Beranda blog Halaman 283

Jaksa Mulai Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah mulai tahap klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

“Kita masih tahap klarifikasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Selasa (28/10/2025).

Terkait siapa saja pihak yang telah jaksa mintai klarifikasi, pria yang akrab disapa Yabo itu enggan membeberkan.

Dia memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh perihal langkah hukum yang baru mulai di tahap penyelidikan ini.

“Karena baru, jadi kami belum bisa sampaikan hal lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2025), Yabo menuturkan, pihaknya memulai pengusutan ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Baru puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir ini dilaporkan sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Mereka menilai alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersebut tidak transparan. Diduga pula, ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.

Anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah yang total nilainya mencapai Rp186 miliar dalam APBD tahun 2025. (mit)

Naik Penyidikan di Polda NTB, Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SMK Se-NTB Rp10,2 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 ke tahap penyidikan. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.

Demikian diungkapkan Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, di Mataram, Selasa (28/10/2025) kemarin. Ia menjelaskan, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah yang mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas itu bersumber dari DAK tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar. ‘’Perkara ini sedang dalam proses sidik (penyidikan) Ditreskrimsus,’’ jelasnya.

Endriadi membeberkan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, Khairul Ihwan. “Sudah diperiksa penyidik (Khairil Ihwan),” tegasnya.

Selain penanganan di Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejati NTB saat ini juga sedang menangani dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024.

DAK Dinas Dikbud 2023 di Kejati NTB

Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa. Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta. Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.

DAK Dinas Dikbud 2024 di Kejati NTB

Terkait dengan DAK 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan korupsi tersebut terkait praktik pungutan liar oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. (mit)

Mengadu ke DPRD Lombok Barat, Guru Sertifikasi Pun Jadi Korban Pemutusan Kontrak

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Keluh kesah non ASN yang diputus kontrak di Lombok Barat disampaikan pada hearing dengan DPRD pada Senin, 27 Oktober 2025. Mulai dari yang tugas sejak 2019, namun tak masuk database hingga ratusan guru non ASN yang mendapatkan sertifikasi harusnya tidak boleh sembarang dirumahkan olah pemerintah daerah.

Non ASN bernama Yuni Mas’atun, SP., menuturkan ada 1.632 non-ASN non-database sebagai bodong. Sedangkan ia dan teman-teman non ASN lainnya bekerja berlandaskan SK. “Jadi kami ada SK, bukan bodong,” ungkapnya saat menyampaikan keluh kesahnya.

Bahkan ia telah bekerja sebagai guru non-ASN sejak tahun 2019, namun tak masuk database BKN.  “Karena waktu itu tidak ada orang yang bisa bantu saya untuk masuk data BKN, bukan serta-merta kita sendiri memasukkan diri kita ke data BKN,” keluhnya.

Akibatnya semenjak mulai bekerja berdasarkan SK Dinas pada tahun 2019, sampai sekarang tidak bisa masuk database BKN. Kemudian beberapa Minggu lalu ia dan non ASN lain dikumpulkan di dinas memberitahukan bahwa sekian tenaga kontrak yang di PHK. Padahal, kata dia, dari SK perjanjian kerja tahun 2025 ini, selama setahun. Dalam surat perjanjian itu, pada pasal 8 bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan, apabila pihak kedua meniggal dunia. “Sedangkan kami masih hidup,” ujarnya.

Selanjutnya batas waktu perjanjian kerja berakhir, sedangkan sekarang masih bulan Oktober, sehingga dari surat kontrak kerja itu, tidak ada memenuhi syarat non ASN diputus kontrak.

Ia pun mencoba menanyakan ke pimpinan kenapa dirinya tidak masuk database BKN, menurut informasi dari dinas bahwa itu bagian dari pekerjaan kepala dinas sebelumnya.

“Saya harap setelah pertemuan ini, tidak ada rekan-rekan kami yang dirumahkan, karena kami kerja bukan seenak-enaknya. Kami berharap ada solusi dari Bapak Bupati,” harapnya.

Sebab melalui job fair bukan solusi bagi non ASN. Karena kebanyakan tidak memenuhi syarat usia dan kualifikasi tidak sesuai bidang.

Hal senada disampaikan Baiq Sri Widia bahwa pemutusan kontrak guru sebagai pendidik generasi bangsa yang tak seharusnya dirumahkan seperti non ASN guru.

Terlebih guru sertifikasi yang menjadi korban. Padahal harusnya mereka tidak boleh sembarang dirumahkan. “Di bawah guru-guru ini sudah was-was, menangis karena ada surat edaran (pemutusan kontrak),”imbuhnya.

Terlebih, guru non ASN dan sertifikasi banyak membantu guru ASN di sekolah dalam hal mengajar dan lainnya. Dan perlu diingat kata dia, keberadaan Bupati dan kepala OPD, dan DPRD karena jasa guru. “Jadi pak bupati ingat jasa guru, bapak duduk di sini, karena juga jasa guru,” ujarnya.

Bahkan ia justru mengungkap adanya OPD yang diduga titip SK ke kepala sekolah, sehingga kepala sekolah tidak berani menolak. “Kepala sekolah kami bingung, yang merekrut Siapa,yang mengeluarkan edaran siapa?,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Ass. Prof. Dr. Syamsuriansyah mengatakan guru non ASN yang sudah sertifikasi dan lulus PPG tidak boleh sembarang diputus kontrak. “Mereka tidak boleh sembarang diputus kontrak karena mereka secara otomatis te-recognize secara nasional sebagai guru profesional,”ujarnya.

Hal ini kata dia kontradiktif dengan kebijakan pemutusan kontrak oleh bupati. Sehingga langkah Dikbud agar bisa mengakomodasi mereka cukup tepat.

Kadis Dikbud Lobar M Hendrayadi mengatakan bahwa ia telah menjelaskan kepada semua kepsek terkait ramainya pemutusan kontrak non ASN. Pihaknya tidak mengintruksikan bagi kepsek memutus kontrak.

Terkait guru yang sudah memegang sertifikat pendidik, Pihaknya akan memiliki solusi agar guru ini tetap dipertahankan dan mendapatkan jam mengajar. Mereka ini bisa turun grade yang tadinya mengajar di SMP agar bisa mengajar ke SD dan bisa menjadi guru kelas. Tentu hal ini kata dia, nanti diputuskan oleh Bupati. (her)

UMP NTB 2026 Tunggu Ketentuan Pemerintah Pusat

Mataram (globalfmlombok.com) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah melakukan berbagai persiapan internal untuk menyusun kerangka acuan penetapan UMP seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H. Muslim, ST., M.Si., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah teknis sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan menghadapi kebijakan UMP 2026.

“Untuk finalnya kita menunggu jumlah dari pemerintah pusat,” ujar H. Muslim di Kantor Gubernur NTB, Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB ini, menegaskan proses penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh daerah, karena harus berpedoman pada formula dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, Disnakertrans NTB tetap melakukan proses persiapan awal, termasuk penyusunan skenario dan pengendalian internal berdasarkan kajian ekonomi daerah.

“Selama ini kan setiap tahun pasti ada kenaikannya, hanya saja besarannya kita belum tahu. Kalau melihat potensi pertumbuhan ekonomi, semua itu menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kajian kami,” jelasnya.

Menurut H. Muslim, pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah sembari menyiapkan data dan analisis yang dibutuhkan untuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Penetapan UMP setiap tahun biasanya memperhitungkan sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan pedoman resmi sebelum diumumkan secara nasional. (ham)

9.609 Jiwa Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri di Dompu Menunggak

Dompu (globalfmlombok.com) – Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Dompu hingga Oktober 2025 ini mencapai 277.718 jiwa atau 99.23 persen dari 279.884 jiwa penduduk Kabupaten Dompu. Sebanyak 12.315 jiwa di antaranya merupakan peserta mandiri, dan yang aktif hanya 2.625 jiwa.

Pemerintah pusat akan menanggung tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 2026, sehingga menjadi angin segar bagi 9.609 peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran hingga Oktober 2025 ini.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu, Kamaluddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 Oktober 2025, mengakui rencana pemerintah menanggung tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri agar bisa aktif kepesertaannya dan mendapat layanan Kesehatan dari kepesertaannya. Namun rencana itu baru akan aktif mulai 2026, sehingga saat ini masih dengan kondisi sebelumnya.

Di mana peserta BPJS yang menunggak iuran, kepesertaannya belum bisa diaktifkan hingga melunasi tunggakan. “Kami (BPJS Kesehatan) sifatnya menunggu (regulasi pusat),” kata Kamaluddin.

Dari 277.718 jiwa penduduk Dompu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 146.620 jiwa iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial. Sebanyak 64.484 jiwa lainnya ditanggung pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, dan 48.828 jiwa merupakan kepesertaan dari pekerja penerima upah. Yaitu pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

“Tapi yang aktif kepesertaannya hanya 81,14 persen hingga 1 Oktober (2025) kemarin atau 227.098 jiwa,” ungkap Kamaluddin.

Dari 64.484 jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah iurannya, kata Kamaluddin, hanya 59.260 jiwa yang aktif kepesertaannya. Sisanya 5.224 jiwa tidak aktif. Diantaranya karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah domisili, datanya tidak padan dengan di Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, dan atau karena kondisi ekonominya sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima iuran yang dibayar pemerintah.

“Bisa juga karena sudah menjadi pegawai, sehingga tidak berhak lagi menerima digratiskan BPJS Kesehatannya,” jelasnya. (ula)

Lahan Transmigrasi Tongo Sekongkang, Wamentrans Sambut Baik Keinginan KSB Kelola Lahan Sisa

Taliwang (globalfmlombok.com) – Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) RI, Viva Yoga Mauladi menyambut baik keinginan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berharap dapat mengelola sisa lahan transmigrasi Tongo Sekongkang.

Lampu hijau yang diberikan Wamentrans itu disampaikan langsung kepada Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah yang pada pada pekan lalu melakukan audiensi, perihal usulan proposal pemanfatan sisa langan transmigrasi tersebut, pada pekan lalu. “Rombongan kami langsung ditemui Pak Wamen (Viva Yoga Mauladi). Dan beliau sangat menyambut baik rencana kita tersebut,” terang kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Slamet Riadi, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, dikatakan Slamet, Wamentrans meminta jika lahan sisa transmigrasi (restan) pada akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah baik dalam bentuk hak kelola maupun pengalihan sepenuhnya. Agar pemanfaatannya benar-benar fokus untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan secara khusus warga transmigrasi setempat.

“Apapun bentuk kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan Pemda di lahan itu nanti, harus melibatkan warga trans. Demikian syarat yang diajukan Pak Wamen,” sebut Slamet mengutip pernyataan Wamentrans, Viva Yoga.

Selanjutnya ia menyampaikan, Wamentrans juga dalam kesempatan tersebut meminta Pemda KSB untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para warga transmigrasi Tongo Sekongkang. Mengingat meski awalnya sebagai warga pendatang melalui program pemerintah pusat, tetapi kehadirannya kini sudah murni sebagai warga Sumbawa Barat.

“Dan kita punya komitmen itu kan. Apalagi dengan program Kartu KSB Maju yang sedang digalakkan Pak Bupati, beberapa layanannya menyentuh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tukas Slamet.

Sebagai informasi, Pemda KSB saat ini tengah megajukan permohonan ke Kementerian Transmigrasi untuk pengalihan tanah restan (sisa) kawasan transmigrasi Tongo Sekongkang. Adapun luas tanah sisa transmigrasi Tongo Sekongkang yang dimohonkan oleh Pemda KSB itu luasnya mencapai 225,94 hektar are (Ha). Lokasinya terletak pada dua kawasan berbeda, yakni di Tongo 1 Satuan Pemukiman (SP).2 Desa Tatar seluas 65,01 Ha dan di Tongo 1 SP.2 Dusun Lemar Lempo seluas 161,93 Ha.

Permohonan pengalihan tanah restan transmigrasi Tongo Sekongkang itu sendiri didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, Pemda KSB menilai, tanah tersebut sudah lama tidak dikelola oleh kementerian, sementara potensinya dinilai sangat besar terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat di bidang pertanian dan peternakan. (bug)

Parkir Sembarangan, Kendaraan Digembok

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengendara dari luar daerah perlu teliti dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Sejumlah ruas jalan di Kota Mataram, dilarang parkir kendaraan. Enam kendaraan luar daerah digembok karena parkir sembarangan.

Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman dikonfirmasi pada, Senin, 27 Oktober 2025 menyampaikan, sejumlah enam kendaraan digembok di Jalan Udayana, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang digembok. Kendaraan berplat luar Kota Mataram parkir di ruas jalan larangan parkir dan area khusus sepeda. “Enam kendaraan yang kita gembok ini ada yang berplat EA, AB, dan plat Pulau Lombok,” terangnya.

Pemilik kendaraan sebenarnya telah diarahkan parkir di Jalan Semanggi, Jalan menuju Kantor Lurah Monjok Barat atau jalan antara Hotel Prime Park dan Hotel Madani, Islamic Center, lahan parkir di Taman Udayana, dan jalan alternatif lainnya.

Arif menduga pemilik kendaraan tidak mengetahui larangan parkir tersebut, tetapi rambu larangan parkir telah dipasang di ruas jalan tersebut. “Sepanjang jalan itu sudah ada rambu larangan parkirnya,” katanya.

Larangan parkir di Kota Mataram seperti ruas Jalan Pejanggik mulai dari persimpangan Bank Indonesia hingga persimpangan Taman Buaya di depan Kantor Gubernur NTB. Sepanjang Jalan Udayana, Jalan Selaparang mulai dari depan Pasar Cakranegara sampai pertigaan Taman Mayura. Khusus di depan Pasar Cakranegara lanjut Arif, kendaraan diperbolehkan parkir hanya untuk menurunkan barang.

Untuk proses pelempasan gembok. Pemilik kendaraan akan diarahkan mencari pos polisi terdekat atau langsung ke Satlantas Polresta Mataram, untuk meminta surat tilang. Mereka diminta menyelesaikan pembayaran denda tilang ke bank yang telah ditunjuk. Selanjutnya, bukti pembayaran tilang dikirim ke admin Dinas Perhubungan Kota Mataram. “Nanti setelah kita menerima bukti tilang dan pembayaran. Petugas akan datang untuk melepas gembok kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Jumlah pelanggaran berupa sanksi penggembokan mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Artinya, kesadaran masyarakat Kota Mataram, agar tidak parkir sembarangan semakin tumbuh. Akan tetapi, persoalan utama perlu diselesaikan adalah penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan oleh pedagang kaki lima.

Pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mataram, untuk menertibkan lebih masif PKL supaya kapasitas jalan tidak terganggu. “Pedagang yang berjualan di trotoar otomatis pembelinya parkir di bahu jalan, sehingga menurunkan kapasitas jalan,” demikian kata dia. (cem)

Rachmat Hidayat Kembali Didaulat Pimpin PDIP NTB Periode 2025-2030

Mataram (globalfmlombok.com) – H Rachmat Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NTB untuk masa bakti 2025-2030. Hal itu diumumkan dalam Konferensi Daerah (Konterda) DPD PDI Perjuangan NTB pada Senin, 27 Oktober 2025 di Mataram.

Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan tentang pengesahan dan penetapan Ketua dan dua orang calon personalia DPD PDI Perjuangan Provinsi NTB masa bakti 2025-2030 dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP, Sri Rahayu.

“Berdasarkan hasil rapat pleno DPP PDI Perjuangan, memutuskan, menetapkan. Kesatu mengesahkan dan menetapkan H Rachmat Hidayat sebagai Ketua DPD PDIP NTB dan kedua menetapkan Hakam Ali Niazi dan Ruslan Turmudzi sebagai calon personalia DPD PDIP NTB,” ucap Sri Rahayu.

Rachmat Hidayat yang kembali dipercaya untuk menahkodai DPD PDIP NTB itu menegaskan bahwa PDIP adalah partai idiologis yang tidak hanya berfikir tentang elektoral saja. Tapi yang lebih penting adalah memperjuangkan nilai-nilai ideologi partai.

“Kita tidak hanya memikirkan kemenangan elektoral, tapi yang paling penting ada kemenangan idiologis dan perjuangan rakyat. Ingat, ajaran Trisakti bung Karno adalah kompas seperjuangan kita, kader PDIP bukan pedagang politik, tapi kita pejuang idiologis,” tegas Rachmat dihadapan ribuan kader PDIP NTB yang ikut Konferda.

Karena itulah PDIP tidak hanya hadir pada saat pergelaran pemilu saja. Tapi selalu hadir setiap rakyat menghadapi kesulitan. Kader PDIP akan tetap tegak, berteriak lantang memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Inti perjuangan PDIP adalah korektif,  konstruktif dan obyektif, maka kita dapat bertahan di NTB ini. Kita bukan oposisi, tapi teman untuk membangun daerah,” tegasnya.

Karena itu dia menyerukan kepada seluruh kader banteng di NTB agar terus berjuang membela hak-hak rakyat kecil. Terutama kader-kader partai yang duduk sebagai anggota legislatif.

“Jadi anggota dewan itu jangan hanya petantang petenteng saja. Saya minta kader PDIP jangan main-main kalian dengan uang rakyat,” serunya.

Ditempat yang sama ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo yang diutus oleh Megawati Soekarnoputri untuk membuka dan memimpin jalannya Konferda DPD PDIP NTB. Menegaskan bahwa momentum konferda ini bukan hanya bicara tentang kepentingan elektoral saja. Tapi yang paling penting adalah introspeksi diri.

“Kita disini tidak bicara kepentingan elektoral, tapi bagaimana kita melakukan evaluasi diri kedalam, untuk selalu dekat dengan rakyat,” katanya.

Ganjar pun berpesan kepada semua kader PDIP di NTB agar selalu memegang teguh ajaran bung Karno atas nilai-nilai perjuangan. “Kedepan kita harus terus meningkatkan kapasitas, dengan melakukan Diklat untuk peningkatan kualitas perjuangan,” katanya. (ndi)

Pemprov NTB Belum Serahkan Rancangan KUA-PPAS

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merancang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua DPRD NTB, H.Muzihir menyatakan, TAPD di lingkup Pemprov NTB seringkali lelet menyerahkan KUA-PPAS. Hal ini berdampak pada molornya pembahasan RAPBD Tahun 2026.

“Ini bukan hari ini saja. Memang sudah penyakitnya TAPD dan OPD. Mengajukan rancangan KUA itu selalu terlambat. Mestinya Bulan September sudah masuk, tapi sampai sekarang belum. Sangat terlambat,” ujarnya.

Menurutnya, batas waktu penyerahan rancangan KUA PPAS APBD Murni tahun anggaran 2026, pada September 2025 lalu. Namun, hingga hari ini Pemprov NTB belum menyerahkannya. “Sudah lewat ini. Mestinya September penyerahanannya. Sampai sekrang belum ini sangat terlambat,” lanjutnya.

Dia mengaku heran atas keterlambatan ini. Pasalnya tidak ada sebab yang menyebabkan keterlambatan. Seperti halnya pada saat Covid-19 dan gempa Lombok tahun 2018 lalu. Keterlambatan pada waktu itu masih bisa ditolerir karena adanya kejadian luar biasa.

“Tetapi ini sekarang zaman normal. Apa sengaja diulur-ulur supaya pembahasan terburu-buru dengan hasil tidak maksimal?’’ duganya.

Keterlambatan penyerahan rancangan KUA-PPAS, sambungnya akan berpotensi menyebabkan molornya pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Hal ini menyebabkan pembahasan akan tidak maksimal karena dikebut.

“Kalau terlambat maka kerja pembahasan harus siap siang malam lembur, karena batas waktu diberikan Mendagri sampai 30 November 2025 untuk APBD 2026. Sementara pada 5 Desember untuk pengetokan,” sambungnya.

Terlambat Akibat Perampingan OPD

Hal serupa disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. Ia mengaku Pemprov NTB belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD NTB 2026 ke DPRD. “KUA-PPAS terlambat,” katanya.

Ia mengungkapkan, keterlambatan Pemprov menyerahkan rancangan KUA-PPAS ini karena perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berlaku tahun 2026 nanti. “Karena Peraturan Daerah (Perda) SOTK harus masuk di KUA-PPAS 2026. Kan ada revisi semuanya di situ,” lanjutnya.

Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Pemprov NTB, namun juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami kondisi serupa. “Kita perbaiki, Kemendagri saja terlambat, dia melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ucapnya.

Sementara Pj. Sekda NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos.,M.Si., mengatakan, belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2026 dengan alasan rancangan tersebut masih dalam proses pengerjaan. “Sedang dikerjakan,” katanya. (era)

40 Desa di NTB akan Dapat Kucuran Rp300-500 Juta

PEMPROV NTB akan mengucurkan dana senilai Rp300-500 juta untuk 40 desa yang ada di NTB. Kucuran dana ini dikemas dalam Program Desa Berdaya, dengan masing-masing desa di seluruh NTB dipastikan akan mendapatkan dana senilai tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil), Lalu Hamdi menyatakan, di tahap pertama tahun 2025 Pemprov NTB akan mengintervensi sebanyak 40 desa untuk program desa berdaya.

“Pada tahun 2025 ini akan diintervensi sebanyak 40 desa sebagai lokasi desa berdaya transformatif.  Desa berdaya transformatif ini akan diverifikasi kemudian divalidasi dari data yang kita pegang. Data yang kita pegang saat ini adalah data regsosek 2023,” ujarnya.

Bentuk intervensi yang dilakukan Pemprov NTB adalah dengan mencari tahu permasalahan setiap desa untuk segera diberdayakan. Mulai dari penyediaan kebutuhan dasar seperti perlindungan sosial, pelayanan dasar, dan sebagainya.

“Dan masalah yang menyebabkan kemiskinan ini akan diintervensi. Bagi yang belum mendapatkan perlindungan sosial kita usahakan memperoleh perlindungan sosial. Bagi yang belum berdaya dan tidak memiliki lapangan pekerjaan kita akan carikan mata pencaharian,” jelasnya.

Dia mengatakan, 40 desa di tahap pertama program desa berdaya ini akan mendapatkan dua kali kucuran dana. Hal ini karena Desa Berdaya dibedakan menjadi dua skema, yaitu skema tematik dan skema transformatif. Skema tematik yaitu desa yang termasuk kemiskinan ekstrem, dan desa transformatif merupakan 1.166 desa di NTB.

“Nanti yang 40 desa berdaya transformatif itu dapat juga. Jadi selain mendapatkan yang transformatif juga bisa dapat yang tematik,” katanya.

Rp300-500 Juta bagi Desa di NTB dalam Bentuk Program

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB itu mengatakan, alokasi anggaran senilai Rp300-500 juta itu akan dibagi dalam bentuk program yang sudah ditentukan kegunaannya. Dan akan disesuaikan dengan kondisi desa.

“Desa A misalnya pesisir pantai, desa rural, desa lingkar hutan, apa fasilitas yang belum ada di sana. Jadi ketika fasilitas itu dibangun kan memacu pertumbuhan ekonomi dan diearmark oleh pemerintah provinsi supaya bisa dikerjakan,” jelasnya.

Desa Berdaya Transformatif Menjangkau 15 Ribu Keluarga Miskin

Anggota Tim Percepatan Gubernur, Giri Arnawa menyatakan, Desa Berdaya transformatif akan menjangkau sekitar 15 ribu keluarga miskin ekstrem yang ada di NTB. Program ini menggunakan pendekatan graduasi yakni proses peningkatan kesejahteraan yang berurutan, menyeluruh, adaptif, dan berbasis bukti selama minimal 2 tahun pendampingan.

Empat pilar pendekatan graduasi di antaranya perlindungan sosial, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan mata pencaharian, kegiatan produktif untuk peningkatan pendapatan, pemberdayaan sosial, dan inklusi keuangan.

Sementara, Desa Berdaya tematik akan menjangkau 336 Desa Miskin Absolut dan 724 Desa/Kelurahan lainnya. Fokusnya adalah pengembangan potensi lokal melalui 20 agenda kerja prioritas. Dengan dua arah utama yaitu 15 potensi pengembangan kapasitas desa, dan lima potensi keunggulan kompetitif. (era)