Mataram (globalfmlombok.com) –Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana dengan satu tahun penjara.
Tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat itu dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/6/2026).
Perwakilan jaksa penuntut umum, Mila Melinda dalam amar tuntutannya mengatakan Zakaki dan Dahliana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Yakni dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penuntut umum menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Yaitu dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim memutus perkara ini dengan memberikan vonis penjara kepada para terdakwa selama satu tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menuntut agar terdakwa membayar pidana denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan 50 hari penjara,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum seharusnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang itu. Namun pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dan Rusandi ditunda ke pekan depan, Senin (15/6/2026). Sementara itu, persidangan dilanjutkan terhadap terdakwa Zakaki dan Dahliana dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi belanja barang di Dinas Sosial Lombok Barat tersebut, dianggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp22,2 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.
Paket pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.
M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.
Dewi dan Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)


