Beranda blog Halaman 286

Nasib Non-ASN Lobar Diputus Kontrak, Mengajar Tanpa Kenal Lelah, Pengabdian Sekian Tahun Sirna Akibat Kebijakan Pemerintah

Giri Menang – (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) secara resmi mengeluarkan surat pemutusan kontrak tenaga honorer non-database dan tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah pusat.

Di antara 1.632 non ASN yang diputus kontrak, sebagian besar informasinya dari para guru atau tenaga pendidik. Kesedihan para guru yang rumahkan pun menyeruak.

Sejumlah guru non ASN menyampaikan kesedihannya. Di mana mereka telah kerja keras selama menjadi guru dengan penuh dedikasi pengabdian, tanpa terlihat nyata oleh para pemangku kebijakan. Namun pemangku kebijakan dianggap tanpa mengevaluasi aturan yang dibuatnya. “Tanpa berpikir bagaimana jadinya kehidupan kami ke depannya,” kata salah seorang guru yang tidak mau disebut namanya.

Lantas ia pun bertanya-tanya, kemana lagi harus mengadu dan memohon untuk dievaluasi kembali kebijakan ini. Sebab sebagai tenaga pendidik yang telah lama mengabdi mengajar, mencerdaskan anak bangsa, justru bukan nasibnya saja yang dikhawatirkan akibat kehilangan pekerjaan.

Namun lebih ia risaukan bagaimana nasib anak-anak didiknya, sebab dikawatirkan justru banyak sekolah yang akan kekurangan guru hanya karena dirumahkan dengan sepihak.

Tenaga pendidik lain juga menyampaikan hal serupa. Ia yang hanya seorang guru honorer yang berupaya setia pada panggilan hati untuk mengajarkan anak-anak didiknya setiap hari di sekolah.

Setiap pagi ia melangkah menuju sekolah dengan semangat yang terkadang harus tetap ada karena ia tahu ada anak-anak yang menunggunya di kelas. “Mereka menunggu penjelasan sederhana yang bisa menyalakan harapan mereka,”tutur guru yang enggan disebut namanya.

Ia menyadari jika perjuanganya bersama guru yang senasib dengannya, tak selalu terlihat. Sebab sering kali kerja keras mengajar anak-anak tertutup oleh sunyi. Tetapi ia tetap bertahan. “Sebab bagi kami mengajar bukan sekadar profesi tapi ini adalah sebuah pengabdian,”imbuhnya.

Ia mungkin tak menerima penghargaan,tapi setiap senyum muridnya, setiap ucapan yang dilontarkan dari muka polos mereka “terima kasih, bapak dan ibu guru”, baginya kata-kata ini adalah hadiah paling berharga yang membuatnya tak ingin menyerah.

“Tapi hari ini langkah saya harus terhenti karena sebuah kebijakan tanpa harus ditelusuri apa penyebabnya sehingga kami belum bisa masuk data BKN,” sambungnya.

Sedangkan datanya sendiri telah masuk dalam pangkalan dapodik dan pusat (Kemendikdasmen), bahkan menjadi guru profesional atau mendapatkan sertifikasi yang dibayarkan melalui dana APBN pusat. “Namun karena sebuah kebijakan yang belum jelas dasarnya, kami pun harus terhenti ke sekolah sungguh miris aturan yang dibuat,” ujarnya sembari berharap kebijakan pemutusan kontrak ini ditinjau ulang.

Sementara itu, Pemkab Lobar mengeluarkan surat pemutusan kontrak non-ASN non-database yang ditandatangani Sekda H. Ilham. Dalam Surat perihal pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN lingkup Pemkab Lobar tertanggal 15 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan pada poin selanjutnya, memutuskan kontrak kerja pada poin 1 satu di atas berlaku juga bagi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu.

Kepala OPD diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja tersebut kepada Bupati Lobar melalui BKD-PSDM Kabupaten Lobar selambat-lambatnya tanggal 7 November 2025. Dan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala OPD. (her)

Ditarget Tuntas 1 November, Pemutusan Kontrak 1.632  Honorer Non-Database Lobar

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemutusan kontrak tenaga honorer non-database di Lombok Barat (Lobar) ditarget tuntas tanggal 1 November. Artinya, ada celah waktu selama satu bulan hingga Desember untuk membenahi lagi jika ada permasalahan yang ditemukan sebelum deadline PPPK Paruh Waktu akhir tahun ini tuntas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi waktu hingga Desember ini untuk usulan PPPK Paruh Waktu.

“Saya menargetkan pemutusan kontrak non ASN ini tuntas tanggal 1 November. Sehingga nanti ada ruang selama satu bulan untuk membenahi kalau ada masalah,” kata Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini ketika ditemui Selasa, 21 Oktober 2025.

Nantinya pemutusan kontrak non ASN ini dilakukan di masing-masing OPD, sesuai Surat Sekda yang diedarkan ke OPD – OPD. Sedangkan dirinya tidak terlibat.

Pihaknya telah mengusulkan non-ASN database menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan). Dimana non ASN database yang diajukkan adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos sesuai hasil verifikasi dan validasi serta audit Inspektorat. “Yang lulus (verifikasi dan validasi) sudah saya usulkan, tapi BKN dan Kemenpan RB masih mengevaluasi seluruh proses ini,’’ katanya.

Menurutnya, kebijakan memutus kontrak non ASN ini bukan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat  secara nasional melalui Surat Edaran (SE). Namun demikian sebelum ada kebijakan itu, Pemkab telah menyiapkan solusi dengan membuka bursa kerja untuk 1.632 orang non ASN non database ini.

Solusi lainnya Pemkab telah menyediakan program pinjam modal tanpa bunga yang bisa diakses termasuk oleh para non ASN. Hal ini menjadi bentuk rasa tanggung jawab Pemkab Lobar terhadap keputusan yang harus dipaksa oleh pemerintah pusat untuk diambil Pemkab. Apakah PHK ini sebagai jalan efesiensi anggaran daerah, menurutnya ini bukan untuk efisiensi. Namun aturan yang tidak membolehkan.

 “Aturan tidak boleh, non database ini tidak bisa diapa-apakan, kalau mau dipaksa (diakomodir), bisa jadi nanti anggaran UHC, lebih parah lagi dampaknya,” sambungnya. Terlebih program kesehatan ini telah dinikmati oleh masyarakat.

Diketahui Pemkab Lombok Barat memutus kontrak 1.632 orang non ASN non database. Pemutusan kontrak tersebut melalui surat resmi yang ditandatangani Sekda Lobar H Ilham, menindaklanjuti arahan Bupati Lombok Barat yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data Non ASN dengan semua OPD.

Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non ASNLingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lobar. (her)

Dikes Mataram Buka Layanan Poliklinik Sore di 11 Puskesmas

Mataram (globalfmlombok.com) — Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram akan mulai membuka layanan poliklinik umum pada sore hari di 11 puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Mataram. Kebijakan ini merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak sempat berobat pada pagi hari karena kesibukan bekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengatakan, layanan poliklinik sore ini dirancang sebagai bentuk fleksibilitas layanan kesehatan, yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan pola aktivitas masyarakat urban.

“Sebagian besar masyarakat kita bekerja pada pagi hari. Jadi kemungkinan besar, waktu yang paling memungkinkan mereka mengakses layanan kesehatan adalah di sore hari. Untuk itu, kami fasilitasi layanan ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan meskipun di luar jam kerja pagi,” jelasnya, Selasa, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan ini telah berkoordinasi dan disepakati bersama seluruh tenaga kesehatan (nakes) di 11 puskesmas tersebut. Selain sebagai bentuk peningkatan pelayanan, program ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi puskesmas yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Karena puskesmas sudah menjadi BLUD, maka mereka diberi keleluasaan untuk melakukan inovasi layanan guna menutupi pembiayaan operasional sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin bagus pelayanannya, tentu akan berdampak pada meningkatnya kepesertaan BPJS dan pasien umum pun tidak masalah,” terangnya.

Terkait teknis pelaksanaan, Emirald menyampaikan bahwa jadwal buka poliklinik sore diserahkan kepada masing-masing puskesmas sesuai dengan kesiapan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Puskesmas Taliwang dipilih sebagai proyek percontohan awal yang akan mulai beroperasi pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan jam pelayanan dari pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.

Sambil berjalan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada puskesmas yang membuka layanan sampai malam hari. Tergantung dari karakteristik dan kesiapan masing-masing nakes.

Dikes Mataram menargetkan seluruh puskesmas dapat memulai layanan serupa secara bertahap. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan secara lebih mudah dan fleksibel. (pan)

Pembuangan Alkes Kedaluwarsa, DLH Curiga Pelaku dari Fasilitas Kesehatan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kasus pembuangan alat kesehatan kedaluwarsa di aliran sungai di Lingkungan Gebang, Kelurahan Pagesangan Timur, terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup mencurigai bahwa dalangnya atau pelaku utama berasal dari fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi menerangkan, kasus pembuangan alat kesehatan di aliran sungai terus bergulir. Pihaknya bersama Dinas Kesehatan terus menelusuri dalang dari kejadian tersebut. Dari hasil penelusuran serta meminta keterangan saksi dicurigai bahwa pelakunya adalah fasilitas kesehatan. “Indikasinya ada dari faskes, tetapi kita belum berani berburuk sangka,” sebut Denny ditemui pada, Rabu, 22 Oktober 2025.

Limbah yang dibuang berupa alat kesehatan telah kedaluwarsa. Meskipun tidak berbahaya, tetapi secara aturan alkes tidak boleh dibuang sembarangan melainkan butuh penanganan khusus. Proses uji laboratorium sungai tidak dilakukan, karena limbah yang dibuang bukan habis pakai melainkan alat kesehatan dalam kondisi baru, tetapi kedaluwarsa. “Mereka buang di hamparan tanah di atas sungai. Sebagian kita temukan di aliran sungai, sehingga tidak memiliki dampak ke air sungai,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram menegaskan, sanksi administrasi sampai pencabutan izin operasional akan dijatuhkan kepada fasilitas kesehatan yang secara sengaja membuang alat kesehatan tersebut. Kendati demikian, pihaknya perlu berhati-hati menyimpulkan pelakunya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengatakan, pihaknya bersama Polresta Mataram sedang menelusuri pelaku serta motif dibuangnya alat kesehatan habis pakai tersebut. Tindakan itu ditengarai adanya unsur kesengajan atau tidak sedang didalami. Penyelidikan sepenuhnya diserahkan ke aparat kepolisian. “Polres Mataram mulai menyelidiki,” terang Emirald.

Apabila pelaku telah ditemukan serta motifnya melakukan perbuatan tersebut. Emirald memastikan akan mengenakan sanksi bagi pelaku. Jika pelakunya adalah fasilitas kesehatan ataupun distributor alat kesehatan, maka akan dicabut izin operasionalnya. “Iya, bisa saja kita tutup usahanya, karena ranahnya pidana,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih mencari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Informasi dari warga bahwa alat kesehatan itu dibuang dua pekan lalu. (cem)

Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengajukan permohonan praperadilan (PP) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu (22/10/2025) mengatakan, dua tersangka yang mengajukan praperadilan itu adalah tersangka HS dan HN.

“Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr pada Rabu, 22 Oktober 2025,” ucap Sandi.

Sandi menuturkan, sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Jumat 31 Oktober 2025. Hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Dian Wicayanti.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka HS dan HN, Lalu Arya Sukma Gunawan saat dihubungi via telepon menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan.

“Pertimbangan kami mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” terang Arya.

Alasan kedua dia mengajukan praperadilan adalah untuk menggali informasi lebih dalam terkait keterlibatan serta peran dari HS dan HN dalam kasus ini.

“Karena saya kemarin mempertanyakan saat mereka di tetapkan mejadi tersangka, peran mereka ini apa, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Penyidik, kata dia, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui peran dan dugaan keterlibatan kedua kliennya penting karena menjadi bahan pembelaan nantinya di proses persidangan kata dia.

“Intinya PP ini tidak lain tidak bukan untuk membantu mencerahkan semua pihak atas informasi yang beredar, atas ketidak jelasan dari pihak peyidik terkait peran dari masing masing tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

Adapun langkahnya dalam menghadapi praperadilan kedua tersangka adalah dengan mempersiapkan dan membentuk tim terlebih dahulu.

“Kami baca dahulu permohonannya apa, apa yang dia (tersangka) anggap tidak sah, dalil dia apa,” sebutnya.

Azas menegaskan, secara administratif, penetapan kedua tersangka sudah sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).

Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan

Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini

menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

Keberatan Gedung LCC Dikembalikan ke Bank Sinarmas Jadi Alasan Jaksa Ajukan Banding

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Mataram atas perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dasar pertimbangkan jaksa mengajukan banding, karena putusan majelis hakim mengembalikan gedung LCC kepada Bank Sinarmas.

“Menurut kami, kontradiktif putusannya. Tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar, tetapi bangunannya ke bank Sinarmas,” kata Zulkifli, Rabu (22/10/2025).

Dia mengatakan, tanah beserta bangunan LCC dapat kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Alasannya, sumber uang pembangunan gedung tersebut didapatkan dari pinjaman kredit yang agunannya berasal dari aset PT Patut Patuh Patju (Tripat).

“Kalau urusan kredit itu kan urusan pihak bank dengan PT Bliss,” tambahnya.

Menurutnya, urusan kredit tersebut tidak ada hubungannya dengan PT Tripat. Sebab yang menandatangani Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) di Bank Sinarmas adalah PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) bukan PT Tripat.

“Kami ingin sekalian gedung dan lahan yang diagunkan itu diserahkan ke Pemkab. Kalau putusannya seperti itu, belum bisa kita eksekusi,” jelasnya.

Zulkifli berpendapat, putusan majelis hakim tersebut nantinya malah akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya mengenai proses eksekusi gedung tersebut.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maris itu menyebutkan, Mall LCC dapat dikelola daerah dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Lombok Barat.

“Kami ingin wilayah di NTB ini juga berkembang. Semua aset-asetnya bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga pemerintah dapat menghasilkan PAD lebih tinggi,” terangnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan memori banding yang berisi semua unsur keberatan jaksa terhadap putusan pengadilan.

“Memorinya belum kita kirim. Masih penyempurnaan. Kita baru nyatakan banding saja,” tandasnya.

Dalam putusan PN Tipikor Mataram, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Zaini 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan Isabel untuk membayar uang pengganti Rp418.393.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. (mit)

Gelaran ICATEI 2025, Momentum NTB Wujudkan Provinsi Hijau 2050

Giri Menang (globalfmlombok.com) –

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal secara resmi membuka International Conference on Advanced Technologies in Energy and Informatics (ICATEI) 2025 yang digelar di Hotel Merumatta Senggigi, Rabu (22/10). Konferensi internasional ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan di sektor energi dan teknologi untuk membahas masa depan energi baru terbarukan (EBT) di kawasan timur Indonesia.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Institut Teknologi PLN (ITPLN) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) ini dihadiri oleh General Manager PLN UIW NTB Sri Heny Purwanti, Rektor ITPLN Prof. Iwa Garniwa, serta sejumlah tamu VIP dari kalangan akademisi, praktisi energi, dan mitra internasional. ICATEI 2025 berlangsung selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, dengan fokus pada pengembangan inovasi energi dan teknologi informatika berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan optimisme bahwa Pulau Lombok dan Sumbawa memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan energi hijau di kawasan Bali–Nusra. Dengan 77 bendungan dan lebih dari 400 pulau satelit, NTB dinilai memiliki sumber daya alam yang ideal untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis tenaga air dan tenaga surya.

“Provinsi ini memiliki bendungan terbanyak di Indonesia, namun baru sekitar 20 persen yang dimanfaatkan untuk energi terbarukan. Selain itu, ratusan pulau kecil di sekitar Lombok dan Sumbawa bisa menjadi basis pengembangan tenaga surya yang berdaya besar,” ujar Gubernur Iqbal.

Ia menambahkan bahwa peningkatan permintaan energi di NTB sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, membuka peluang investasi strategis di bidang energi bersih.

“Ke depan, kita tidak lagi melihat Bali, Lombok, dan Sumbawa sebagai wilayah terpisah, melainkan sebagai satu ekosistem energi terpadu yang saling melengkapi dari sisi demand dan supply,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIW NTB, Sri Heny Purwanti, menegaskan komitmen PLN untuk mendukung penuh program Pemerintah Provinsi NTB dalam pengembangan energi hijau dan berkelanjutan.

“PLN siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan ekosistem energi hijau. Kami terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, mendorong investasi energi baru terbarukan, dan memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah NTB,” ungkap Sri Heny.

Melalui forum ini, ITPLN juga berperan penting dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi energi nasional. ICATEI menjadi ajang untuk mengakselerasi penelitian dan pengembangan teknologi baru yang relevan dengan kebutuhan lapangan, sekaligus memperkaya agenda riset dan kurikulum ITPLN di bidang energi terbarukan dan teknologi informasi.

ICATEI 2025 menjadi ruang kolaborasi strategis bagi pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan dalam mempercepat transformasi energi. Melalui forum berskala internasional ini, PLN dan ITPLN berperan aktif memperkuat kontribusi Indonesia dalam transisi energi global—mendorong lahirnya inovasi, investasi, dan kemitraan yang berkelanjutan demi masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh.(r)

Penurunan Harga Pupuk Diharapkan Berdampak pada Harga Beras

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Pusat secara resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen. Penurunan harga tersebut diharapkan dapat mempengaruhi harga beras yang kini mencapai Rp16.000 untuk beras premium.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhamad Riadi menyatakan, menurunnya harga pupuk dapat menurunkan biaya pertanian. Hal ini mestinya berdampak pada turunnya harga jual beras.

“Mudah-mudahan secara logika ekonominya kan kalau cost produksi itu turun, biaya produksi juga menurun. Berarti kan harga jual juga (beras, red) mestinya turun kan,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Walau pupuk turun hingga 20 persen, ia memastikan harga beras tidak akan terjun bebas. Sebagai pangan utama, pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk komoditas tersebut.

“Mudah-mudahan dengan penurunan harga pupuk ini psikologis pedagang kita juga segera menurunkan disesuaikan harga beras,” harapnya.

Selain beras, penurunan harga pupuk ini juga diharapkan mampu mempengaruhi harga jagung. Walau demikian, Riadi memastikan kedua komoditas tersebut sudah memiliki HPP masing-masing. Pun tujuan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk semata-mata untuk mensejahterakan petani.

‘’Selama ini bargaining (proses tawar) petani rendah. Dengan HPP yang tetap kemudian harga kos produksi pupuknya yang turun otomatis peningkatan pendapatan petani itu akan menjadi signifikan. Sehingga cita-cita kita mensejahterakan petani itu bisa segera,” jelasnya.

Angin Segar bagi Petani

Adapun dengan penurunan harga pupuk, Kepala Biro Umum Setda NTB ini menilai penurunan harga menjadi angin segar bagi petani karena bisa menurunkan biaya produksi.

“Sangat menggembirakan. Dengan turunnya harga sarana produksi, otomatis biaya produksi petani kita ikut turun,” lanjutnya.

Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Untuk pupuk urea, harga turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, dan pupuk NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640.

Harga pupuk organik juga ikut turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Penurunan harga ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

“Penurunan ini berlaku se-Indonesia dan langsung diumumkan oleh pemerintah pusat. Mulai hari ini (kemarin) resmi diberlakukan,” katanya.

Untuk memastikan penurunan ini segera berlaku, Pemprov akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang masih menjual pupuk dengan harga lama.

“Kalau masih ada yang menjual di atas harga baru, segera kita ingatkan. Mungkin mereka belum tahu informasi ini,” tutupnya. (era)

Kemendikdasmen akan Tambah Bantuan bagi Guru Honorer

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk terus mensejahterakan para guru. Salah satu upaya itu adalah dengan meningkatkan nominal bantuan bagi Guru Honorer dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal itu disampaikan, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada Selasa (21/10/2025) pada acara Rakor Sinkronisasi Penyelenggaraan Pendidikan di Mataram. Menteri Mu’ti menyampaikan, tahun ini pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 374.000 guru dengan nominal Rp300 ribu per bulan per guru.

Menteri menuturkan bahwa jumlah bantuan ini akan naik pada tahun depan. “Tahun depan kita tambah Rp100 ribu sehingga menjadi Rp400 ribu,” sebutnya.

Jumlah ini, kata dia, belum terbilang besar. Akan tetapi, setidaknya upaya tersebut merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.Tak hanya bantuan bagi honorer yang bertambah. TPG juga mendapat penambahan jumlah nominal. Jika sebelumnya, nominal TPG sebesar Rp1,5 juta, kini bertambah Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta.

Selain meningkatkan bantuan berupa uang, Kemendikdasmen juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu guru melalui pelatihan.

Pelatihan seperti Koding-AI, pembelajaran mendalam, hingga pelatihan untuk operasional Smartboard merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

“Sebab kalau guru tidak kita latih, tidak kita tingkatkan kemampuannya, sekali lagi sarana prasarana itu hanya menjadi benda mati yang tidak berkolerasi dengan mutu pendidikan,” terangnya.

Menteri Mu’ti menyampaikan, tahun ini Kemendikdasmen juga memberikan beasiswa kepada 12.500 guru yang belum D4 atau S1. Dengan jumlah anggaran setiap guru masing-masing Rp 3 juta per bulan. Jumlah kuota guru penerima beasiswa D4 dan S1 akan bertambah pada 2026 menjadi  150.000. Pemberian beasiswa kepada guru ini dinilai penting sebagai upaya peningkatan kualitas guru di Indonesia.

‘’Karena kalau mereka tidak memenuhi kualifikasi D4 atau S1, dia tidak bisa Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kalau tidak bisa PPG dia tidak bisa mendapatkan sertifikasi,’’ tandas Mu’ti. (sib)

Inspektorat Tindak Lanjuti 483 Temuan di NTB, Terbanyak di Dinas Dikbud

Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat NTB menindaklanjuti 483 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) periode tahun 2024-2025. Dari jumlah temuan di NTB tersebut, yang telah berhasil diselesaikan sejumlah 190 rekomendasi, 293 lainnya masih dalam proses.

Rekomendasi terbanyak mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, dengan 79 rekomendasi. Disusul oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dengan 29 rekomendasi, dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan 14 rekomendasi.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, sedikitnya, BPK menemukan adanya temuan senilai Rp237 miliar di sejumlah OPD NTB. Dari jumlah itu, berhasil dikembalikan senilai Rp198 miliar, masih tersisa Rp17 miliar yang dalam proses penagihan.

‘’Progres temuan kita per Oktober sudah 81 persen  selesai. Nilainya bervariasi, tetapi dari total prosentase yang kita selesaikan itu saya anggap sudah baguslah,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dia mengungkapkan, batas waktu pengembalian temuan BPK pada akhir November 2025 mendatang. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan OPD tidak kunjung mengembalikan, Budi mengaku adanya kesalahan dalam sistem tata kelola keuangan di NTB.

Kendala Penagihan Uang Negara

Adapun kendala Inspektorat NTB dalam penagihan uang negara senilai Rp17 miliar tersebut adalah beberapa Kepala OPD banyak yang pensiun. Akhirnya berdampak pada terhambatnya penagihan. Ada juga karena retensi arsip yang belum sempurna.

“Kita lakukan percepatan dan membentuk tim. Saya membentuk tim tersendiri. Nah tim itu akan kami kawal untuk sampai dan bulan November nanti akan kami selesaikan,” katanya.

Menurutnya, angka Rp17 miliar cukup besar. Kendati demikian, pihaknya optimis bisa menuntaskan segala temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Juga temuan BPK tersebut bukan termasuk tindakan penipuan atau kecurangan, hanya temuan dan rekomendasi. Bahkan, bisa juga sambungnya bahwa temuan itu hanya maladministrasi, kesalahan di nota, sehingga tidak ada kerugian negara di dalamnya.

“Gak ada, kali ini masih rekomendasi, baru tataran administrasi. Bisa jadi di angka 17 miliar itu, nanti ternyata kesalahan administrasi kan bisa jadi. Jadi tidak dalam penganggaran. Misalnya ini harusnya dibuatkan administrasi, seperti nota kurang kan bisa dia begitu,” tutupnya. (era)