Beranda blog Halaman 4

Kasus Santri Diduga Dibakar Temannya, Polisi Periksa Pimpinan Ponpes

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram memeriksa pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah berinisial AMR.

Pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes itu terkait kasus tiga orang santri yang diduga menjadi korban pembakaran oleh temannya sendiri di ponpes tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Punguan Hutahaean, Senin (8/6/2026) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AMR. “Hari ini diperiksa,” katanya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi itu adalah korban, orang tua korban, dan pimpinan ponpes.

Permintaan keterangan terhadap salah seorang korban beserta ayahnya terpantau dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Selain meminta keterangan anak korban dan orang tuanya, pihak kepolisian juga mengambil dokumentasi kondisi luka fisik yang dialami korban.

Punguan juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ponpes Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu.

Sebelumnya, perkara ini terkuak ke publik setelah sebuah video beredar di media sosial Facebook yang memperlihatkan dua santri yang terbaring di kamar rumah sakit. Kedua santri tersebut sama-sama terbalut perban dan luka bakar di sekujur tubuh. Kedua korban disebut masih berumur 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah itu membenarkan bahwa korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang. Terkait informasi yang mengatakan salah satu korban meninggal dunia, ia mengaku perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram, Joko Jumadi mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bantuan layanan kepada korban. Mulai dari layanan fisik hingga psikologis.

“Kemarin pada Sabtu (6/6/2026) telah turun menemui kedua korban. Untuk mendata apa saja kebutuhan mereka,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa hal yang paling mendesak bagi korban saat ini adalah pelayanan kesehatan. “Soal perawatan fisiknya, sudah ditangani Rumah Sakit Provinsi NTB,” bebernya.

Karena korban memerlukan akomodasi untuk perawatan ke rumah sakit, pihak LPA mencoba berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk kebutuhan tersebut.

Selanjutnya untuk layanan psikologis terhadap korban, Joko mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah. Pihak UPTD saat ini telah memberikan layanan konseling kepada korban.

Berikutnya, LPA Mataram telah mengurus proses pengalihan pendidikan dari kedua korban. Salah satu korban telah didaftarkan di sekolah menengah pertama yang berada di dekat rumahnya. Sementara satu korban lainnya belum dapat bersekolah karena kondisi luka yang dialaminya. “Tapi nanti kami fasilitasi dia mau sekolah di mana jika sudah sembuh,” ucap Joko.

Joko juga menegaskan, LPA Mataram turut memberikan pendampingan hukum bagi para korban jika diperlukan pada proses penyelidikan di aparat kepolisian. (mit)

I

Polisi Bekuk Delapan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Sengkol

Praya (globalfmlombok.com) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) menggelar operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut, pada Minggu (7/6/2026) dini hari. Delapan orang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap di empat lokasi berbeda dalam operasi tersebut. Tiga di antaranya merupakan perempuan muda.

Operasi yang menjadi bagian dari kegiatan Patroli Rinjani Presisi tersebut dipimpin langsung Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. Digelar setelah aparat Polres Loteng mendapat laporan soal maraknya peredaran narkoba di ibu kota Kecamatan Pujut tersebut. “Operasi ini digelar sebagai respons adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut,” ujar AKBP Eko, Senin (8/6).

Ia mengatakan, ada empat lokasi yang digerebek dalam operasi yang berlangsung mulai tengah malam hingga dini hari tersebut. Hasilnya, ada lima laki-laki dan tiga perempuan yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba di wilayah Desa Sengkol yang ditangkap. Para terduga pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Loteng AKP Mulyadi, S.H., mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kalau di wilayah Desa Sengkol sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian kemudian turun melakukan penyelidikan sekaligus mendalami informasi yang masuk.

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, aparat kepolisian langsung bergerak. Satu demi satu lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba digrebek. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat menemukan sejumlah barangk bukti tindak pidana narkoba.

Mulai dari paket narkoba jenis sabu-sabu sebesar total 4,89 gram. Kemudian ada juga alat hisap narkoba, telepon genggam hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Jalanya operasi berjalan tanpa ada perlawanan berarti.

AKBP Eko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal guna menekan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Loteng. Dan, operasi yang digelar di Desa Sengkola merupakan salah wujud komitmen Polres Loteng dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Supaya aparat kepolisian bisa segera mengambil tindakan tegas.

“Terkait hasil operasi di Desa Sengkol, Satresnarkoba Polres Loteng saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegasnya. (kir)

Anggota DPRD NTB Fraksi Gerindra Bantah Anaknya Kuasai Belasan Dapur MBG

Mataram (globalfmlombok.com) – Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Partai Gerindra, H. Yasin, M.M. Inov, angkat bicara terkait dengan tudingan yang menyebutkan bahwa anaknya menguasai belasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bima. Dia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya benar.

“Tidak benar itu kalau anak saya yang punya sepenuhnya dapur itu, itu kan banyak milik mitra-mitra. Kalau anak saya yang benar hanya punya satu atas nama dia, yang lainnya punya mitra,” ujar Yasin kepada Suara NTB pada Senin, 8 Juni 2026.

Dia pun meluruskan bahwa kemitraan anaknya dalam yayasan tersebut untuk membantu dalam pengelolaan tekhnisi di bidang Information Technology (IT). Karena itu dia menegaskan bahwa tidak anaknya hanya memiliki satu dapur MBG saja.

“Anak saya kan kebetulan di bidang IT, nah dia yang membantu di bidang IT, terutama dalam penentuan titik lokasi dapur. Kalau yang dikelola anak saya hanya satu dapur saja kok, dan dapur yang lain dikelola oleh mitra yang lain,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan anaknya dalam mendukung pengelolaan dibidang IT tersebut tidak terlepas dari upaya untuk mensukseskan program unggulan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Bima.

Pasalnya sebagai kader Gerindra di daerah, dirinya juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan program-program unggulan Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. Sehingga dia melibatkan anaknya yang ahli di bidang IT untuk membantu menyukseskan pembentukan dapur MBG.

“Inikan program prioritas Presiden Prabowo, dan kita kader di daerah diinstruksikan untuk mensukseskan program bapak Presiden Prabowo. Nah ini yang paling penting,” tegasnya.
Sebelumnya anak Sekretaris DPC partai Gerindra Kabupaten Bima itu dilaporkan menguasai belasan dapur program MBG yang bernaung di bawah Yayasan Rindu Younging City. Dapur-dapur itu tersebar di Kecamatan Bolo, Lambitu, Lambu, Parado, Woha, Sape, Sanggar, Donggo, dan Ambalawi. (ndi)

Batas Peringatan Penutupan Sementara Retail Modern di Loteng Segera Berakhir, DPRD Minta Pemda Tegakkan Aturan

Praya (globalfmlombok.com) – Batas peringatan penutupan sementara terhadap 25 gerai retail modern di Lombok Tengah (Loteng) bakal segera berakhir pada 10 Juni 2026. Artinya, jika pihak manajemen tidak juga menutup gerai tersebut, maka izin usaha gerai tersebut bakal dicabut. Pemerintah daerah dalam hal ini pun diminta untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap gerai yang masih membandel tersebut.

“Prinsipnya harus tegak lurus dengan aturan. Jadi aturan harus benar-benar ditegakkan. Pemerintah daerah dalam hal ini kita minta untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan, S.Ag., saat ditemui di Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Minggu (7/6/2026) malam.

Terkait kebijakan penutupan gerai retail modern tersebut, DPRD Loteng mendukung penuh langkah Pemkab Loteng tersebut. Karena memang itu dilakukan sebagai bentuk implementasi Perda No. 7 tahun 2021. Jadi tidak ada alasan bagi manajemen retail modern untuk tidak patuh pada kebijakan tersebut.

“Karena itu aturan di daerah ini, maka semua pihak wajib mematuhinya,” tegas Ramdan.

Sebelumnya, Pemkab Loteng memutuskan untuk menutup sebanyak 25 gerai retail modern yang menyalahi aturan jarak dengan pasar tradisional atau pasar rakyat terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026. Rincianya, 18 gerai milik Alfamart serta 7 gerai milik Indomaret. Pemilik retail pun diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan penutupan mandiri gerai tersebut.

Namun dalam kenyataan masih banyak gerai yang tetap buka, meski sudah diberikan peringatan untuk ditutup atau mencari lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan. Peringatan keras pun sudah dilayangkan kepada manajemen retail modern yang ada supaya menutup secara permanene gerai yang menyalahi aturan tersebut terhitung hingga tanggal 10 Juni 2026 besok.

“Kalau sampai batas waktu yang diberikan pihak manajemen tetap tidak mau menutup gerai tersebut, maka manajemen retail modern dinilai memang tidak mau patuh dengan aturan. Konsekuensinya, izin usahanya bakal dicabut,” sebut Kepala Sat Pol PP Zainal Mustakim, sebelumnya.

Dengan dicabutnya izin usaha retail modern tersebut nantinya, maka tidak ada alasan bagi pihak manajemen untuk tetap ngotot menjalankan usahanya. Dalam hal ini pihaknya bisa mengambil tindakan tegas yang diperlukan, berupa penutupan paksa. Karena secara aturan retail modern tersebut tidak sah secara hokum untuk menjalankan usaha dilokasi yang menyalahi aturan tersebut. (kir)

Dua Pejabat Dinsos Lobar Kompak Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) –Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana dengan satu tahun penjara.

Tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat itu dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/6/2026).

Perwakilan jaksa penuntut umum, Mila Melinda dalam amar tuntutannya mengatakan Zakaki dan Dahliana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Yakni dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penuntut umum menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Yaitu dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim memutus perkara ini dengan memberikan vonis penjara kepada para terdakwa selama satu tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menuntut agar terdakwa membayar pidana denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan 50 hari penjara,” jelasnya.

Jaksa penuntut umum seharusnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang itu. Namun pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dan Rusandi ditunda ke pekan depan, Senin (15/6/2026). Sementara itu, persidangan dilanjutkan terhadap terdakwa Zakaki dan Dahliana dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi belanja barang di Dinas Sosial Lombok Barat tersebut, dianggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp22,2 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.

Paket pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.

M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.

Dewi dan Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)

Anak Anggota DPRD NTB Diduga Terlibat Pengelolaan Tujuh Dapur MBG di Bima

Bima (globalfmlombok.com) – Anak anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yasin, diduga terlibat dalam pengelolaan tujuh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima yang berada di bawah naungan Yayasan Rindu Younging City.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima, yakni Kecamatan Bolo, Lambitu, Lambu, Parado, Woha, Sape, Sanggar, Donggo, dan Ambalawi.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Bima, Bagus Naeni Santoso, membenarkan bahwa Yayasan Rindu Younging City menaungi tujuh SPPG yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

“Iya benar. Yayasan Rindu Younging City, ketua yayasan di sistem portal mitra,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026) malam.

Menurut Bagus, ketujuh SPPG tersebut saat ini telah menjalankan operasional program MBG di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima.

“Untuk SPPG di bawah naungan Rindu Younging City di Kabupaten Bima ada tujuh SPPG yang sudah beroperasi,” katanya.

Terkait pengelolaan masing-masing SPPG, Bagus menjelaskan bahwa setiap dapur memiliki kepala SPPG yang bertanggung jawab terhadap operasional di lapangan. Ia menyebut kondisi dan kendala setiap SPPG juga berbeda-beda.

“Untuk masalah pengelolaan SPPG dari yayasan tersebut bisa langsung ditanyakan kepada kepala SPPG masing-masing, karena setiap SPPG punya kendala dan masalah yang berbeda,” jelasnya.

Bagus tidak merinci lebih lanjut mekanisme pengelolaan di masing-masing SPPG di bawah yayasan tersebut, dan menyerahkan penjelasan teknis kepada pengelola di tingkat dapur. (hir)

Diserahkan Kejaksaan, Pemkab Lobar Pasang Plang Pengamanan Aset LCC

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Setelah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi, Pemkab Lombok Barat bergerak cepat untuk mengamankan aset lahan di LCC Desa Gerimaks Indah Kecamatan Narmada. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satpol PP Lobar turun memasang plang di lahan seluas 8,4 hektare tersebut, pada Jumat (5/6/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BKAD Lobar Hulaifi, S.H., mengatakan, setelah penyerahan aset dari Kejaksaan ke Pemkab, Pihaknya pun gerak cepat untuk mengamankan lahan itu secara fisik dengan memasangkan plang. “Pemasangan plang itu oleh bagian Aset (BKAD) dan Satpol PP, pak Kaban dan pak Kasat yang turun (pasang plang),” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Hulaifi menerangkan, setelah pengamanan aset itu tentu dipikirkan bagaimana pengelolaan aset itu ke depan. Terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset itu nanti diserahkan ke pimpinan. Sebab bangunan LCC itu menjadi milik pihak ketiga dan sudah diserahkan oleh kejaksaan ke pihak PT Blis. Selain di LCC, pihaknya telah mengamankan dengan memasang aset di Batu Mekar Kecamatan Lingsar seluas 7,1 hektare.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan, langkah itu diambil untuk menindaklanjuti putusan pengadilan bahwa aset itu diserahkan ke Pemkab Lobar. “Yang kemarin itu BKAD memasang plang, kami amankan kegiatannya BKAD,” tegasnya.
Langkah kolaborasi ini tentu untuk mengoptimalkan aset dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). (her)

Polda NTB Gencarkan Patroli Rinjani Presisi, Sasar Titik Rawan Balap Liar dan Kriminalitas

Mataram (globalfmlombok.com) –

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan Polda NTB. Melalui Direktorat Samapta, Polda NTB kembali menggelar Patroli Rinjani Presisi pada Sabtu malam (06/06/2026) kemarin dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan di wilayah Kota Mataram.

Patroli yang dikemas dalam bentuk strong point tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya aksi balap liar, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya yang meresahkan masyarakat.

Kehadiran personel kepolisian di sejumlah titik strategis diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., menjelaskan bahwa Patroli Rinjani Presisi merupakan salah satu program unggulan Polda NTB yang dirancang untuk memperkuat stabilitas keamanan di seluruh wilayah hukum Polda NTB.

“Patroli Rinjani Presisi ini merupakan program terobosan Polda NTB dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan stabilitas kamtibmas di wilayah NTB,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan serupa tidak hanya dilaksanakan di Kota Mataram, tetapi juga digelar secara rutin oleh seluruh Polres jajaran Polda NTB sesuai dengan karakteristik dan potensi kerawanan di wilayah masing-masing.

Dengan pola patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus mencegah munculnya berbagai gangguan keamanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Patroli Rinjani Presisi ini akan dilaksanakan secara rutin dengan harapan dapat menjaga dan memelihara kamtibmas serta meminimalisir berbagai bentuk kriminalitas,” tegasnya.

Melalui kehadiran polisi di lapangan, Polda NTB berharap masyarakat semakin merasa aman dan nyaman, sekaligus terdorong untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang tetap kondusif.(r)

Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Warga Diminta Tetap Disiplin Berlalu Lintas

Mataram (globalfmlombok.com) –

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 8 Juni 2026.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk tidak mengendurkan disiplin dalam berlalu lintas. Kepolisian mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.

Informasi penundaan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., kepada media, Senin (08/06/2026).

“Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026,” ungkap Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Sebelumnya, Korlantas Polri merencanakan Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Meski pelaksanaannya ditunda, ia menegaskan bahwa semangat untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) harus tetap dijaga oleh seluruh pengguna jalan.

Menurutnya, masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat tetap diimbau untuk mematuhi seluruh aturan dan persyaratan berkendara, mulai dari penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, kelengkapan surat kendaraan, hingga kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan.

“Meski Operasi Patuh ditunda, kami mengimbau masyarakat agar tetap menaati tata tertib dan memenuhi syarat-syarat berkendara demi keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini masih dipicu oleh pelanggaran aturan dan kelalaian pengendara. Karena itu, kesadaran berlalu lintas tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya operasi kepolisian.

Hingga saat ini, Polda NTB masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh 2026.

“Untuk waktu pelaksanaannya kembali, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Korlantas Polri. Jika sudah ada keputusan resmi, tentu akan segera kami sampaikan kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Dengan adanya penundaan ini, Polda NTB berharap masyarakat tetap menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan meskipun Operasi Patuh belum dilaksanakan.(r)

Kapolda NTB dan Kepala BNNP Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com)–

Upaya pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperkuat melalui kolaborasi antarlembaga. Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Senin (8/6/2026), untuk mempererat koordinasi dalam menghadapi peredaran gelap narkotika.

Kedatangan Kapolda disambut langsung Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ajang pembahasan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan kasus narkoba di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kalingga menegaskan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, menurut dia, upaya pemberantasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, sinergi, serta komitmen bersama agar ruang gerak para pelaku semakin sempit dan masyarakat semakin terlindungi,” ujar Kalingga.

Ia menjelaskan, Polda NTB dan BNNP NTB memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu, penguatan koordinasi dan pertukaran informasi menjadi hal penting dalam menghadapi jaringan peredaran narkoba yang terus berkembang.

“Kami siap memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan BNNP NTB. Tujuan kita sama, yakni menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus membangun kerja sama yang erat dengan Polda NTB dalam menekan peredaran narkoba di wilayah NTB.

“BNNP NTB berkomitmen terus bersinergi dengan Polda NTB dan jajaran dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dengan kebersamaan dan kerja sama yang kuat, kami optimistis upaya penanggulangan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga membahas penguatan koordinasi lintas lembaga, pertukaran data dan informasi, serta strategi bersama dalam menghadapi berbagai modus baru peredaran narkotika.

Sinergi antara Polda NTB dan BNNP NTB diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan NTB yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (r)