Beranda blog Halaman 291

Ada Program Tambah Daya Diskon 50% di Hari Listrik Nasional ke-80

Jakarta (globalfmlombok.com) –

Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) kembali memberikan apresiasi kepada pelanggan melalui program spesial bertajuk Oktober Optimal Tambah Daya (OOTD). Program ini menghadirkan promo diskon tambah daya listrik 50% yang berlaku mulai 17 hingga 30 Oktober 2025.

Promo ini dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan tegangan rendah satu fasa di semua golongan tarif dengan daya awal 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA. Adapun ketentuannya yaitu telah menjadi pelanggan PLN sebelum 1 Oktober 2025.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud terima kasih PLN atas kepercayaan dan loyalitas pelanggan yang terus mendukung pelayanan kelistrikan nasional.

“Dalam momentum HLN ke-80, PLN ingin memberikan apresiasi kepada pelanggan setia melalui program OOTD. Program ini juga menjadi wujud nyata komitmen kami dalam meningkatkan kenyamanan dan produktivitas masyarakat melalui akses listrik yang andal dan terjangkau,” ujar Adi.

Melalui program ini, pelanggan dapat menghemat biaya penyambungan secara signifikan, yakni cukup membayar 50% dari biaya normal. Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin meningkatkan daya ke 7.700 VA hanya perlu membayar Rp3.512.625, dari biaya normal Rp7.025.250.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan untuk memperoleh e-voucher diskon tambah daya, pelanggan cukup melakukan minimal satu kali transaksi di aplikasi PLN Mobile selama periode promo. Bagi pelanggan prabayar yaitu melalui pembelian token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan listrik.

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau email terdaftar. Selanjutnya, pelanggan cukup memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi PLN Mobile. Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adi menjelaskan bahwa selain menawarkan diskon tambah daya sebesar 50%, program ini juga semakin menarik karena memberikan e-voucher listrik senilai Rp80 ribu kepada 50 ribu pelanggan pertama yang berhasil melakukan tambah daya.

Guna memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh pelanggan, setiap akun PLN Mobile mendapatkan paling banyak empat e-voucher tambah daya yang berlaku hingga 30 Oktober 2025 dan empat paket e-voucher listrik masing-masing senilai Rp80 ribu yang berlaku hingga 28 Februari 2026.

“Proses penyambungan tambah daya listrik kini semakin mudah dan cepat melalui PLN Mobile. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan listrik sebelum promo berakhir,” tutup Adi.

Diduga Garap Proyek Pokir Sendiri, Sejumlah Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejari

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Sejumlah anggota DPRD Kota Bima periode 2024–2029 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) atau program aspirasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penyalahgunaan proyek pokir tersebut telah masuk ke Kejari. Namun, ia masih menunggu disposisi pimpinan untuk mengetahui bidang mana yang akan menangani laporan itu.

“(Laporan memang sudah masuk) tapi saya baru tiba di Bima setelah mengikuti diklat. Nanti kalau sudah ada di bidang kami, saya kabari,” ujar Catur kepada Suara NTB melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI). Dalam laporan itu, 25 legislator diduga terlibat langsung sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari dana pokir, padahal seharusnya berperan sebagai pengawas.

Proyek-proyek yang dipersoalkan antara lain pembangunan paving blok, pagar kuburan, hingga rabat gang. Sejumlah paket proyek tersebut disebut dititipkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.

Selain itu, laporan juga memuat dugaan adanya modus pemecahan paket proyek bernilai miliaran rupiah agar bisa dilelang melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Para legislator diduga meminjam bendera atau nama perusahaan kontraktor lain untuk mengelabui administrasi proyek.

LBH-PRI turut melampirkan sejumlah bukti awal dalam laporan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada pelibatan langsung anggota DPRD dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi objek pengawasan mereka sendiri. (hir)

Pemprov Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai 7 Persen, Relaksasi Tambang AMNT Disetujui

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB optimistis target pertumbuhan ekonomi 7 persen di tahun 2025 dapat tercapai. Hal ini menyusul adanya kelonggaran dari Pemerintah Pusat yang menyetujui PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk melakukan ekspor konsentrat.

Pj Sekda NTB, H.Lalu Mohammad Faozal, S.Sos.M.Si  menyatakan, pusat baru saja menyetujui relaksasi tambang PT Amman. ‘’Pusat sudah mengizinkan relaksasi tambang pekan ini, PT AMNT sudah bisa melakukan ekspor,” ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2025.

Adanya kelonggaran ini menyebabkan Asisten II Setda NTB itu optimis Pemprov NTB bisa mengejar pertumbuhan ekonomi 7 persen yang ditargetkan oleh pemerintah pusat. “Iya bisa kita capai target pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Saat ini, terdapat hampir 200 ton tumpukan konsentrat di PT AMNT. Akibatnya, PT Amman tidak bisa lagi melakukan penambangan karena tidak memiliki tempat untuk menumpuk konsentrat akibat smelter belum bisa beroperasi maksimal.

“Solusinya harus ekspor. PT AMNT juga sudah meminta untuk melakukan relaksasi ekspor terhadap konsentrat yang ada di AMNT. Mudah-mudahan ada keputusan terbaik dalam satu atau dua pekan ke depan,” terangnya.

Untuk mencapai target pusat tersebut, di sisa waktu kurang dari tiga bulan ini, Pemprov NTB harus mengejar sekitar 8 persen untuk mencapai 7 persen pertumbuhan ekonomi. Hal ini menyusul selama dua triwulan beruntun, pertumbuhan ekonomi di NTB mengalami kontraksi. Pada triwulan I ekonomi NTB mengalami kontraksi -1,43 dan di triwulan II kontraksi mencapai -0,82. (era)

BKD NTB Dalami Adanya Dugaan Honorer “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dalami adanya dugaan honorer siluman di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Hal itu disampaikan menyusul adanya dugaan honorer titipan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno menyatakan hingga kini belum ada informasi mengenai adanya honorer siluman. Namun, jika ada temuan mengenai hal tersebut, ia meminta untuk segera dilaporkan ke BKD NTB.

“Saya cek kalau memang ada indikasi itu. Supaya tidak ada duga-duga. Coba namanya disebut. Bagus sekali ini supaya kami bisa cek dan ricek,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurutnya, Distanbun NTB telah mengirimkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTM) terkait dengan pengusulan tenaga honorer di instansi tersebut. Namun, jika benar adanya penyelundupan honorer, pihak BKD memastikan akan melakukan pengecekan.

“Kalau ada indikasi itu, Kan Kepala Dinas sudah mengirimkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak,” lanjutnya.

Di lain sisi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanbun NTB, Muhamad Riady menemukan kejanggalan dalam pengangkatan honorer di Distanbun NTB. Temuan itu berupa adanya dua Surat Keputusan (SK) berbeda dalam pengangkatan honorer di Distanbun NTB.

Menurutnya, dua SK itu diterbitkan pada Januari dan Februari 2025. Namun kedua dokumen tersebut memiliki nomor yang sama. Sehingga, pihaknya juga menduga adanya pemalsuan dokumen untuk pengangkatan honorer.

“SK teman-teman di SPMA Bima itu di bulan Januari. Kemudian ada lagi muncul SK di bulan Februari dengan menyisipkan satu orang. Nah itu pasti pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Adanya temuan ini menyebabkan Distanbun akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Saya belum mengatakan benar. Tapi secara dokumen kan ada temuan,” lanjutnya.

Adapun satu honorer yang diduga memalsukan dokumen ini dipastikan tidak masuk dalam 9.466 tenaga kontrak yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. “Tidak masuk dalam database. Saat ini saya masih mengecek apakah dia termasuk dalam 518 honorer itu,” katanya.

BKD Belum Menetapkan Nasib 518 Honorer yang Terancam di PHK

Mengenai nasib 518 honorer Pemprov NTB yang terancam di-PHK karena tidak masuk dalam database BKN. Hingga kini Pemprov NTB belum menemukan titik terang mengenai nasib mereka. Kepala BKD NTB, Senin, 13 Oktober 2025 kemarin menyatakan, tahun ini pihaknya fokus pada penataan 9.466 honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Belum dipastikan. Ini kan nanti lihat pertimbangan berbagai hal lain. Kita fokus dulu pada yang memenuhi syarat,” katanya.

Menurutnya, pihaknya sempat mempertanyakan nasib 518 honorer tersebut ke Pemerintah Pusat. Namun, berdasarkan keterangan pemerintah pusat bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di NTB, tetapi kondisi serupa juga terjadi di daerah lain.

“Mudah-mudahan menjadi atensi. Tapi yang penegasan dari Kepala BKN tahun in harus clear terkait tenaga kontrak. Tenaga honorer harus clear tahun ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada,” jelasnya. (era)

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat (Lobar) mengungkap motif pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang dilakukan oleh istrinya Briptu RS. Motif ekonomi menjadi penyebab RS membunuh suaminya.

“Motif ini diduga dipicu perselisihan berlatarbelakang persoalan faktor ekonomi,” terang Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, penyidik dan Kasi Propam Polres Lobar saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Lobar, Kamis (16/10/2025).

Hanya saja pihak Polres tidak berani mengungkap secara gamblang kronologi awal mula kejadian. Lantaran tersangka RS hingga kini belum mengakui perbuatanya. “Karena tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.

Namun secara umum Kadek Metria menyampaikan perselisihan ekonomi itu membuat tersangka RS diduga melakukan tindakan Kekerasan yang membuat nyawa Esco melayang. “Korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Menurutnya, karena tersangka masih menyangkal perbuatannya, membuat pihaknya juga tidak berani mengumbar hasil penyelidikan. Karena nantinya itu akan menjadi fakta di persidangan.

Namun penetapan tersangka RS berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa. “Sehingga dilaksanakan gelar perkara di Polda NTB pada hari Jumat 19 September 2025, menetapkan tersangka inisial RS tersebut,” ucapnya.

Kadek mengatakan rentetan kejadian dugaan pembunuhan Brigadir Esco itu sejak Selasa 19 Agustus 2025 sekitar 20.30 wita. Hingga penemuan mayat pada 24 Agustus 2025 di TKP yang berada di kebun belakang rumah tersangka RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar.

“Itu perkiraan antara pembungan sampai penemuan mayat,” ucapnya.

Dari hasil autopsi dokter forensik atas jenazah Brigadir Esco hingga rekonstruksi yang digelar Polres, ditemukan beberapa luka di tubuh. Di mana penyebab fatal kematian luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala.

Berdasarkan Rangkaian Peristiwa dan Fakta

Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan penyimpulan motif ekonomi itu didasari rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang didapat penyidik. “Sehingga (kami) menyimpulkan kronologi kejadian itu dikarenakan faktor ekonomi,” jelasnya. 

Namun ia kembali menyampaikan bahwa keterangan yang langsung menyentuh ranah penyelidikan belum bisa disampaikan saat konferensi pers itu.

“Karena itu nantinya akan menjadi fakta di persidangan terkait fakta penyelidikan yang kami dapatkan,” ucapnya.

Bahkan ketika disinggung terkait isu utang piutang hingga judi online, AKP Lalu Eka tetap tak mengumbarnya.

“Jadi apa yang terjadi sebelum-sebelumnya terkait dengan kejadian, peristiwa, percakapan dan semua di ranah penyelidikan tidak bisa kami sampaikan secara gamblang,” pungkasnya. (her)

Istri Brigadir Esco Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati, Empat Tersangka Diduga Turut Membantu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat mengungkap tersangka Briptu RS diduga menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya almarhum Brigadir Esco Faska Rely. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT. Digandeng dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan empat tersangka lainnya diduga turut serta membantu dalam dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Esco digelar di Mapolres Lobar, Kamis (16/10/2025).

Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Wakapolres Lobar, Kompol Kadek Metria didampingi Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya M dan sejumlah jajaran mengungkapkan awal mula penanganan kasus Brigadir Esco. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/73/VIII/2025/Reslobar Polda NTB tanggal 25 Agustus 2025.

Selanjutnya, pihaknya menidaklanjuti dengan surat perintah penyidikan. Di mana sebagai pelapor Samsul Herawadi usia 52 tahun, asal Bonjeruk. Dia adalah bapak dari korban Brigadir Esco (29) yang lahir di Bonjeruk tanggal 7 April 1996. Tercatat sebagai anggota Polsek Sekotong Polres Lobar.

Pembunuhan diperkirakan terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 Wita, sampai dengan Minggu, 24 Agustus 2025. TKP dugaan pembunuhan berlangsung di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar.

“Selanjutnya dalam kasus ini RS (29) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kadek Metria.

RS tercatat sebagai anggota polri, kelahiran 2 Januari 1996. Kronologis kejadian pembunuhan tersebut, bermula pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar 20.30 Wita, pelapor diinformasikan oleh tersangka R, bahwa korban belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu, dan helm milik korban ada di rumah.

Selanjutnya pada hari Minggu (24/8/2025) pukul 10.00 Wita, pelapor mulai melakukan pencarian. Dan sampai pukul 19.30 Wita, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP, lahan kebun kosong belakang rumah korban. Dengan kondisi leher terikat tali di pohon.

Namun dari hasil visum terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda kekerasan. Atas dari itu selanjutnya pelapor membuat laporan polisi di Polres.

Kemudian untuk kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta penyidikan, alat bukti berdasarkan pasal 184, terdiri dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan pengakuan telah digelar perkara di Polda NTB pada Jumat (19/10/2025).

Pihak penyidik polres menetapkan tersangka insial RS, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT. Atau pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP.

“Kemudian tersangka dilakukan penangkapan (penahanan) di Polres Lobar dengan dikeluarkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan pada tanggal 20 September 2025,” sebutnya.

Beberapa alat bukti yang disita penyidik, yaitu seutas tali nilon warna biru, satu buah sweater warna hitam, sebuah baju kaos warna hitam, satu buah jeans warna hijau, kaos warna putih, celana dalam warna putih. Selanjutnya, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit, satu buah jam tangan, gunting, handphone milik tersangka, handphone, motor, helm, sepasang Sepatu, baju kemeja, dan satu baju kaos pendek milik tersangka.

Modus Pembunuhan terhadap Brigadir Esco

Modus operandi dalam kasus ini, tersangka melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

“Jadi pasal yang dipersangkakan terhadap RS, pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT ancaman pidananya 15 tahun. Digandeng dengan pasal 340, pembunuhan dengan perencaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun. Kalau pasal 338 pembunuhan biasa, ancamannya paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, korban bukan bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun diduga dibunuh oleh pelaku. Dugaan pembunuhan terjadi di TKP yakni rumah korban, kemudian ke TKP 2 lahan kebun tempat ditemukan mayat korban.

Sedangkan untuk empat tersangka lain, berdasarkan laporan polisi atau LP dan pelapornya sama. Dari hasil pengembangan polisi, dari bukti yang ada, didapatkan pelaku lain dalam perkara ini.

Keempat tersangka itu, HS, beralamat di jembatan gantung merupakan pensiunan PNS. Inisial DR, beralamat dari alamat yang sama Dusun Nyiur Lembang.

Selanjutnya, insial P (40), asal Dusun Kelembut, Desa Kebon Ayu, Lobar namun bertempat tinggal di Wilayah Nyiur Lembang. Kemudian Insial HN (50) beralamat di Dusun Nyiur Lembang.

Kadek mengungkap kronologis sama dengan tersangka RS. Berdasarkan keterangan fakta-fakta penyidikan, minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka inisial HS, DR, P, dan HN dalam perkara dugaan pidana. Sebagaimana pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 221 KUHP.

Kemudian para tersangka pembunuhan Brigadir Esco dilakukan penangkapan di wilayah Polres Lobar dan telah diperiksa dengan status tersangka. Barang bukti yang disita hampir sama dengan tersangka RS. “Modusnya menghilangkan jejak TKP, serta membantu tersangka RS,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni 340 KUHP junto pasal 55, pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 221 KUHP. “Ancaman hukuman, kalau pasal 55, sama dengan hukuman pokoknya. Sama dengan 340, 338 sama. Kalau pasal 56, dikurangi 1/3 dari pasal pokoknya,” ujarnya.

Ditanya soal dugaan otak atau dalang pembunuhan Brigadir Esco, mengacu pada pasal yang disangkakan pelaku utamanya diduga tersangka RS. Sedangkan tersangka lain turut serta atau turut membantu tersangka RS. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dalam penanganan dan pengungkapan kasus ini. (her)

Warga Kuripan Dihebohkan Penemuan Jenazah Seorang Pria, Keluarga Minta Diautopsi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Seorang pria berinisial R (40) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumah orang tuanya, Warga Dusun Tongkek, Desa Kuripan Induk, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Kejadian ini pun sontak menggemparkan warga sekitar.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Kapolsek Kuripan, Iptu Wayan Eka Ariyana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 07.45 Wita. Setelah menerima laporan, tim Polsek Kuripan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi, almarhum pertama kali ditemukan oleh keluarga, sekitar jam 7, dalam keadaan tergantung di rumah orang tua korban,” jelas Ariyana saat ditemui di lokasi, Kamis (16/10/2025).

Setelah tiba di lokasi, polisi melakukan sterilisasi area dan menghubungi tim identifikasi untuk melakukan olah TKP. Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas dari Puskesmas Kuripan datang untuk membantu proses evakuasi.

“Korban ditemukan tergantung dengan tali. Setelah dikonfirmasi ke keluarga, mereka meminta dilakukan autopsi, sehingga jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara,” ujar Ariyana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum pasti terkait kejadian tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, jangan sampai melakukan hal-hal yang menimbulkan masalah baru. Mari sama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Induk, Hasbi, mengatakan bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban bahkan sempat menghadiri kegiatan zikiran di salah satu rumah warga.

“Almarhum sempat ikut zikir di salah satu rumah warga tadi habis subuh, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia,” ujarnya.

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani autopsi untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya almarhum. (her)

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB dalam Waktu Dekat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka di kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Pelaksana harian (Plh.) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Indra Harvianto Saleh mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam penetapan tersangka, kami sedang meminta pendapat ahli pidana,” terang Harvianto, di Kejati NTB, Kamis (16/10/2025).

Sejauh ini jaksa telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Pendapat ahli pidana nanti dalam penerapan perbuatan yang ada. Kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kita bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.

Penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang kuat tegas dia.

Pria yang akan menjabat sebagai Kajari Gayo Lues itu menegaskan, bahwa kasus ini bukan berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir). Melainkan dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan salah satu program yang dijalankan anggota DPRD NTB.

Sumber uang juga bukan dari negara kata dia. “Sumber uang (diduga dana siluman) berasal dari pihak swasta,” tambahnya.

Dia tidak menyebutkan program apa yang dijalankan DRPD NTB sehingga muncul dana “siluman” itu.

Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyebutkan, ada empat anggota dewan yang hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (16/10/2025).

“Ada empat orang, nanti saya konfirmasi dulu siapa saja empat orang itu,” ucap Zulkifli Said.

Dia masih belum bisa mengungkapkan siapa dan berapa saja pihak yang datang menitipkan uang Rp2 miliar lebih ke Kejati NTB.

“Sabar saja nanti, ini akan berjalan terus, kita masih ada memeriksa, kita maksimalkan secepat mungkin,” tandasnya.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. (mit)

Gubernur NTB Izinkan APH Panggil TAPD Terkait Kasus Dugaan Dana “Siluman” dan BTT

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal memberi izin Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan klarifikasi kasus dugaan dana “siluman” dan pergeseran Biaya Tidak Terduga (BTT).

Menurutnya, pemanggilan oleh APH merupakan hal yang biasa. TAPD, lanjutnya, harus memberikan klarifikasi, menjelaskan duduk masalah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kan hanya dipanggil, ditanyain aja, diperiksa. Ya sudah, biasa aja. Iya, kalau mau ditanya tinggal dijelasin saja,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kasus dana BTT, menurut Iqbal sudah jelas alokasinya. Sehingga tidak perlu ada yang disembunyikan dari kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya tidak masalah apabila APH meminta penjelasan kepada TAPD selaku tim yang menyusun anggaran.

“Masalah sudah jelas, tidak ada hal yang perlu disembunyikan. Tanya BTT sudah jelas, prosesnya semua sudah jelas. Tidak ada hal tang terlalu istimewa,” jelasnya.

Menyinggung soal pergeseran dana BTT yang menjadi sorotan, Iqbal menilai itu hal biasa. “Kalau jadi sorotan wajar, semua juga jadi sorotan,” ucapnya.

Adapun soal dana “siluman” yang juga disebut bersumber dari direktif gubernur untuk mendukung program desa berdaya, Iqbal mengelak adanya dana direktif gubernur. Namun ia membenarkan direktif tersebut berupa program.

“Tidak ada dana direktif. Program adanya. Adanya program. Istilah direktif itu istilah di kita saja. Tidak ada di hukumnya,” beber Iqbal.

Ketua TAPD Siap Menghadap APH

Di lain sisi, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Lalu Mohammad Faozal menyatakan, pihaknya siap menghadap ke Ditkrimsus Polda NTB jika ada pemanggilan permintaan klarifikasi.

“Kalau dipanggil, ya datang lah,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Saat disinggung mengenai 12 dokumen yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Asisten II Setda NTB itu mengaku tidak mengetahui perihal adanya dokumen tersebut. Namun, pihaknya memastikan Pemprov NTB akan menyiapkan sejumlah data ketika surat pemanggilan dari Polda masuk ke Pemprov NTB.

“Tidak tahu dokumen yang mana. Kalau dia dipanggil pasti disiapkan data pendukungnya,” katanya.

Kejati Dalami Pergeseran Dana BTT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai turun tangan mengusut aliran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Rabu (15/10/2025) mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) akan turun langsung menelusuri dugaan penyimpangan dalam aliran dana BTT itu.

“Menurunkan tim intelijen, Tim Pidsus turun langsung,” kata dia.

Zulkifli menjelaskan, saat ini Kejati NTB belum memulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kami sementara masih dalam proses telaah, menunggu ini dulu,” terangnya. (era)

Terkait Reklamasi di Gili Gede, Pemprov Hanya Terbitkan Izin Lokasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menegaskan bahwa pembangunan dermaga kecil (jetty) dan water bungalow oleh PT Thamarin Dive Resort di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, tidak pernah disertai dengan izin reklamasi.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., yang saat proses tersebut berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB.

“Setahu saya sampai sekarang belum ada yang namanya izin reklamasi. Pemerintah daerah baru sebatas mengeluarkan izin lokasi. Jadi pada saat itu tidak pernah ada pengajuan izin reklamasi, apalagi penerbitannya,” tegas Lalu Hamdi saat ditemui di Mataram, Rabu, 15 Oktober 2025.

Penerbitan izin lokasi ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan (telah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  (RZWP3K) telah direkom TKPRD setelah nendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan sektor terkait.

‘’izin lokasi ini hanya berlaku 2 tahun, maka sebelum 2 tahun badan usaha harus mengajukan permohonan izin pengelolaan pembangunan jetty dan water bungalow.  Setelah mendapatkan izin pengelolaan baru boleh melakukan kegiatan pembangunan,’’ tambahnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2019 pihak PT Tamarin sempat mengajukan surat permohonan kepada Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi NTB untuk mendapatkan izin pembangunan jetty dan water bungalow di perairan Gili Gede. Namun, sesuai prosedur, penerbitan izin lokasi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapat rekomendasi kesesuaian ruang dari TKPRD.

“Untuk izin lokasi, pihak perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari TKPRD terkait kesesuaian ruang. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah dan sekretarisnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Anggotanya dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya,” jelasnya.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, lanjutnya, TKPRD melakukan peninjauan lapangan dan berdialog dengan masyarakat setempat guna memastikan bahwa rencana pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial dan tidak bertentangan dengan kepentingan sektor lain.

“Kalau secara administrasi sudah sesuai tata ruang, secara faktual tidak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, maka TKPRD membuat rekomendasi kesesuaian ruang laut untuk lokasi pembangunan. Rekomendasi itu juga disertai pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir,” paparnya.

Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, DPMPTSP kemudian menerbitkan Surat Izin Lokasi Pembangunan yang berlaku selama dua tahun. “Izin lokasi ini hanya dasar untuk melanjutkan ke izin berikutnya, yaitu izin pengelolaan. Dalam masa dua tahun, perusahaan harus mengurus izin pengelolaan agar bisa melakukan kegiatan,” ujar Hamdi.

Ia menegaskan, izin lokasi tidak memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan pembangunan atau usaha. “Kalau sekadar izin lokasi, belum boleh dia melakukan kegiatan. Belum boleh melakukan usaha atau pembangunan,” tegasnya lagi.

Hamdi menambahkan, selama dirinya menjabat di Dinas Kelautan dan Perikanan, tidak pernah ada permohonan izin reklamasi yang diajukan oleh PT Thamarin. Ia pun yakin hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerbitkan izin reklamasi di kawasan tersebut.

“Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mengeluarkan pertimbangan teknis yang diminta TKPRD dalam rangka membuat rekomendasi kesesuaian ruang. Jadi yang keluar saat itu hanya izin lokasi pembangunan dermaga khusus (jetty) dan water bungalow, bukan izin reklamasi,” ujarnya. (ham)