi kain sendiri, melainkan mengambil stok dari sejumlah perajin di berbagai sentra tenun di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pola kemitraan tersebut, dinilai ikut membantu pemasaran hasil produksi perajin lokal. Ia menyebut pengrajin yang menjadi mitranya berasal dari beberapa sentra tenun di Bima, seperti Rabadompu, Oi Fo’o, Nitu, dan Ntobo, serta dari wilayah Sape.“Saya mengambil dari perajin,” ujarnya.

Hasil penjualan selama festival sangat membantu keberlangsungan usahanya. Uang yang diperoleh langsung digunakan untuk menambah stok produk yang telah habis terjual.

“Alhamdulillah sangat terbantu sekali. Dengan uang yang ada saya kembali mengumpulkan stok untuk mengisi kekosongan di etalase,” katanya.

Yuliawati menuturkan telah menekuni usaha tenun sejak tahun 2003. Ia berharap kegiatan promosi seperti Festival Rimpu Mantika, dapat terus digelar secara rutin agar pemasaran kain tenun Bima semakin luas.

“Adakan event seperti ini setiap tahun dan ajak kami sebagai perajin untuk mengikuti pameran baik di Provinsi NTB maupun di luar provinsi,supaya kain tenun Bima semakin dikenal oleh orang banyak di luar,” harapnya.

Selain Yuliawati, pelaku usaha tenun lainnya, Mega Syarif, juga merasakan dampak positif dari pelaksanaan festival tersebut. Ia mengaku memperoleh penjualan sekitar Rp2,8 juta selama kegiatan berlangsung.

Mega menjelaskan, produk yang paling banyak terjual adalah sarung Tenun Nggoli yang diambil dari para penenun lokal. Harga sarung yang dijual berkisar Rp280 ribu per lembar.

“Yang terjual beberapa lembar sarung nggoli. Harganya sekitar Rp280 ribu per lembar. Barangnya saya ambil dari penenun,” katanya.

Ia menyebutkan, sarung yang dipasarkan berasal dari sejumlah sentra penenun di wilayah Bima. Selain Sarung Nggoli, ia juga menjual produk tenun lain berupa bahan kain untuk pembuatan baju dari Galendo.

Mega berharap pemerintah daerah terus memberikan dukungan terhadap pelaku usaha tenun, agar usaha yang dijalankannya dapat berkembang dan semakin dikenal luas.
“Harapannya semoga usaha kami semakin besar dan tenun Bima semakin dikenal banyak orang, bahkan sampai di luar daerah,” harapnya.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Ruslan, SE., MM., mengatakan meningkatnya penggunaan Sarung Nggoli selama Festival Rimpu Mantika menjadi indikator positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Menurutnya, penggunaan tenun secara massal dalam kegiatan seperti Pawai Rimpu, turut mendorong permintaan produk tenun dari masyarakat maupun wisatawan.

“Kami melihat permintaan sarung nggoli meningkat signifikan selama Festival Rimpu Mantika. Momentum ini terus kami dorong melalui pelatihan dan pendampingan bagi pengrajin agar kualitas produk tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan berkelanjutan sangat diperlukan agar produk tenun Bima mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik tingkat nasional maupun internasional.

Festival Rimpu Mantika sendiri mengusung tema “Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah.” Tema tersebut diarahkan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif berbasis budaya lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk tradisional, khususnya tenun khas Bima. (hir)

Sopir Anggota DPRD NTB Beberkan Penerimaan Uang dari Terdakwa Kasus Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang sebagai saksi. Dari enam orang saksi, lima merupakan anggota DPRD selaku penerima dugaan gratifikasi dari para terdakwa. Sedangkan satu orang merupakan sopir dari salah satu legislator itu.
Adapun empat anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Salman, Humaidi, dan Yasin. Sedangkan satu lainnya adalah sopir Mustafa Bakri yang merupakan sopir Lalu Irwan.

Dalam sidang tersebut, Lalu Irwan dan Mustafa Bakri menjadi pihak pertama yang bersaksi. Dalam kesaksiannya Irwan mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Hamdan Kasim.

Kejadian bermula sekitar bulan Juni 2025. Awalnya Hamdan menghubungi Irwan dengan mengatakan “Ada rezeki aman” untuk dirinya.

Irwan dan Mustafa setelahnya datang ke rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Karang Bedil, Kecamatan Punia, Kota Mataram. “Saat itu mengobrol di berugak di depan rumah Hamdan,” kata Irwan.

Ia pun mengaku hanya mengobrol tentang topik biasa saat itu. Tidak ada pembicaraan terkait program Desa Berdaya yang menjadi asal usul perkara ini.

Beberapa jam kemudian, keduanya pulang dari rumah Hamdan. Dari kesaksian Mustafa, Irwan lebih dahulu memasuki mobil ketimbang dirinya.

“Saat saya mau pasang sepatu, Hamdan masuk ke rumah. Dia keluar membawa keresek hitam,” jelas Mustafa.

Ia menyebutkan, saat itu Hamdan tidak menjelaskan apa pun. Terdakwa hanya mengatakan “Ini kasih bos mu,” kepada dirinya.

“(Uang itu) saya taruh di mobil. Tidak dibuka sama sekali Di rumah baru dibuka. Saya lihat uang pecahan 100, 10 bundel,” jelasnya.

Setelah mengetahui kresek hitam yang diberikan Hamdan berisi uang Rp100 juta, Mustafa kemudian menelepon Irwan. Irwan menyuruhnya untuk menyimpan uang tersebut.

Uang tersebut lanjutnya, tidak pernah berpindah tangan ke Lalu Irwan. Dua minggu kemudian setelah kasus ini ramai di media, Mustafa dengan inisiatifnya sendiri mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Pengembalian itu disetujui Irwansyah,” tambahnya.

Sementara itu, Hamdan Kasim membantah seluruh kesaksian dari Irwan dan Mustafa. Hamdan mengaku tidak pernah menitipkan sejumlah uang untuk Irwan. Dia juga menolak keduanya pernah bertandang ke kediamannya.

“Di rumah saya tidak punya berugak, datang sendiri saja untuk lihat,” pungkasnya. (mit)

Bupati KSB Dorong PT AMNT Operasikan Smelter

Taliwang (globalfmlombok.com) – BUPATI Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah angkat bicara mengenai jelang berakhirnya izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Alih-alih meminta agar pemerintah pusat memberikan kembali perpanjangan, Bupati justru mendorong PT AMNT agar mulai mengoperasikan fasilitas smelternya.

Bupati mengatakan, secara logika bisnis PT AMNT akan lebih diuntungkan jika memulai mengoperasikan pabrik smelternya ketimbang harus terus mengirim konsentrat mentah ke luar negeri.

“Bukan kewenangan kita, tapi sepengetahuan saya AMMAN tidak mengajukan permohonan perpanjangan (pengiriman konsentrat). Tapi secara bisnis (bagi saya) pasti akan menguntungkan kalau smelter mereka dioperasikan,” katanya mengenai akan berakhirnya izin ekspor konsentrat PT AMNT pada 30 April 2026 ini.

Menurut Bupati, upaya PT AMNT untuk menyegerakan pengoperasian fasilitas smelternya di Kecamatan Maluk sudah berjalan baik. Sejak diberikan relaksasi kedua di bulan Oktober 2025 hingga 30 April 2026, Bupati melihat prosesnya berjalan lancar. “Sepanjang yang saya lihat lancar-lancar saja persiapan mereka,” katanya.

Dengan dioperasikannya smelter PT AMNT, Bupati melanjutkan, tidak saja akan menguntungkan perusahaan. Sebagai kebijakan nasional, kewajiban perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian didesain untuk mendukung program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah pusat. “Kalau mereka operasikan sekarang, AMMAN artinya turut mempecepat terwujudnya kebijakan hilirisasi pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

PT AMNT sebenarnya terus berupaya agar fasilitas smelternya segera mulai berporduksi. Setelah sempat terhenti pada Juli 2025 akibat kondisi kahar, PT AMNT kini tengah melanjutkan tahap fase commissioning sekaligus peningkatan kapasitas secara bertahap.

Sebagai informasi, PT AMNT tercatat telah dua kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah larangan ekspor konsentrat berlaku umum sejak pertengahan 2023 lalu. Izin pertama didapatkan PT AMNT terhitung Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Berikutnya diberikan perpanjangan/relaksasi pertama hingga akhir 2024 karena pembangunan smelter dinyatakan belum selesai. Memasuki tahun 2025, PT AMNT sempat berhenti melakukan pengiriman, namun pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM kembali memberikan rekomendasi ekspor atau perpanjangan kedua selama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2025 hingga April 2026.(bug)

Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif PPJ Loteng, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Praya (globalfmlombok.com)  – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Mataram. Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng telah menyampaikan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa. Masing-masing LK, JS serta LBS. Selain dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut penyitaan aset terhadap ketiga terdakwa.

Terdakwa LK sendiri dituntut dengan hukuman kurungan selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Ditambah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar lebih. Terdakwa Ja dituntut hukuman kurungan selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta dan membayar ganti kerugian Negara sebesar Rp332,5 juta. Sementara terdakwa LSB, dituntut hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, juru bicara tim kuasa hukum terdakwa, Kurniadi, SH.,MH., dalam keterangannya kepada Suara NTB, Selasa (28/4/2026), menegaskan kalau para kliennya tidak bersalah. Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa dalam pemberian insentif pemungutan PPJ. Bahwa para terdakwa sudah menjalakan seluruh mekanisme sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Pemberian insentif pemungutan pajak daerah, termasuk PPJ memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional. Semua aturan tersebut sudah dijalankan oleh para terdakwa. Sehingga kami berkesimpulan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi atau rekayasa serta niat jahat (mens rea) dalam kasus ini,” sebutnya.

Bahwa seluruh kebijakan sudah dilakukan para terdakwa berdasarkan regulasi dan masih dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah, sehingga unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif.

Menurut Kurniadi, dalil JPU yang menyatakan Bappenda (terdakwa) tidak berhak menerima insentif PPJ tidak berdasar dan mengabaikan fakta administratif, karena secara aturan Bappenda bisa menerima insentif. Pasalnya, meski tidak terlibat secara langsung melakukan pemungutan PPJ, Bappenda tetap berkerja sesuai dengan tugasnya.

Di antaranya, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan PLN. Kemudian melakukan verifikasi dan validasi setoran pajak, pengawasan penyetoran ke kas daerah, administrasi dan pelaporan penerimaan pajak hingga memastikan target penerimaan pajak tercapai. Dengan demikian kontribusi Bappenda bersifat substantif dan menentukan dalam keberhasilan penerimaan pajak daerah.

Artinya, keberadaan peran PLN sebagai juru pungut PPJ tidak menghapus hak Bappenda dalam kerangka sistem pemungutan pajak daerah secara keseluruhan, karena PPJ memiliki kekhususan yang membedakannya dari jenis pajak daerah lainnya. Yakni dijalankan dengan self assessment system. Di mana perhitungan, penghimpunan dan penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, dalam hal ini PLN.

“Pada dasarnya perkara ini bukan mengenai adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum. Tapi semata-mata terkait perbedaan penafsiran hukum mengenai kelayakan pemberian insentif kepada Bappenda dan tafsir terhadap mekanisme pemungutan PPJ. Dengan demikian, perkara ini berada dalam ranah administrasi dan kebijakan fiskal daerah, bukan ranah pidana,” tegasnya.

Untuk itu, pihakna berharap majelis hakim bisa menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan, menjamin kepastian hukum serta tidakmenciptakan preseden buruk yang berpotensi mengganggu pembangunan hukum kedepannya. “Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Kurniadi. (kir)

DBHCHT di NTB Belum Sebanding dengan Biaya Pengobatan Akibat Rokok

Mataram (globalfmlombok.com) – DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) NTB tahun 2026 berada di angka Rp312 miliar. Namun, angka ini disebut belum sebanding dengan biaya pengobatan penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan rokok. Biaya yang dibutuhkan mencapai empat kali lipatnya, menyentuh angka Rp1,2 triliun.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (29/4/2026).

Diketahui, NTB menempati posisi kedua dengan perokok usia 10-18 tahun terbanyak di Indonesia. Bahkan, data konsumsi rumah tangga Badan Pusat Statistika (BPS) NTB menunjukkan rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras. Dengan 80 persen perokok aktif di kawasan perkotaan, 50 persennya di wilayah perdesaan.

“Kanker, jantung, stroke, penyakit tidak menular itu kan trennya semakin meningkat sekarang. Di samping tuberkulosis,” ujarnya.

Secara nasional, biaya pengobatan PTM yang salah satunya akibat merokok disebut mencapai lebih dari Rp400 triliun, di NTB menyentuh Rp1,2 triliun. Kondisi ini diperparah oleh tingginya angka perokok usia muda, termasuk kelompok usia 10–18 tahun.

Fikri menilai, salah satu faktor pendorong tingginya perokok aktif di daerah adalah sosial dan budaya. Oleh karenanya, pengendalian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Selama ini, Pemprov NTB sudah mencoba menekan konsumsi rokok, khususnya bagi anak di bawah umur. Namun, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada dinilai belum optimal. Harus ada peran masyarakat untuk membantu mengurangi perokok ilegal.

Masyarakat juga dinilai kurang mematuhi aturan tersebut. Banyak ditemukan pelanggaran, terutama di kawasan tanpa rokok, sehingga pemerintah mempertimbangkan penguatan pengawasan dan kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas ke depan.

“Kalau denda memang belum ada. Coba lihat di negara Singapura, mana berani orang ngerokok di kawasan tanpa rokok,” katanya.

Di sisi lain, Mantan Direktur RSUD ini juga juga menghadapi dilema antara kepentingan kesehatan dan ekonomi, mengingat sektor tembakau menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil adalah pengendalian konsumsi, bukan melarang konsumsi rokok secara total.

“Ini kan kontradiksi antara ekonomi dan kesehatan. Jadi di Indonesia kita masih mengandung konsep keseimbangan. Dua-duanya seimbang, tapi satu bahwa harus ada pengendalian,” terangnya.

Dengan konsep ini, Pemprov NTB akan terus mengedepankan edukasi dan berencana memperkuat Perda larangan merokok di kawasan bebas asap. Adapun kawasan bebas asap yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja seperti kantor pemerintahan dan tempat umum. (era)

Kejari Dompu Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Dompu

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Dompu, Desa Karijawa, Kabupaten Dompu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Rabu (29/4/2026) mengatakan penghentian tersebut menyusul adanya pengembalian uang kerugian keuangan negara sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025 lalu.

“Sudah dilakukan pengembalian hampir sebulan yang lalu Rp177,631 juta,” katanya.

Danny menyebutkan, uang ratusan juta itu dikembalikan oleh pihak SDN 2 Dompu dan kontraktor. Pengembalian melewati Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dompu.

“Jadi perkara sudah selesai karena sudah dikembalikan kerugian negara. Dihentikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak adhyaksa menekankan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara. Yakni menetapkan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Dalam perkara ini Kejari Dompu belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid). “Itu belum penyelidikan tapi perhitungan investigasi keluar,” tandasnya.

Sebelumnya Kejari Dompu menangani perkara ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menemukan indikasi korupsi berdasarkan temuan BPK tahun 2025.

Dalam temuan itu ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp177,631 juta dari nilai kontrak Rp6,883 miliar tahun anggaran 2024.

Pembangunan lanjutan ruang kelas baru di SDN 2 Dompu tahun 2024, masuk dalam 10 proyek strategis daerah. Bahkan pada September 2024, tim Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pembangunan gedung SDN 2 Dompu dan mengingatkan untuk memperhatikan kualitas pekerjaan.

Pembangunan SDN 2 Dompu ini dilakukan dalam dua tahun anggaran dan dimulai tahun 2023.

Pada 2023 dialokasikan sebesar Rp7 miliar dan tahun 2024 juga dialokasikan Rp7 miliar. Pembangunan gedung SDN 2 Dompu di lokasi eks SDN 13 Dompu. (mit)

Korbankan Mutu Makan demi Keuntungan, BGN Ancam Tutup Mitra MBG

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti mengabaikan kualitas makanan demi meraih keuntungan.

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Mataram serta koordinator wilayah SPPG Provinsi NTB dan Kota Mataram di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram, Rabu (29/4/2026).

Anggota Bidang Fungsional Perencanaan, Deputi, dan Kerja Sama BGN, Widiawati, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menghimpun masukan dan informasi terkait keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan, pemantauan, serta pengelolaan pelayanan MBG.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh pihak, terutama OPD yang tergabung dalam Satgas MBG, memiliki peran aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah pengelolaan limbah dapur MBG, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang selama ini dinilai masih menjadi kendala dalam operasional.

Menurut Widiawati, seluruh SPPG wajib mematuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk dalam pengelolaan limbah cair maupun sampah dapur.

“Mereka harus mengikuti aturan terkait pengelolaan limbah. Ini menjadi bagian penting dari standar operasional yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Terkait potensi penyimpangan oleh mitra, Widiawati mengakui bahwa secara mekanisme program MBG tetap memberikan ruang keuntungan. Namun, keuntungan tersebut harus berada dalam batas kewajaran dan tidak mengorbankan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya mitra yang mengambil keuntungan berlebihan hingga berdampak pada kualitas makanan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan.

“Jika ada indikasi seperti itu dan terbukti, kami akan tindak tegas. Sanksinya bisa sampai pada penutupan operasional,” katanya.

Hingga saat ini, khususnya di Kota Mataram, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait mitra yang mengambil keuntungan secara berlebihan. Namun demikian, ia mendorong adanya keterbukaan dalam pelaporan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau memang terbukti, silakan dilaporkan. Ini penting untuk menjaga kualitas program,” imbuhnya.

Widiawati menambahkan, program MBG pada prinsipnya bertujuan menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Di sisi lain, program ini juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi secara tidak wajar.

“Program ini untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk mencari keuntungan berlebihan,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Mataram yang juga bagian dari Satgas MBG, H. Lalu Matartawang, memastikan bahwa pelaksanaan program MBG di Kota Mataram akan mengedepankan standar gizi dan keamanan pangan.

Menurutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan pelatihan penjamah makanan serta pengawasan berkala, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kualitas menu, keamanan pangan, hingga kesesuaian data penerima manfaat. Termasuk pengelolaan dapur MBG dan peran puskesmas dalam pengawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kualitas pelaksanaan program MBG agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (pan)

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Lombok Tengah Terkait Dugaan Korupsi

Praya (globalfmlombok.com) – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, pada Kamis (30/4/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Surat panggilan, kata dia, telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya kepada Sekda Lombok Tengah.

“Ya, rencananya besok (Kamis hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi di Praya, Rabu (29/4/2026).

Namun demikian, Alfa belum bersedia mengungkapkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi pemanggilan tersebut, termasuk status Sekda dalam proses pemeriksaan itu.

Ia menyebut, penjelasan lebih lanjut terkait perkara akan disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). “Nanti saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidsus,” katanya.

Alfa menegaskan, Kejari Lombok Tengah berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus dugaan korupsi.

Saat ini, Kejari Lombok Tengah tengah fokus pada dua perkara besar. Pertama, dugaan korupsi pengadaan dump truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021 dengan nilai proyek lebih dari Rp5 miliar. Kedua, dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun 2019–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kasus PPJ tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Agenda sidang terakhir adalah penyampaian pembelaan (pledoi) oleh tiga terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Terkait kasus PPJ, kami masih membuka peluang untuk dikembangkan ke tersangka lain jika ditemukan alat bukti tambahan,” ujar Alfa.

Saat ditanya apakah pemanggilan Sekda berkaitan dengan dua perkara tersebut, Alfa enggan memberikan penegasan. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

“Kita tunggu saja,” ujarnya. (kir)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Rencanakan Periksa Sekda Loteng