Beranda blog Halaman 292

BPBD Bima Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Bima (globalfmlombok.com) – Memasuki akhir tahun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima mulai bersiap menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Berbagai pihak pun dilibatkan untuk memperkuat langkah antisipasi di lapangan.

Instansi yang terlibat antara lain BMKG, BBWS Nusa Tenggara I, Baznas, PMI, Orari, MDMC, KPH Maria Donggo Masa, KPH Marowa, serta sejumlah mitra kerja BPBD lainnya.

Kepala BPBD Kabupaten Bima, H. Isyah, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut konkret dalam menghadapi potensi bencana, terutama kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan, sekaligus persiapan memasuki musim hujan.

“Ini bukan hanya sekadar koordinasi biasa, tapi juga untuk memastikan langkah nyata di lapangan. Ke depan, kita perlu kolaborasi yang lebih intensif untuk menghitung cepat dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana,” tuturnya pada Rabu (15/10/2025).

Ia juga meminta seluruh OPD teknis meningkatkan sinergi, baik pada tahap pra maupun pascabencana. Menurutnya, kerja sama lintas sektor akan mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

Dari sisi meteorologi, Bagian Kebencanaan BMKG Bandara M. Salahudin Bima menyampaikan bahwa potensi ancaman bencana di wilayah Kabupaten Bima diprediksi meningkat mulai November 2025.

“Bulan Desember nanti kita masuk level siaga. Puncaknya terjadi pada Januari 2026, sebelum curah hujan berangsur menurun di Maret hingga April,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjutnya, perlu diantisipasi sejak dini agar masyarakat lebih siap menghadapi cuaca ekstrem. Ia mengingatkan agar upaya mitigasi tidak hanya dilakukan menjelang bencana, tetapi juga secara berkelanjutan.

Isyah pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan sungai agar aliran air tetap lancar saat hujan deras turun. “Informasi peringatan dini akan terus disebarluaskan melalui berbagai kanal media sosial dan jaringan komunikasi masyarakat,” ucapnya.

BPBD bersama para mitra juga berkomitmen memperkuat edukasi kebencanaan di tingkat desa. Upaya ini dinilai penting agar masyarakat memahami langkah mitigasi serta penanganan awal ketika bencana terjadi.

Isyah menekankan bahwa kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menghadapi bencana. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Semua orang bertanggung jawab. Kalau kita sama-sama peduli, dampak bencana bisa kita kurangi,” ujarnya.

Dengan kesiapsiagaan yang diperkuat melalui sinergi lintas sektor, BPBD Kabupaten Bima berharap masyarakat dapat menghadapi musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi dengan lebih siap dan tangguh. (hir)

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kejari Dompu Tahan Kades Jambu

Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu Kecamatan Pajo tahun 2020 hingga 2022. Ketiga tersangka berinisial M yang merupakan kepala desa, I sebagai Kaur Keuangan desa, dan F sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Oktober 2025 malam. Sebelum penahanan dilakukan, jaksa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang intens sejak Selasa pagi hingga pukul 19.10 wita

“Para tersangka, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu selama 20 hari ke depan dari tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH., selaku Humas Kejari seperti dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.

Joni juga menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing. M sebagai kepala desa, ia menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Jambu periode tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022. Tersangka I sebagai penata usaha keuangan sekaligus sebagai Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan. Sementara tersangka F selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu ini merugikan keuangan negara sebesar Rp.878,77 juta. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan ahli pada Inspektorat Kabupaten Dompu. “Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 878,77 juta,” katanya.

DPMPD Dompu Tunggu Informasi Resmi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim, S.Sos., yang dihubungi, Rabu, 15 Oktober 2025 pagi mengaku sudah mendapatkan informasi soal penahanan terhadap kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo bersama stafnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt.) sebagai penanggungjawab kegiatan pemerintahan di desa setempat. “Kita tunggu informasi resmi dari Kejaksaan baru kita menunjuk Plt,” katanya.

Untuk sementara yang akan menkoordinir kegiatan pemerintahan di desa selama kepala desa berhalangan, akan dilakukan oleh Sekretaris Desa. “Kita akan segera koordinasikan dengan Kejaksaan soal ini,” ungkapnya. (ula)

Banding Diterima, Hukuman Ahmad Muslim di Kasus Pungli Dikbud Berkurang Jadi 2,5 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (15/10/2025) itu membatalkan vonis 5 tahun penjara Ahmad Muslim. Putusan majelis hakim kini memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

“Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB tetap membebankan Ahmad Muslim dengan denda Rp50 juta. Namun dengan hukuman penjara pengganti yang lebih singkat, yakni satu bulan penjara.

Putusan pada Pengadilan Tinggi NTB itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut terdakwa dengan vonis penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sebelumnya dalam putusan PN Tipikor Mataram pada Selasa (9/9/2025) terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terdakwa saat itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim tertangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

Pemprov NTB Sebut Tidak Ada Istilah Direktif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menepis tudingan dana ‘’siluman’’ berasal dari direktif Gubernur. Hal itu menyusul adanya pernyataan Anggota Komisi IV DRPD NTB Abdul Rahim yang mengatakan dana “siluman” berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya”.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menegaskan, tidak ada istilah direktif dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, seluruh program yang tertuang dalam APBD merupakan kewenangan penuh kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya tidak ngerti istilah direktif. Tidak ada istilah direktif itu,” tegasnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menanggapi pernyataan politisi PDIP yang akrab disapa Bram itu, Nursalim memilih untuk tidak berspekulasi. Namun, ia  mengaku bahwa hingga kini belum terdapat dana pokok pokok pikiran setelah adanya transisi di Dewan. Ia menjabarkan, dana Pokir merupakan anggaran yang didapatkan dari hasil reses anggota DPRD NTB.

“Saya tidak tahu, tanya mereka. Karena memang kalau pokir belum ada pokir-nya. Pokir itu masuk lewat hasil reses, kemudian diparipurnakan. Selain diparipurnakan, program itu usulan program dimasukan ke OPD terkait untuk dipelajari sesuai tusi tadi. Dan itu menjadi program kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi soal direktif Gubernur. Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu menyatakan seluruh kegiatan dan program yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bagian dari program kepala daerah. Semua OPD, lanjutnya adalah instrumen atau sebagai roda penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kepala daerah itu pemegang umum pengelola keuangan daerah sehingga semua dalam total APBD itu adalah kewenangan kepala daerah,” terangnya.

Mekanisme Perencanaan Resmi

Lebih lanjut, ia menegaskan semua program pembangunan daerah disusun melalui mekanisme perencanaan resmi. Melalui RPJMD, RKPD, dan Rencana Kerja (Renja) RKPD. Pengelola Keuangan, sambungnya berasal dari instruksi pimpinan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara di Pasal 6 bahwa kepala daerah diberikan urusan pengelolaan keuangan daerah.

Diatur juga dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan. PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, dan itu menjadi instrumen. Semua kewenangan itu sudah diberikan mandat oleh negara.

“Jangan istilah direktif. Saya tidak ngerti istilah direktif, yang ada program kepala daerah yang didesain melalui RPJMD dan RKPD,” tandasnya.

Abdul Rahim Sebut Dana “Siluman” dari Direktif Gubernur

Abdul Rahim yang akrab disapa Bram itu mengatakan, dana “siluman” (diduga) berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program Desa Berdaya di antaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, usaha tani, dan irigasi.

Di dalam dokumen by name by address (BNBA) “Desa Berdaya”, anggota dewan mendapatkan 10 program senilai Rp2 miliar dengan masing-masing Rp200 juta per program.

Menurutnya, dana tersebut bukanlah dana pokok pikiran (Pokir). Karena jika menurut aturan, anggota dewan baru akan mendapatkan Pokir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

Dana tersebut (diduga) berasal dari direktif Gubernur, bukan Pokir. “Contohnya, saya mendapat program, kalau saya tidak pegang program saya tidak punya hak, gak mungkin saya dapat tawaran uang,’’ ujarnya.

Dana “siluman” itu juga menurutnya kemungkinan berasal dari fee proyek dari bakal calon kontraktor yang akan mengerjakan program tersebut. Adapun ia tidak menampik jika pihaknya pernah mendapat tawaran dana “siluman” itu. Namun, dia menolak tawaran tersebut. Untuk siapa yang menawarkan, dia tidak mengungkapkannya kepada media. “Saya gak berani spekulasi apakah eksekutif terlibat. Ini pelan-pelan akan terbuka,” tegasnya.

Bram juga mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota baru DPRD NTB yang ikut menjadi penerima dalam kasus ini. (era)

KKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers untuk Pidanakan Oknum LSM yang Diduga Lakukan Kekerasan ke Jurnalis 

Mataram (globalfmlombok.com)–

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum LSM di Lombok Tengah. Korban bernama Y Surya Widialam, jurnalis gatrantb.com.

Polres Lombok Tengah yang sudah menerima laporan korban, memproses kasus ini menggunakan delik Pers.

“Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi, Rabu 15 Oktober 2025.

Kejadian berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah, pada Rabu 15 Oktober 2025.

Widi sapaan akrab korban, wartawan gatrantb.com itu tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Ipda Samsul Hakim membenarkan terkait laporan yang masuk ke Polres Lombok Tengah.

“Iya, iya, sudah,” kata Ipda Samsul singkat, Rabu (15/10).

Kronologi kejadian, korban mengaku didatangi oknum LSM saat meliput acara HUT Lombok Tengah, di Kantor bupati setempat.

“Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ujar Widi.

Widi menjelaskan berita yang dimaksud, soal pemberitaan batal demo di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan lantaran dianggap menjadi massa tandingan demo. Sementara klaimnya, hanya datang duduk ngopi.

Widi mengaku sangat tertekan dan terintimidasi dengan kejadian itu. Tak hanya mendapat sumpah serapah, pelaku mengajaknya berduel.

“Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelas Widi.

Sikap KKJ  NTB

Terkait peristiwa ini, KKJ NTB menilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas profesinya.

Karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas berdasarkan KUHP. “Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” ujarnya.

Sebagai gambaran, delik pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang pers. Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Menurut dia, seharusnya oknum LSM tersebut memahami konteks kemerdekaan pers. jika keberatan pada pemberitaan tertentu, dapat menggunakan mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers. Juga dapat menggunakan hak koreksi sesuai diatur Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

“Bukan justeru menggunakan cara cara premanisme,” sesalnya.

Ia berharap, ini kasus terakhir dialami jurnalis di NTB, sebab akan berdampak pada iklim kemerdekaan pers yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Sekaligus ingin menguji keseriusan Polisi memproses pidana pelaku menggunakan delik pers.

“KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” tutup Haris.

Profile KKJ

KKJ NTB resmi dideklarasikan pada, Sabtu 30 Oktober 2023. Tugas dan fungsinya melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.

KKJ merupakan komite yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama lintas organisasi di pusat,  terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB.

Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.  (*)

Dinilai Sebagai Pelanggaran Serius, PWI NTB Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com)–

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis Gatra NTB, Surya Widi Alam, yang dilakukan oleh oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik tidak hanya melukai secara pribadi, tetapi juga menjadi serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan di Lombok Tengah,” ujar Ikliludin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kerja jurnalis di lapangan dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada pihak mana pun yang berhak menghalangi tugas jurnalistik. “Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas jurnalis senior Radar Lombok itu.

Ikliludin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan. Ia pun mendesak Kepolisian Resor Lombok Tengah segera mengusut tuntas kasus ini.

“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi insan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, PWI NTB menyerukan agar seluruh jurnalis di NTB tidak gentar menghadapi tekanan atau teror dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“PWI NTB mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif. Kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi,” tandas Ikliludin.

Sebelumnya, wartawan Gatra NTB Surya Widi Alam melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah. Kejadian tersebut terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT kabupaten, Rabu (15/10/2025).

Widi mengaku digeret ke area basement oleh sejumlah oknum LSM dan diminta menghapus berita yang ditulisnya. “Saya dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan ditampar,” ungkapnya.

Berita yang dimaksud terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. Oknum LSM tersebut disebut merasa keberatan karena dianggap sebagai massa tandingan aksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melalui KBO Satreskrim Ipda Samsul Hakim membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, sudah ada laporan yang masuk,” ujarnya singkat.(r)

Polres Lobar Resmi Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Gelar perkara berlangsung di Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10/2025) oleh tim Polda dan Polres Lombok Barat.

Hasil gelar perkara tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka ini inisial SA, PA, DR, dan NU.

“Untuk gelar perkara sudah selesai kami dilaksanakan dengan penetapan empat tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat Iptu Amiruddin pada Rabu malam (15/10/2025) dikonfirmasi usai gelar perkara.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal motif pembunuhan ini, pihak Polres akan menginformasikan lebih lanjut.

Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir Esco yang telah menyita perhatian publik ini. Sebelumnya, R yakni istri korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan media ini, gelar perkara dilaksanakan sejak oleh Tim Polda dan Polres. Beberapa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB juga datang ke Polres Lombok Barat untuk gelar perkara.

Tampak sejumlah orang tersangka didampingi Kuasa Hukum diperiksa oleh pihak penyidik dari pagi hari. Hingga malam hari mereka masih berada di Polres. Mereka diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB dalam proses gelar perkara. Keempat orang ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam proses rekonstruksi. Namun dari hasil perkembangan penyidikan, keempatnya kemudian dijadikan tersangka. 

Sementara informasi yang diperoleh media dari Pengacara Brigadir Esco Paska Rely, Dr. Lalu Anton Hariawan bahwa pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk empat orang (terduga tersangka) tersebut. Anton menyebut, keempat orang tersangka itu, masing-masing inisial SA, DN, PA, dan NR.

Identifikasi Motif Pembunuhan Brigadir Esco

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Lobar telah menemukan motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely.

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Minggu (5/10/2025) mengungkap perihal motif itu. Dia mengaku pihaknya telah mengantongi motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco yang diduga dilakukan istrinya yang juga oknum anggota Polres Lobar, R. Namun dia masih belum dapat menyampaikan ke publik.

“Motif sudah kami kantongi, tetapi mohon maaf belum bisa kami ungkap ke publik,” kata Catur.

Catur meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain istri Esco yang juga kini telah menjadi tersangka (Brigadir R). Namun dia menyebutkan, penetapan tersangka harus mengantongi dua alat bukti. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau menurut dari kami, seorang perempuan mengangkat mayat itu tidak bisa, itu pasti dibantu orang lain. Tapi identitasnya belum kami temukan,” kata dia ketika menyinggung soal Mr.X yang dihadirkan dalam rekonstruksi versi penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya mayat Brigadir Esco beberapa waktu lalu.

Untuk berapa orang sekiranya yang ikut terlibat dalam dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu, Catur enggan memberikan komentar. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tambahnya. (her/mit)

Fitra Temukan Kejanggalan Alokasi DBH-CHT, Pemprov NTB Sebut Ada “Human Error”

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menemukan adanya sedikit human error dalam alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2025. Hal itu menyusul adanya temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB yang menyatakan adanya ketidaksesuaian alokasi DBH-CHT.

“Coba dihitung dari total sekian milliar, erornya masih ditoleransi. Standar erornya 5-10 persen. kalau masih 3 persen kan masih bagus dan itupun belum pasti perlu dicek lagi,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Muhamad Riadi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Walau terdapat kesalahan dalam pengalokasian DBH-CHT, Kepala Biro Hukum Setda NTB itu menegaskan semua prosedur alokasi DBH-CHT telah sesuai regulasi. Apalagi, alokasi DBH-CHT merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Apalagi PMK ini dikawal betul sama pemerintah Pusat. yakin penggunaanya sesuai aturan. Karena ada aturan main yang harus diikuti. Tidak berani teman teman keluar dari regulasi. Kalau dia keluardari kementerrian keuangan pasti disetop transfernya,” jelasnya.

Empat Temuan Fitra dalam Dana DBH-CHT

Diketahui, Fitra NTB mendapat sedikitnya empat temuan yang tidak sesuai dalam alokasi dana DBH-CHT. Yang pertama yaitu kurang lebih sepertiga atau sekitar 31,2 persen DBH-CHT dikelola oleh Dinas PUPR atau sebesar Rp50,9 miliar, yang dibelanjakan sebagian besar untuk pembangunan dan rehabilitasi embung maupun irigasi. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebunan hanya mengelola sekitar 10,7 persen atau sebesar Rp17,46 miliar.

Terdapat sekitar Rp4,9 miliar atau 3 persen DBH-CHT yang tidak terlacak penggunaannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Tahun Anggaran 2025.

Dia juga mengendus adanya alokasi DBH CHT tidak sesuai ketentuan. Yang mana alokasi untuk bantuan petani tembakau dan buruh tani tembakau hanya Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk iuran asuransi ketenagakerjaan dan kematian bagi 13 ribu orang.

Selanjutnya, sekitar Rp3.06 miliar digunakan untuk perjalanan dinas. Rp687 juta untuk honorarium dan Rp465,3 juta dibelanjakan untuk ATK, percetakan, dan fotokopi.

Menanggapi soal alokasi DBH-CHT ke Distanbun NTB yang minim, Muhamad Riadi membenarkan hal tersebut. Dan dalam pelaksanaanya, pihaknya telah mengalokasikan bantuan cengkeh kemiri untuk pengopenan sekitar Rp900 juta. “Kemudian ada bantuan mesin rajang tembakau, ada bantuan mesin rajang udang,” kata Riadi. (era)

Pemprov NTB akan Tindak Tegas Sekolah yang Melakukan Pungutan BPP

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB melarang tegas adanya pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Hal ini menyusul adanya moratorium BPP, sesuai dengan surat edaran Gubernur Nomor 100.3.4/7795/2025 yang ditujukan untuk Kepala Dikbud NTB, Kepala SMAN/SMKN/SLBN se-NTB, dan Inspektur NTB.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Lalu Hamdi menyatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur, sekolah dilarang melakukan pungutan, namun sumbangan masih diperbolehkan.

“Kalau ada sekolah yang menetapkan BPP, itu nanti akan kita tegur. Teguran itu ujungnya bisa berakhir pada punishment. Kita tegur dulu, karena sekarang sudah disosialisasikan bahwa tidak ada lagi pungutan, yang boleh hanya sumbangan,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menegaskan, perbedaan antara pungutan dan sumbangan harus dipahami oleh seluruh sekolah. Pungutan bersifat wajib dan memiliki nominal serta batas waktu tertentu. Sementara sumbangan tidak boleh dipatok dan tidak menimbulkan kewajiban bagi wali murid.

“Kalau sumbangan boleh, tapi tidak boleh dipatok. Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, berapa pun yang disumbang tergantung keikhlasan wali murid. Tidak ada ketentuan jumlah atau tenggat waktu bayar,” sambungnya.

Menyinggung soal adanya salah satu sekolah di Mataram yang diduga memungut BPP karena masih kekurangan anggaran sekitar Rp3,6 miliar. Dinas Dikbud NTB mengatakan hal tersebut tidak dipermasalahkan karena sifatnya menyumbang, bukan memaksa melalui pungutan.

“Orang menyampaikan Rp3 miliar kita butuhkan, ya boleh-boleh saja orang menyampaikan begitu. Tetapi nanti berapa orang mau sumbang ya terserah orang yang mau nyumbang,” jelasnya.

Alasan Pemprov Menerapkan Moratorium BPP

Kepala DPMPD Dukcapil itu menjelaskan, alasan utama diterapkannya moratorium BPP adalah untuk memperkuat tata kelola dan sistem pungutan. Meningkatkan sumber daya manusia yang ada di sekolah.

Moratorium ini tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan. Pemprov NTB telah menyiapkan langkah-langkah agar kegiatan operasional di sekolah tetap berjalan tanpa pungutan wajib dari siswa.

“Jadi, tidak perlu khawatir pelayanan terganggu. Kita sudah siapkan sumber daya, baik dari sisi jumlah maupun kualitas pengelola keuangan di sekolah,” katanya.

Sumbangan Sekolah Melalui Komite

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu menjelaskan, sumbangan sekolah tidak dikelola langsung oleh sekolah. Melainkan oleh komite. Hasil dari sumbangan akan digunakan oleh sekolah untuk kegiatan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah.

“Jadi sumbangan ini tidak dikelola oleh sekolah. Tidak ada kaitannya dengan tenaga atau apapun di sekolah,” ucapnya. (era)

Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman” Capai Rp2 Miliar Lebih

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus dugaan dana “siluman” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus berlanjut. Saat ini Kejati NTB telah menerima pengembalian uang sekitar Rp2 miliar lebih.

“Benar ada pengembalian, sekarang bertambah menjadi Rp2 miliar lebih,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (15/10/2025).

Zulkifli tidak merinci dari mana dan dari siapa saja asal uang Rp2 miliar lebih itu. “Nanti saya cek dulu itu dari mana,” terangnya.

Begitu pula terkait dari berapa anggota dewan pengembalian uang tersebut. Aspidsus Kejati itu juga enggan berkomentar lebih jauh.

“(Dari puluhan anggota dewan?) bukan, nanti saya cek lagi, nanti saya kasih informasi resmi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, sejumlah pengembalian itu akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Mantan Wakajati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” pungkas Wahyudi.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Abdul Rahim pada seusai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa (14/10/2025) mengatakan, dana “siluman” itu (diduga) berasal dari dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program Desa Berdaya diantaranya seperti pembangunan jalan lingkungan, usaha tani, dan irigasi.

Di dalam dokumen by bame by address (BNBA) “Desa Berdaya”, anggota dewan mendapatkan 10 program senilai Rp2 miliar dengan nilai masing-masing Rp200 juta per program.

‘’Dana tersebut bukanlah dana pokok pikiran (Pokir),’’ kata Bram. Karena jika menurut aturan, anggota dewan baru akan mendapatkan Pokir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

‘’Dana tersebut (diduga) berasal dari Direktif Gubernur, bukan Pokir,’’ tegasnya lagi. Dana itu (diduga) dari Gubernur NTB yang diperuntukkan kepada anggota DPRD yang baru yang sesuai dengan visi misi program Desa Berdaya.

“Contohnya, saya mendapat program, kalau saya tidak pegang program saya tidak punya hak, gak mungkin saya dapat tawaran uang,’’ ungkapnya.

Dana “siluman” itu juga menurutnya kemungkinan berasal dari fee proyek dari bakal calon kontraktor yang akan mengerjakan program tersebut.

Bram tidak menampik bahwa dirinya pernah mendapat tawaran dana ‘’siluman’’ itu. Namun, dia menolak tawaran tersebut. Siapa yang menawarkannya, dia enggan berkomentar.

“Saya gak berani spekulasi apakah eksekutif terlibat. Ini pelan-pelan akan terbuka,” tegasnya.

Bram juga mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota baru yang ikut menjadi penerima dana ‘’siluman’’ ini. (mit)