Beranda blog Halaman 295

Gagal Lelang, Proyek Bunker Kedokteran Nuklir RSUD NTB Senilai Rp10 Miliar Batal

Mataram (globalfmlombok.com) – Pembangunan bunker kedokteran nuklir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB batal dilaksanakan tahun 2025. Hal ini karena Pemprov NTB gagal melelang proyek senilai Rp10 miliar yang bersumber dari APBN tersebut.

Kepala RSUD Provinsi NTB, dr.H. Lalu Herman Mahaputra menyatakan, pihaknya telah menyerahkan proyek bunker ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk dilelang. ‘’Kita lelang, kemudian gagal lelang, kalau gagal lelang karena apa itu saya tidak tahu, PBJ ranahnya. Karena kita sudah menyerahkan ke PBJ,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.

Menurutnya, Pemprov NTB telah melelang proyek ini sebanyak dua kali. Lelang pertama pada Agustus lalu. Selanjutnya dilakukan lelang kedua. Namun, kedua proses itu gagal. Meski proyek gagal dilelang hingga dua kali, Direktur RSUD yang akrab disapa dr. Jack itu menolak proyek pembangunan bunker itu dikatakan sepi peminat. “Ada kontraktor, ada,’’ katanya.

Dia mengaku, pada lelang kedua terdapat kontraktor yang tertarik untuk mengerjakan proyek ini. Namun karena sisa waktu 2025 tinggal tiga bulan, RSUD tidak berani mengambil risiko. Dan memilih untuk membatalkan proyek yang dananya dari Kementerian Kesehatan Itu.

“Sudah diberikan saran oleh BPKAD, kalau pun dilanjut nanti pada proses pembayarannya sudah lewat lah. Sehingga daripada bermasalah. Kita juga meminta pendampingan dari teman Kejaksaan, jadi kita bakal kena,” jelasnya.

Walaupun batal tahun ini, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB itu memastikan pihaknya akan melakukan pembangunan bunker pada tahun depan.

Pendanaan dari Pusat

Kementerian Kesehatan menggelontorkan Rp10 miliar untuk membangun gedung bunker kedokteran nuklir di RSUD NTB. Rencananya, akan ada fasilitas radioterapi dan kemoterapi di Bunker ini.

Sebelumnya, di tahun 2018 lalu RSUD NTB meresmikan operasional pelayanan Radioterapi untuk menangani masalah kanker di NTB.

Melansir laman resmi RSUD NTB, Radioterapi merupakan terapi yang menggunakan radiasi yang bersumber dari energi radioaktif. Terapi ini bertujuan untuk penghancuran jaringan kanker atau mengurangi ukurannya atau menghilangkan gejala dan gangguan yang menyertainya. Sedangkan kemoterapi adalah metode pengobatan dengan menggunakan zat kimia untuk perawatan penyakit. (era)

Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha dengan hukuman 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Isabel dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).

Selain pidana penjara 5 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) dengan pidana denda Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ucap Irawan dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Isabel Tanihaha sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera juga dibebankan membayar uang pengganti Rp418.393.000. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama sebulan setelah vonis dijatuhkan.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat dilelang. Dan jika tidak mencukupi maka terdakwa dapat dipenjara selama 1 tahun,” terang majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Isabel mengatakan akan menimbang untuk mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir dulu,” kata Isabel.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Isabel dihukum penjara 9 tahun.

JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan pidana denda Rp800 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500 subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss. Proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss. Kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan nilai objek lahan keseluruhan senilai Rp38 miliar. (mit)

Kasus LCC, Mantan Bupati Lobar Divonis 6 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 6 tahun penjara.

Putusan terhadap Zaini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025).

Selain pidana penjara 6 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) dengan pidana denda Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ucap Irawan dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Isabel Tanihaha sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zaini tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Karena dari total kerugian negara sejumlah Rp22.755.396.000 yang berasal dari tanah penyertaan modal telah disita penuntut umum. Oleh karena itu, aset tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap telah dipulihkan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebelumnya sejumlah Rp39 miliar.

Sehingga sisa total kerugian negara dari bagi hasil Rp418.393.000 telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha selaku Mantan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Zaini dihukum penjara 10 tahun 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, mantan Bupati Lombok Barat itu juga tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.

Kronologi Kasus LCC

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Arony yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isabel Tanihaha, ke kantor bupati.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Bupati Zaini kemudian memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss. Proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai.

Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum. (mit)

Cengkeh Lombok Utara Tembus Pasar Dubai: Ekspor Perdana NTB Catat Sejarah Baru

Tanjung (globalfmlombok.com) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatat sejarah dengan keberhasilan ekspor perdana komoditas cengkeh asal Lombok Utara ke pasar internasional, tepatnya ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Pengiriman ekspor perdana ini dilepas secara resmi di Terminal Teluk Nara, Lombok Utara, oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Jamaluddin Malady, S.Sos., MT., mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal. Turut hadir dalam seremoni tersebut, jajaran pejabat dari Dinas Perdagangan, Forkopimda, serta unsur pemerintah daerah.

Komoditas cengkeh yang diekspor merupakan hasil produksi petani lokal yang dikelola oleh PT Vertta Nusadaya Agre, sebuah perusahaan eksportir yang didirikan oleh putra-putri asli Lombok Utara. Keberhasilan ini menandai tonggak penting dalam perjalanan ekspor NTB, serta menjadi contoh konkret dari kemampuan generasi muda dalam mengelola potensi lokal secara profesional dan berdaya saing global.

“Ketika komoditas lokal seperti cengkeh telah mampu menembus pasar global, maka dorongan inovasi dan semangat untuk mengembangkan komoditas unggulan lainnya harus terus bergema,” ujar Jamaluddin Malady.

Gubernur NTB melalui Kepala Dinas Perdagangan menegaskan bahwa ekspor cengkeh ini bukan hanya seremoni, melainkan langkah awal menuju hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk pertanian lokal.

Pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari penguatan jejaring pasar, dukungan pembiayaan, fasilitasi logistik dan ekspor. “Kita ingin kegiatan ekspor tidak berhenti hanya di seremoni pelepasan, tetapi menjadi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama petani dan pelaku UMKM,” tambahnya.

Selain cengkeh, NTB menargetkan sejumlah komoditas unggulan ekspor lain seperti Kopi, Kakao, Virgin Coconut Oil (VCO), Rempah-rempah, Hasil laut, Mutiara, Ikan dan lobster. Upaya ini dilakukan dengan memperluas jangkauan pasar dan membuka kerja sama dagang dengan mitra luar negeri.

Acara pelepasan ekspor perdana ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, Ketua Dekranasda Lombok Utara, Anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB, Wakil Ketua DPRD KLU, Kepala BPS KLU, Camat, kapolsek, danramil, kepala desa, Pelaku usaha, eksportir, dan masyarakat.

Dukungan lintas elemen ini menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal. Gubernur NTB berharap keberhasilan ekspor ini menjadi pemicu semangat bagi daerah lain di NTB untuk mengembangkan komoditas unggulan masing-masing.  “Ekspor cengkeh ini bukan hanya prestasi Lombok Utara, tetapi kebanggaan seluruh masyarakat NTB,” katanya. (bul)

Menteri Haji dan Umroh, Singgung Pemda Maksimalkan Penggunaan Asrama di Luar Musim Haji

0

Mataram (globalfmlombok.com) — Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf singgung penggunaan asrama haji NTB yang hanya dimanfaatkan pada saat musim haji. Menurutnya, Pemda harus mengoptimalisasi pemanfaatan asrama tersebut agar bisa meningkatkan penghasilan bagi negara dan daerah.

Misalnya dengan menjadikan Asrama Haji sebagai hotel sehingga dapat meningkatkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini secara umum lumayan bagus, hanya saja tentu perlu dimaksimalkan fungsinya kita tingkatkan walaupun PNBPnya masuk target tapi saya kira targetnya masih rendah. Kita tingkatkan lagi supaya masuk lebih besar,” ujarnya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dia menilai, sejauh ini penggunaan asrama haji NTB belum optimal. Jangan sampai, katanya asrama itu jadi rumah hantu.

Fenomena pemanfaatan asrama haji hanya pada saat musim haji juga terjadi di beberapa daerah lain. Menteri Haji itu mengaku, ada beberapa bangunan yang sudah dibangun dengan anggaran mencapai Rp200 miliar, tapi pemanfaatannya tidak dimaksimalkan.

“Bahkan ada beberapa daerah yang asrama haji sudah dibangun biaya 200 miliar 100 miliar ternyata tidak dipakai. Bahkan oleh jamaah haji juga tidak dipakai. Contoh di Pariaman, kemudian beberapa daerah juga,” lanjutnya.

Adapun pada proses pemindahan asrama haji yang semula berada di bawah Kementerian Agama menjadi di bawah naungan Menteri Haji dan Umroh, Irfan mendorong asrama yang telah dibangun dengan nilai fantastis agar dilakukan audit dengan melibatkan inspektorat.

“Jadi, beberapa asrama yang seperti itu sudah terbangun tapi tidak terpakai yang akan bergeser bergeser ke Kementerian Haji kami minta tim inspektorat kita untuk memastikan proses pembangunannya beres,” jelasnya.

Asrama Haji Diubah Menjadi Hotel

Menteri Haji itu mendorong, asrama haji di seluruh Indonesia, khususnya di NTB agar dialih fungsikan menjadi hotel saat tidak musim haji. Untuk meningkatkan nilai hotel itu, ia menyarankan nama asrama haji agar diganti. Misalnya menjadi hotel Arofah atau lainnya.

“Misal hotel Arofah atau apa untuk menghilangkan kesan bahwa asrama haji dianggap murah, kumuh dan sebagainya. Boleh-boleh saja yang jelas kepemilikan tetap Kementerian,” katanya. (era)

Lanjutkan Program Gratis Denda Sambung Kembali,  PTAM Giri Menang Targetkan Peningkatan Pendapatan

0

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) kembali melanjutkan  Program Gratis Denda Sambung Kembali kepada pelanggan yang dikenakan penutupan sementara dan/atau penutupan rampung. Program ini memberikan layanan bebas denda pengaktifan sambung kembali bagi pelanggan yang ingin kembali menikmati pelayanan air bersih.

Promo yang dimulai sejak tgl 1 Agustus – 30 September 2025 ini, kini berlanjut diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meringankan beban pelanggan yang sebelumnya mengalami pemutusan aliran air. Pelanggan yang ingin memanfaatkan promo ini dapat mendaftar di Customer Service kantor pelayanan Kantor Pusat Mataram, Kantor Pelayanan Gerung, Narmada dan Gunungsari, dengan membawa satu lembar materai sebagai syarat administrasi.

Namun demikian, pelanggan tetap diwajibkan untuk melunasi tunggakan tagihan air mereka sebelum pengaktifan kembali dilakukan.

Direktur Utama PTAM Giri Menang(Perseroda), H. Sudirman, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kepercayaan pelanggan yang telah lama menggunakan layanan air bersih dari PTAM Giri Menang(Perseroda).

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi pelanggan yang mungkin menghadapi kesulitan sementara dalam membayar tagihan. Kami gratiskan dendanya, sehingga pelanggan hanya melunasi tunggakan tagihannya saja,” ujar Dirut PTAM Giri Menang (Perseroda) yang memiliki sapaan akrab H. Sudir.

PTAM Giri Menang berharap promo gratis denda sambung kembali ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh kelompok pelanggan termasuk pelanggan non rumah tangga, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. Selain itu, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pelanggan.

“besaran nilai denda yang kami gratiskan mulai dari 500.000 hingga 1.750.000, tergantung dari jumlah hari dari setelah penutupan sementara dan/atau penutupan rampung yang dialami oleh pelanggan. Bahkan, ada denda yang kita gratiskan mencapai 9.000.000, tergantung diameter pipa yg digunakan, biasanya  digunakan oleh kantor, hotel atau bisnis lainnya” tambah H. Sudir yang saat ini diberikan amanah lainnya yakni sebagai Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Wilayah NTB.

Sebagai BUMD Air Minum milik Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, PTAM Giri Menang(Perseroda) ingin memberikan yang terbaik kepada daerah. Melalui program ini, harapannya pendapatan bisa meningkat dan memberikan kontribusi lebih bagi daerah. Menjadi sebuah kebanggan bagi manajemen PTAM Giri Menang (Perseroda) ketika memberikan kemajuan bagi Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Pelanggan yang berminat dihimbau untuk segera mengunjungi kantor pelayanan terdekat, baik itu di Mataram, Gerung, Narmada dan Gunungsari sebelum 31Oktober 2025 untuk memanfaatkan promo ini. Program ini merupakan program lanjutan dari Gebyar Kemerdekaan RI Ke-80 dan Gebyar Hari Pelanggan sebelumnya juga banyak diminati oleh masyarakat. Ini merupakan wujud komitmen PTAM Giri Menang (Perseroda) dalam memberikan kemudahan akses air bersih kepada seluruh pelanggan setia. (r)

Ramai Warga Australia Serukan MotoGP Mandalika Dicoret, MGPA: Tidak Semua Perlu Ditanggapi

Praya (globalfmlombok.com) – Pascagelaran event MotoGP Mandalika 2025 yang berlangsung sukses, ramai muncul komentar miring dari warga Australia yang meminta supaya Sirkuit Mandalika dicoret sebagai host event MotoGP mulai tahun depan. Alasannya, Sirkuit Mandalika dinilai tidak aman bagi pembalap.

Hal itu didasari kasus cedera yang dialami pembalap Ducati Lenovo Team Marc Marquez yang terjatuh saat balapan di Sirkuit Mandalika, pada Minggu (5/10/2025) lalu.

Akibat insiden tersebut pembalap asal Spanyol tersebut terpaksa harus melewati dua seri balapan MotoGP di Australia dan Malaysia. Karena harus menjalani perawatan intensif atas cedera yang dialaminya. Ketidakhadiran Juara Dunia MotoGP 2025 itulah yang kemudian memantik reaksi dari penggemar MotoGP Australia.

Pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku pengelola Sirkuit Mandalika sekaligus penyelenggara lokal MotoGP Mandalika pun menanggapi santai seruan tersebut. Menurut Direktur Utama MGPA Priandhi Satria, sejuta orang bisa berkomentar dan tidak semuanya perlu ditanggapi.

Ia pun mengaku sampai saat ini pihaknya belum  menerima surat apapun dari warga Australia. Termasuk terkait seruan agar MotoGP Mandalika dicoret tersebut. Dengan kata lain tidak ada yang perlu ditanggapi soal gossip-gosip yang tidak jelas. “Saya belum terima surat resmi dari warga Australia. Jadi belum bisa komen,” ujar Priandhi, kepada Suara NTB, Minggu (12/10/2025).

Tetap akan Terselenggara

Namun, yang jelas soal kelanjutan MotoGP Mandalika tahun 2026 mendatang tetap diselenggarakan. Jadwal balapan pun sudah dirilis oleh FIM bersama Dorna Sport selaku penyelenggara MotoGP. Di mana MotoGP Mandalika akan kembali digelar pada tanggal 9-11 Oktober 2026 mendatang bersama 21 sirkuit lainnya di lima benua.

“Balapan MotoGP Mandalika tetap berlanjut di tahun 2026 mendatang. jadwalnya pun sudah dirilis,” ujar Priandhi sebelumnya.

Daripada menanggapi gosip yang tidak jelas, pihaknya lebih fokus memikirkan bagaimana bisa terus membesarkan Sirkuit Mandalika dengan menghadirkan berbagai event nasional hingga internasional.  Tidak hanya event balapan saja. Tertapi event-event lainnya, sehingga Sirkuit Mandalika bisa semakin ramai dan menjadi sport destinasi kebanggaan Indonesia.

Pasca-event MotoGP, lebih Lanjut Priandhi mengatakan masih cukup banyak event yang bakal digelar di Sirkuit Mandalika sampai akhir tahun 2025 mendatang. Untuk ajang balap masih ada dua event besar yang bakal digelar. Mulai dari Mandalilka Festival of Speed (MFoS) serta kejuaraan nasional Mandalika Racing Series. (kir)

Menteri Lingkungan Hidup Atensi Kondisi TPA Kebon Kongok “Overload”

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengecek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok Lombok Barat pada Sabtu (11/10/2025). Kondisi TPA Kebon Kongok yang overload menjadi atensi dari Menteri LH.

Menteri LH akan melaporkan kondisi ini ke Presiden Prabowo Subianto untuk program penanganan ke depan.

Dalam kunjungan ke TPA Regional Kebon Kongok ini, Menteri LH datang untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan prinsip sanitary landfill. Menteri Hanif mengakui pengelolaan sampah sudah maksimal, namun sampahnya harus selesai di hulu.

Melalui kunjungan kerja ini, Menteri Hanif menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendorong aksi nyata pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan menuju Indonesia Bersih 2029.

Kepala Dinas LH Lobar M Busyairi yang ikut mendampingi Menteri Lingkungan Hidup mengecek TPA Kebon Kongok mengatakan, bahwa Menteri mengecek TPA dan SRMP 18 Lobar di Sentra Paramita. “Kalau dari sisi lingkungan beliau melihat TPA hanya sekitar 10 menit. Beliau lihat kondisi eksisting TPA hari ini seperti apa. TPA ini overload,” kata Busyairi.

Menteri LH kata dia, lebih banyak mendengar penjelasan dari kepala TPAR terkait kondisi TPA. Nanti untuk Kebijakan berikutnya ada beberapa yang Menteri LH ingin laporkan ke Presiden. “Beliau menyerap soal kondisi TPA, itu mungkin beberapa akan dilaporkan ke Pak Presiden,”ujarnya.

Terkait kondisi TPA Kebon Kongok yang overload sampai dengan Desember ini, pihaknya pun memiliki program lingkungan agar lebih berkualitas. Pihaknya memaksimalkan penanganan sampah agar tidak banyak terbuang ke TPA. Salah satunya dengan adanya rencana kerja sama dengan investor Jerman.

“Kami ada upaya-upaya untuk mengelola agar sampah tidak overload di TPA Kebon Kongok, mengurangi sampah ini ke sana,” imbuhnya.

Ke depan, pihaknya juga memaksimalkan penanganan sampah di TPST dan Masaro yang sedang berproses di sejumkah kecamatan, yakni Lingsar, Narmada, Gunungsari dari Batulayar. (her)

779 Tambak Udang di NTB, Hanya 82 yang Kantongi Izin

Mataram (globalfmlombok.com) – NTB menjadi salah satu daerah dengan tambak terbanyak di Indonesia. Sedikitnya, tercatat ada 779 tambak yang kini beroperasi di 10 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, hanya 82 unit yang memiliki izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim mengatakan dokumen KKPRL menjadi dasar legalitas utama bagi setiap kegiatan usaha di wilayah pesisir dan laut.“Izin tambak udang sekarang semuanya lewat OSS (Online Single Submission). Izin dasarnya diajukan langsung oleh pelaku usaha kepada pemerintah pusat,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Dari 779 tambak yang ada di NTB, tercatat 11 tambak tengah mengajukan izin KKPRL. Sebanyak 47 tambak telah memperoleh rekomendasi lingkungan, sedangkan sisanya masih menunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pemerintah pusat.

Ada juga tiga tambak yang baru mengajukan rekomendasi lingkungan. 10 tambak telah mengajukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan limbah budidaya tidak mencemari laut.

Dari total 779 tambak tersebut, 193 di antaranya merupakan tambak komersil, sementara 586 lainnya tambak tradisional. Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah tambak komersil terbanyak, mencapai 53 unit. Disusul Sumbawa dengan 50 tambak komersil dan 140 tambak tradisional.

Sementara, Lombok Tengah tidak memiliki tambak komersil sama sekali, namun terdapat sejumlah 290 tambak tradisional di daerah tersebut. Di Kabupaten Bima terdapat 34  tambak komersil dan 52 tambak tradisional. Ada pula Lombok Utara yang memiliki 31 tambak komersil, Sumbawa Barat 18 unit, Dompu 6 tambak komersil dan 104 tradisional, serta Kota Mataram hanya 1 tambak komersil.

Dalam hal kepatuhan administratif, Kabupaten Bima tercatat paling aktif dengan 9 tambak yang sudah mengantongi Rekomendasi Analisis Lokasi dan Sumberdaya Ekosistem (ALSE), disusul Lombok Utara dengan 7 tambak dalam tahap pengajuan serupa.

Pemprov Tak Memiliki Kewenangan Terbitkan Izin Tambak

Muslim menjelaskan, seluruh sistem perizinan kini tersentralisasi di pemerintah pusat. Prosesnya dimulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Dilanjutkan dengan izin KPPR darat, izin lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung jika ada konstruksi di kawasan tambak.

“Setelah izin-izin dasar itu keluar, baru pelaku usaha mengajukan izin tata ruang atau PKKPR ke pemerintah kabupaten/kota. Setelah itu baru bisa ajukan izin ruang lautnya ke pusat,” katanya.

Kondisi ini, kata Muslim, membuat peran pemerintah provinsi nyaris tidak ada dalam pengawasan dan evaluasi perizinan tambak udang.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, pengambilan air laut untuk kegiatan usaha masih menjadi kewenangan provinsi. Namun setelah PP Nomor 28 Tahun 2025 diberlakukan, pemanfaatan air laut lebih dari 30 meter kubik per bulan kini menjadi kewenangan pusat.

“Rata-rata kebutuhan air laut untuk budidaya tambak udang pasti di atas 30 meter kubik. Artinya, hampir semua izin tambak sekarang ditarik ke pusat,” jelasnya.

Menurutnya, klasifikasi risiko besar yang dijadikan dasar pengalihan kewenangan cukup membingungkan.  Pemerintah pusat, dinilai mengambil kebijakan secara subjektif. Namun, sebagai perpanjangan tangan pusat ke daerah, pihaknya tetap menuruti aturan tersebut.

Adapun ia mengingatkan agar pemerintah pusat tetap mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal dalam proses verifikasi izin.

“Izin usahanya ada di kabupaten, cuma izin dasarnya di pusat semua. Jangan sampai izin dasar ini tanpa mempertimbangkan pandangan atau usulan dari kabupaten/kota yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan potensi sosial di masyarakat,” tutupnya. (era)

Rakerda PKC PMII Bali-Nusra, Bakesbangpoldagri NTB Tegaskan Jadi Ajang Sinergi Mahasiswa dan Pemda

Mataram (globalfmlombok.com) – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali-Nusa Tenggara (Nusra) yang digelar pada Sabtu, 11 Oktober 2025 menjadi sinergi dan kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintah daerah (Pemda).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H.Ruslan Abdul Gani menyatakan, mahasiswa Islam telah menjadi barisan penting dalam pendidikan. Tidak hanya itu, mereka juga turut andil dalam menentukan arah kebijakan pemerintah daerah.

“Kehadiran, pemikiran, dan aksi kalian bukan hanya untuk mengkritik, melainkan untuk membangun. Ini adalah nafas penting bagi demokrasi dan kemajuan daerah,” ujarnya dalam sambutannya.

Menurutnya, NTB yang saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju visi besar “NTB Makmur Mendunia” sangat membutuhkan peran generasi muda dalam realisasinya. Khususnya kehadiran mahasiswa dalam mewujudkan program-program yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Adapun beberapa prioritas pembangunan di NTB yang membutuhkan dukungan kritis dari organisasi mahasiswa, di antaranya pembenahan birokrasi untuk pelayanan publik yang cepat dan tepat, pembangunan infrastruktur yang merata. Dan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem dan memperkuat ketahanan pangan.

Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB itu mangatakan, dalam membantu mewujudkan visi-misi Kepala Daerah, kader PMII wajib menyusun program kerja yang nyata, terukur, dan berbasis kebutuhan rakyat. Seperti pendidikan vokasi untuk anak desa, advokasi layanan kesehatan dasar, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Selain itu, penting juga untuk memperkuat nilai integritas dan anti-korupsi di kalangan kader muda. ‘’Saya percaya PMII memiliki tradisi intelektual dan militansi sosial. Jadikan ini sebagai modal menjadi mitra pemerintah yang kritis namun konstruktif,’’ katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah mengingat PKC PMII Bali-Nusra membentang di wilayah dengan keragaman sosial-budaya yang tinggi. Sinergi lintas pulau dan kampus diharapkan dapat menghasilkan solusi inovatif dalam berbagai isu. Mulai dari pengelolaan sampah plastik di kawasan wisata hingga penguatan ketahanan pangan.

Adapun tiga pendekatan praktis yang perlu diusung dalam merancang program kerja yaitu berbasis bukti dengan menggunakan data lokal dalam menyusun kebijakan, berorientasi aksi, dan bersikap inklusif dengan melibatkan perempuan, kelompok adat, dan komunitas rentan.

“Rakerda ini harus menghasilkan rumusan program yang realistis dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif,” pungkasnya. (era/*)