Beranda blog Halaman 361

Cegah Kasus Kecelakaan Kapal Laut, Abdul Hadi Desak Kemenhub Benahi Tata Kelola Penyeberangan Laut

Banyuwangi (globalfmlombok.com)-

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, H Abdul Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam saat meninjau langsung lokasi pascakecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Banyuwangi, ia menegaskan bahwa tragedi ini adalah peringatan keras bagi semua pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera membenahi tata kelola penyeberangan laut secara menyeluruh dan sistemik sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya cita keempat: “Mewujudkan pemerataan pembangunan dan konektivitas antar wilayah”, serta cita kelima: “Meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperluas perlindungan sosial.”

Menurut Abdul Hadi, insiden tenggelamnya kapal di Selat Bali bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Ia menyebut bahwa kecelakaan demi kecelakaan yang terus berulang, seperti kasus KMP Yunicee pada 2021 dan kebakaran KM Barcelona V baru-baru ini di Sulawesi Utara, mencerminkan lemahnya pengawasan, minimnya prosedur keselamatan, dan buruknya disiplin administratif di sektor pelayaran nasional.

Ketika manifes penumpang tidak akurat, ketika tidak ada pengarahan keselamatan kepada penumpang, dan ketika alarm kebakaran digantikan oleh teriakan panik sesama penumpang, maka ini adalah cerminan kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu.

Dalam tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Abdul Hadi menyoroti adanya ketidaksesuaian data manifes dengan kenyataan di lapangan. Beberapa korban tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa seluruh penumpang dan barang wajib tercantum dalam manifes sebelum keberangkatan.

Ketidaksesuaian ini tidak hanya menyulitkan proses evakuasi dan identifikasi, tetapi juga berpotensi menyembunyikan kelebihan muatan dan memperbesar risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, Abdul Hadi menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap para pemangku kepentingan di sektor pelayaran. Ia menyayangkan bahwa selama ini, ketika kecelakaan terjadi, tanggung jawab hanya dibebankan kepada nakhoda kapal, sementara peran penting regulator—terutama syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)—seringkali luput dari pengawasan dan akuntabilitas hukum.

Padahal, syahbandar bertugas memastikan bahwa kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan sebelum diberangkatkan. Kecelakaan seperti ini seharusnya menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan integritas lembaga pengawasan pelayaran.

Abdul Hadi juga mengkritisi ketiadaan prosedur keselamatan dasar di atas kapal. Tidak adanya pengarahan keselamatan atau simulasi evakuasi, serta minimnya akses terhadap alat keselamatan seperti pelampung dan sekoci, menjadi penyebab utama kepanikan dan korban jiwa. Ia menyampaikan bahwa di lapangan, banyak penumpang selamat hanya karena secara kebetulan menemukan jaket pelampung yang tercecer di laut, bukan karena sistem keselamatan yang berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam konteks perlindungan korban, Abdul Hadi menegaskan bahwa negara harus hadir secara penuh. Ia meminta agar keluarga korban yang meninggal dunia, luka-luka, maupun kehilangan harta benda, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam manifes, mendapatkan hak ganti rugi yang setimpal.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 137 ayat (2) dalam UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, yang menjamin hak ahli waris penumpang terhadap kompensasi meskipun korban tidak tercatat dalam manifes.

Di akhir pernyataannya, Abdul Hadi menyerukan perlunya reformasi total dalam sistem pelayaran nasional, khususnya pada sektor penyeberangan yang melibatkan kapal-kapal rakyat dan kapal feri. Ia mendesak Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem digitalisasi manifes, mewajibkan prosedur safety induction sebelum pelayaran, serta melakukan inspeksi berkala terhadap kelaikan kapal.

Ia juga meminta Mahkamah Pelayaran menjalankan fungsinya secara penuh untuk menindak tegas pihak-pihak yang lalai, baik operator, perwira kapal, maupun pejabat pelabuhan.

“Kita tidak boleh membiarkan nyawa rakyat terus menjadi korban akibat kelalaian yang terus berulang. Setiap kecelakaan harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar catatan musiman. Negara harus hadir, tegas, dan adil dalam menegakkan keselamatan pelayaran,” tutup Abdul Hadi.(r)

Target Pajak Hotel dan PJU Diusulkan Turun

Mataram (globalfmlombok.com)

Kebijakan efisiensi anggaran dan pemberian subsidi listrik berdampak pada capaian pajak daerah. Pajak hotel dan pajak penerangan jalan umum diprediksi tidak melampui target. Hal ini menjadi pertimbangan untuk diusulkan menurunkan target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi usai rapat bersama TPAD pada, Selasa, 22 Juli 2025 mengakui, pajak penerangan jalan umum dan pajak hotel diusulkan untuk diturunkan target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2025. Potensi penurunan PPJU dan pajak hotel mencapai Rp2 miliar.

Penurunan ini lanjutnya, dipengaruhi okupansi hotel selama kebijakan efisiensi anggaran mengalami penurunan drastis. Sementara, penurunan pajak PJU karena adanya kebijakan diskon listrik dari pemerintah pusat sejak bulan Januari hingga Februari. “Jadi ada usulan potensi penurunan target untuk PJU dan hotel di APBD Perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan penurunan target pajak PJU berdasarkan hasil koordinasi dengan perusahaan listrik negara. Kemungkinan adanya kebijakan di akhir tahun 2025, juga telah diantisipasi.

Di satu sisi, pihaknya juga mengusulkan menaikan target pajak restoran dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Potensi peningkatan pajak restoran telah dihitung berdasarkan tumbuhnya usaha kafe, restoran dan sejenisnya di Kota Mataram. “Kita memang sudah hitung potensinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bisnis restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Mataram relatif unik dibandingkan usaha lainnya. Uniknya bisnis ini ada yang buka dan tutup, sehingga datanya harus konkrit.

Kebijakan penurunan target pajak hotel dan PJU dipastikan mempengaruhi target pajak secara keseluruhan mencapai Rp291 miliar. Justru kata Amrin, target pajak tahun 2025 mengalami kenaikan. Ia tidak menyebutkan potensi kenaikan target pajak, karena masih berproses. Disamping itu, potensi pajak lainnya tidak bisa diprediksi seperti BPHTB dan lain sebagainya. (cem)

PPTK Proyek Pengadaan Masker Covid-19 Ditahan

Mataram (globalfmlombok.com)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan masker Covid-19, M. Haryadi Wahyudin, resmi ditahan oleh Polresta Mataram pada Selasa, 22 Juli 2025. Penahanan ini menjadikan Haryadi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,58 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penahanan Haryadi. Berdasarkan pantauan di lokasi, Haryadi mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak pukul 09.00 Wita. Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara pada pukul 15.33 Wita, sebelum akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Mataram pada pukul 16.23 Wita.

“Setelah diperiksa penyidik, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, baru dilakukan penahanan,” jelas AKP Regi Halili.

Saat proyek pengadaan masker berlangsung pada tahun 2020, Haryadi menjabat sebagai staf Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) NTB. Ia kemudian ditunjuk sebagai PPTK dengan tugas memverifikasi dokumen dan mendistribusikan masker kepada pelaku UMKM.

Yuda Aditia Maatfa, kuasa hukum Haryadi, menyatakan bahwa kliennya saat ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Yuda berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, mengingat anak-anak Haryadi masih kecil.

Haryadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Haryadi, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan adalah Wirajaya (Senin, 14 Juli 2025), Kamaruddin (Rabu, 16 Juli 2025), dan Chalid Tomasoang Bulu (Senin, 21 Juli 2025).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Jadi ‘’Pembuluh Darah’’ Global, Rocky Gerung Minta Kedepankan Ekologi Rinjani

Mataram (globalfmlombok.com)

Filsuf dan Kritikus ternama, Rocky Gerung meminta Pemprov NTB mengedepankan ekologi kawasan Rinjani. Hal ini disampaikan pada acara Forum Penjaringan Masukan Perumusan Kebijakan Rinjani Destinasi Pendakian Berstandar Global pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dia juga menyinggung bahwa tata kelola Rinjani selama ini masih minim dalam pendekatan risiko. Yang mana pengelolaan Taman Nasional ini hanya diserahkan kepada pemerintah.  “Ada manajemen risiko yang tidak dimaksimalkan. Padahal setiap peristiwa di Rinjani menunjukkan, tidak cukup masalah ini diserahkan hanya ke ASN,” ujarnya.

Menurutnya, memahami gunung berarti menyatu dengan keindahan dan kenyamanan di kawasan tersebut. Apalagi, Rinjani menjadi salah satu gunung terindah di dunia.

Untuk itu para pemangku kebijakan harusnya menjadikan kelestarian alam Rinjani nomor satu di samping aspek ekonomi di kawasan tersebut. Sebab, menurutnya Rinjani merupakan ‘’pembuluh darah’’ NTB yang memberikan kehidupan bagi daerah ini.

“Basis kebijakan itu adalah merawat ibu bumi. Supaya ada ide yang hendak diucapkan melalui policy NTB adalah wise policy, basisnya adalah wisdom, sumber legitimasinya adalah etic of care, tujuannya adalah rahim bumi” terangnya.

Tidak hanya itu, menjadikan Rinjani destinasi petualangan berstandar dunia, tidak hanya membenahi hal teknis saja. Harus ada partisipasi emosional dan sosial dari masyarakat lokal. “Yang paling penting adalah melibatkan emosi dari masyarakat yang ada di kaki gunung. Naik gunung itu cultural,” tambahnya.

Rocky menyatakan, sejauh ini Rinjani hanya dilihat sebagai objek ekonomi. Padahal, gunung ini telah menjadi pusat spiritual, ekologis, dan kebudayaan. Untuk itu, perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa Rinjani bukan hanya dijadikan objek, tetapi perlu pemahaman historis dan dampaknya bagi NTB. (era)

Polresta Mataram Proses Penangguhan Penahanan Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma

Mataram (globalfmlombok.com)

Polresta Mataram telah menerima pengajuan penangguhan penahanan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma. Namun, hingga kini penyidik belum menggelar perkara untuk memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Regi Halili, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Juli 2025. “Tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi kami belum melakukan gelar perkara,” ujar AKP Regi.

AKP Regi menambahkan bahwa Wirajaya bukan satu-satunya tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ini. “Sejumlah tersangka sudah mengajukan, sudah kami terima, tetapi belum dilakukan gelar,” jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara menjadi penentu utama apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak. “Kita harus meminta masukan dari pengawas dan pihak kepolisian,” tegasnya.

Diketahui, mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah itu mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, yakni baru saja menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh di punggungnya.

Baharudin, kuasa hukum Wirajaya, menyatakan bahwa istri kliennya dan pihak kuasa hukum akan bertindak sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan ini. “Untuk penjamin dalam penangguhan penahanan ini nanti dari istri dan pihak kuasa hukum,” pungkasnya.

Wirajaya ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 pada Senin, 14 Juli 2025, dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mengecek kesehatan Wirajaya di Rumah Sakit Bhayangkara.

Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Wirajaya, polisi telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu DN, K, CT, MH, dan RA. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Warga Mataram Masih Bingung soal Isu Beras Oplosan, Pemkot Tegaskan Belum Ada Temuan

Mataram (globalfmlombok.com)

Isu beras oplosan yang belakangan mencuat secara nasional kembali membuat sebagian warga Kota Mataram merasa waswas. Padahal sebelumnya, mereka sempat merasa lega setelah Dinas Perdagangan Kota Mataram menyatakan bahwa beras premium yang beredar di kota ini dinyatakan aman.

Salah seorang warga Mataram, Citra, mengaku sempat panik saat mendengar kabar bahwa salah satu merek beras yang dikonsumsinya termasuk dalam daftar merek yang diduga oplosan.

“Awalnya saya cukup takut dan resah, karena memang saya mengonsumsi salah satu merek yang dirilis kementerian sebagai dugaan beras oplosan. Dan sampai terakhir, minggu kemarin pas saya ke salah satu ritel buat belanja, masih saya liat stoknya ada,” ungkapnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, kekhawatirannya sempat mereda setelah mengikuti pemberitaan di media lokal yang menyebut bahwa Kota Mataram masih dalam kondisi aman dari peredaran beras oplosan.

“Saya kembali tenang sebenernya pas liat pemberitaan bahwa di Kota Mataram aman, ga ada indikasi beras premium oplosan,” tambahnya.

Meski demikian, kebingungan Citra kembali muncul setelah isu ini mendapat perhatian langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini karena dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap masyarakat.

“Bukan apa-apa, kami sebagai masyarakat jadi bingung. Kami juga mau mengonsumsi yang aman. Tapi kalau di Mataram sejauh ini katanya aman, ya syukur kalau begitu,” pungkasnya.

Menanggapi keresahan warga, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, Miftahurrahman, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi adanya beras oplosan di Kota Mataram. Pernyataan ini merujuk pada laporan dari Satgas Pangan Kota Mataram yang telah melakukan pengecekan di sejumlah titik distribusi.

“Satgas Pangan, khususnya untuk wilayah Mataram, sudah melakukan pengecekan terhadap ritel-ritel modern dan beberapa tempat lainnya. Hasilnya, tidak ditemukan adanya beras oplosan di sini,” jelasnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Satgas Pangan—yang melibatkan Polresta Mataram—belum ada temuan peredaran beras oplosan di wilayah NTB, termasuk Kota Mataram.

“Kalau yang beras oplosan, sampai saat ini informasinya dari Satgas Pangan yang melibatkan Polres, belum terjadi di NTB, termasuk Mataram. Untuk merek-merek beras yang diduga oplosan itu, sampai sekarang tidak ditemukan peredarannya di NTB,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan dugaan beras oplosan yang beredar.

 “Untuk masyarakat yang menenggarai atau menduga ada beras oplosan yang beredar di Kota Mataram, agar segera melaporkan ke pemerintah,” imbaunya, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus beras oplosan di Mataram. Namun, pengawasan tetap diperketat oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk mencegah kemungkinan penyimpangan.

“TPID tetap untuk mengantisipasi. Sekarang belum terjadi, tapi terus kita monitor dan awasi supaya tidak terjadi beras oplosan di Kota Mataram,” tutupnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto, mengecam munculnya kasus beras oplosan yang belakangan mencuat dengan modus mengemas beras biasa seolah-olah sebagai beras premium. Ia memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai sebagai bentuk penipuan terhadap masyarakat.

Menurut Prabowo, praktik pengoplosan beras ini telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 100 triliun setiap tahunnya, berdasarkan laporan yang ia terima. Ia juga membandingkan keuntungan besar yang diperoleh oknum pengoplos dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini, yang dinilainya masih membutuhkan keadilan dan perlindungan dari praktik curang semacam itu. (hir)

Anggota Dewan Kompak Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Pokir 2025 yang Diusut Kejati

Mataram (globalfmlombok.com)

Sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB yang disebut-sebut namanya diduga menerima aliran dana ‘’siluman’’ kompak memilih bungkam. Mereka tidak satupun bersedia untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muhammad Nashib Ikroman salah satu yang disebut-sebut diduga ikut mengatur distribusi aliran uang ‘’siluman’’ kepada sejumlah rekan-rekannya sesama anggota DPRD Provinsi NTB yang baru.

Dikonfirmasi Suara NTB terkait hal itu, Politisi Partai Perindo yang akrab disapa Aciep ini tidak tersedia untuk memberikan pernyataan apapun terkait isu tersebut. Ia memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar. “Saya tidak komentar kalau terkait itu,” tegas Aciep.

Bahkan ketika dikonfrontir dengan pernyataan mantan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2019-2024, TGH. Najmuddin Mustafa yang secara langsung menyebutkan nama M.Nashib Ikroman diduga sebagai salah satu anggota dewan yang mengatur bagi-bagi uang ‘’siluman’’ tersebut. Aciep tetap tidak mau menanggapinya.

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh anggota dewan lainnya yang turut diduga menerima aliran bagi-bagi uang ‘’siluman’’ tersebut. Bahkan mereka sama sekali tidak bersedia untuk menjawab apapun pertanyaan dari awak media.

Diketahui sebelumnya, TGH.Najamuddin Mustafa menyebutkan ada beberapa oknum anggota dewan pendatang baru yang diduga mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Salah satu yang disebutkan Najamuddin yakni M Nashib Ikroman.

Uang ‘’siluman’’ yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan baru tersebut. Program tersebut disinyalir berasal dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB lama yang tidak terpilih kembali. Seharusnya, Anggota DPRD NTB lama mendapat program Pokir Rp 4 miliar di APBD NTB Tahun 2025. Tetapi diduga dipotong menjadi hanya Rp 1 miliar.

Selanjutnya dari pemotongan tersebut, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp2 miliar. Namun, mereka diduga tidak diberikan dalam bentuk program. Namun, diduga dalam bentuk fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp300 juta.

Dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ di Udayana tersebut bukan sekadar isu belaka. Namun sudah menjadi atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Bahkan pihak Kejati NTB sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ proyek Pokir tersebut.

Dalam rangka proses penyelidikan, Kejati NTB telah menerbitkan Sprinlidik  tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB, untuk menyampaikan surat tersebut kepada dua anggota DPRD NTB, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Namun demikian kedua anggota dewan yang dipanggil trsebut yakni, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman tidak memenuhi panggilan Kejati NTB, karena alasan yang bersangkutan sedang dinas ke luar kota. Kejati NTB pun akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua anggota dewan tersebut.(ndi)

Rute Lombok-Labuan Bajo Resmi Dibuka, Perkuat Konektivitas NTB – NTT

Praya (globalfmlombok.com)

Rute penerbangan domestik di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) bertambah dengan dibukannya rute penerbangan Lombok-Labuan Bajo, NTT, mulai Selasa, 22 Juli 2025. Kehadiaran rute baru tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat konektifitas antara NTB dan NTT disemua sektor. Khususnya sektor pariwisata dikawasan timur Indonesia.

Rute penerbangan baru tersebut akan dilayani oleh maskapai Wings Air menggunakan pesawat ATR 72-500/600 berkapasitas hingga 72 penumpang. Dengan penerbangan akan dilayani tiga kali dalam seminggu. Setiap Selasa, Kamis dan Sabtu. Dimana untuk penerbangan rute Lombok ke Labuan Bajo akan diberangkatkan pada pukul 11.10 Wita dan tiba pukul 12.25 Wita. Sementara rute Labuan Bajo ke Lombok berangkat pukul 09.30 Wita tiba pukul 10.50 Wita.

Pembukaan rute penerbangan tersebut ditandainya  dengan pendaratan perdana pesawat Wings Air dari Labuan Bajo di BIZAM pukul 10.44 Wita. Pesawat dengan nomor penerbangan IW1950 membawa 70 penumpang dan 4 kru tersebut disambut dengan prosesi water salute. Setibanyak di terminal bandara, para penumpang dan kru kemudian disambut Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov NTB serta PT. AP Indonedia kantor cabang Bandara Lombok.

“Kami tentunya sangat menyambut baik kehadiran penerbangan langsung ini yang akan semakin mempermudah mobilitas wisatawan dari dan ke NTB. Sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat NTB untuk menjelajahi destinasi unggulan nasional di Labuan Bajo,” ujar Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, dalam keteranganya.

Kehadiran rute penerbangan langsung tersebut diharapkan juga bisa memberi dampak positif yang besar bagi kemajuan pariwisata dan ekonomi NTB kedepanya. “Pembukaan rute ini juga akan semakin memperkuat konektivitas antar destinasi super prioritas  yang ada di NTB dan NTT serta wilayah timur Indonesia lainnya,” tambah General Manager PT. AP Indonesia kantor cabang Bandara Lombok Stephanus Millyas Wardana.

Pasalnya, rute penerbangan tersebut bakal menjadi jembatan penghubung yang penting penting antara NTB dan NTT melalui udara. Yang tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dan wisatawan untuk mengakses akses berbagai destinasi wisata di kedua provinsi. Karena selain sama-sama memiliki destinasi pariwisata super prioritas, baik NTB maupun NTT juga memiliki berbagai destinasi wisata lainnya yang tentunya menarik untuk dikunjungi.

Secara khususnya pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak maskapai Wings Air yang bersedia membuka rute penerbangan tersebut. Itu menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pihaknya maskapai untuk mendukung konektivitas pariwisata nasional. “Kita berharap kehadiran rute ini bisa  mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing destinasi wisata Indonesia,” tegasnya.

Dengan bertambahnya rute tersebut maka pilihan rute penerbangan dari dan menuju Lombok saat ini kian lengkap. Di mana sebelumnya BIZAM juga lebih dulu melayani sejumlah rute domestik lainnya. Seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Bima, Sumbawa Besar, Makassar dan Balikpapan. Dilayani oleh total tujuh maskpai yakni Garuda Indonesia, Citilink, Pelita Air, Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Wings Air.

Adapun untuk untuk rute internasional sejauh ini belum ada penambahan rute penerbangan baru. Sejauh ini BIZAM baru melayani dua rute penerbangan internasional. Yakni rute Lombok-Kuala Lumpur, Malaysia serta Lombok-Singapura. Dengan dilayani oleh maskapai Indonesia AirAsia, AirAsia Berhad, dan Batik Air Malaysia serta maskapai Scoot untuk rute Singapura. (kir)

Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Ditahan Terkait Kasus Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com)

Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid Tomasoang Bulu, resmi ditahan oleh Polresta Mataram pada Senin, 21 Juli 2025. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 di wilayah NTB pada tahun 2020.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa saat proyek pengadaan masker berlangsung, Chalid Tomasoang Bulu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) NTB.

Berdasarkan pantauan, Chalid tiba di Polresta Mataram didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia resmi ditahan pihak kepolisian pada pukul 17.59 Wita. “Setelah diperiksa, langsung kami tahan,” ujar AKP Regi Halili.

Sebelum penahanan, Chalid menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. “Setelah diperiksa penyidik, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, baru dilakukan penahanan,” tambah Regi.

Sebagai Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM NTB kala itu, Chalid berperan penting dalam memploting pelaksanaan kegiatan, termasuk menentukan pihak-pihak yang akan terlibat dalam proyek pembagian masker. “Dia juga memverifikasi berkas-berkas administrasi yang berkaitan dengan pengadaan masker,” ungkap Regi.

Atas perbuatannya, Chalid dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Chalid, Wirajaya telah ditahan pada Senin, 14 Juli 2025, disusul Kamaruddin yang ditahan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Pengacara Misri Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com)

Penasihat hukum tersangka M alias Misri, Yan Mangandar, secara resmi meminta Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dari Polda NTB. Desakan ini muncul saat kliennya diperiksa Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri di Direktorat Tahti Polda NTB, Jumat, 18 Juli 2025

Yan Mangandar menjelaskan, permintaan pengambilalihan kasus ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan objektif. Kekhawatiran muncul mengingat dua dari tiga tersangka dalam kasus ini adalah anggota Polri yang sebelumnya menduduki posisi strategis di wilayah hukum Polda NTB.

“Kasus ini berpotensi tidak ditangani secara objektif. Ada potensi intervensi karena kedekatan personal para tersangka dengan lingkungan internal Polda NTB, meskipun mereka telah dipecat,” tegas Yan saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, meskipun Polda NTB memiliki kapasitas menangani kasus berat, pengalihan penanganan ke Mabes Polri diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Kami khawatir ada fakta yang tertutup atau tidak terungkap karena hubungan kedekatan itu,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan oleh Itwasum Mabes Polri yang diwakili Brigjen Pol Budi dan Kombes Pol Zulkifli, tersangka M alias Misri menegaskan kembali keterangannya yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Misri mengaku tidak mengetahui penyebab kematian Brigadir Nurhadi dan menyatakan tidak ada intimidasi selama proses penyidikan.

“Pada intinya keterangan Misri tetap sama, tidak berubah. Ia juga menyatakan tidak ada tekanan dari pihak penyidik selama diperiksa,” terang Yan.

Selain Misri, dua tersangka lainnya, yakni Kompol IMYPU (Kompol Y) dan Ipda HC, juga diperiksa oleh tim Itwasum Mabes Polri pada hari yang sama. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum kedua tersangka, Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasuta, Senin, 21 Juli 2025.

Yan menyebut bahwa tim Itwasum akan mempertimbangkan permintaan penasihat hukum ini dan meneruskannya kepada pimpinan Mabes Polri serta Kapolda NTB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB, termasuk Kabid Humas dan Dirreskrimum, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan Itwasum maupun permintaan pengambilalihan kasus ini.

Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut mendorong penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka: Kompol IMYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 serta Pasal 55 KUHP, dan telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli 2025, sedangkan Kompol Y dan Ipda HC menyusul pada 7 Juli 2025. Hingga kini, penyidik belum menetapkan siapa pelaku utama dalam kematian Brigadir Nurhadi. (mit)