Beranda blog Halaman 250

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Kejaksaan Beri Ruang Tersangka sebagai “Justice Collaborator”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberi ruang bagi para tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025 untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Peluang sebagai JC sepenuhnya ditentukan oleh inisiatif dan keterbukaan tersangka memberikan keterangan yang signifikan.

Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (3/12/2025). “Itu tergantung dari keterangan yang bersangkutan (tersangka),’’ ujarnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini, ketiga tersangka yakni IJU, MNI, dan HK masih tutup mulut perihal sumber uang diduga “siluman” itu. “Ya (masih tutup mulut), tidak tahu perkembangannya seperti apa nanti,” jelasnya. “Pokoknya gini, semuanya dinamis semua perkembangannya nanti kita lihat,” sebutnya.

JC adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Seorang JC memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

Ketentuan mengenai pengajuan JC diatur dalam sejumlah regulasi. Dasar hukumnya tertuang dalam UU 13/2006 jo. UU 31/2014, Peraturan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan LPSK yang tertuang dalam Peraturan Bersama Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, serta saksi pelaku yang bekerja sama.

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut. Mereka, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB berinisial HK. Politisi Partai Demokrat, IJU dan politisi Perindo MNI.

Jaksa menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

655 Honorer Non-Database Pemkot Mataram Tetap Bekerja

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah 655 tenaga honorer non-database Pemkot Mataram dipastikan tidak akan diberhentikan. Mereka tetap bekerja dan mendapatkan haknya sebagai tenaga penunjang kegiatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menerangkan, kebijakan Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana bahwa pegawai honorer non-database Pemkot Mataram tetap dipekerjakan. Artinya, tidak ada pemutusan hubungan kerja. Mereka tetap mendapatkan haknya sebagai tenaga penunjang kegiatan. “Kebijakan Pak Wali tidak ada yang dirumahkan,” terang Taufik.

Dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, tim anggaran pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji 655 tenaga honorer non-database Pemkot Mataram tersebut. Inspektorat selaku auditor pengawas internal pemerintah kata Taufik, telah menyelesaikan proses audit terhadap 655 tenaga honorer. Audit itu memastikan proses pengangkatan,alokasi gaji, kedisiplinan dan lain sebagainya.

Kewenangan sepenuhnya berada di Inspektorat untuk melaporkan hasilnya ke pejabat pembina kepegawaian. “Kita belum diundang untuk membahas soal itu. Mungkin langsung disampaikan hasilnya ke Pak Sekda dan Pak Wali,” katanya.

Honorer non database akan dipecat tegas Taufik, apabila ditemukan tidak disiplin, tidak pernah masuk, dan lain sebagainya. Tindakan tegas tergantung dari rekomendasi Inspektorat menemukan persoalan di masing-masing perangkat daerah. “Kalau tidak pernah masuk bisa dipecat,” tegasnya.

Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana sebelumnya telah meminta Inspektorat untuk menelusuri 655 honorer di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah di Pemkot Mataram. Penelusuran itu berkaitan dengan mekanisme pengangkatan, penggajian, dan tingkat kedisiplinan. Orang nomor satu di Kota Mataram memastikan tidak ada memberhentikan atau memutus hubungan kerja tenaga penunjang kegiatan tersebut.

Dari kemampuan fiskal daerah dipastikan masih mampu membayar gaji tenaga honorer tersebut. (cem)

Belasan Koperasi Masuk OSS untuk Kelola IPR

Mataram (globalfmlombok.com) – Belasan koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat memenuhi persyaratan untuk masuk Online Single Submission (OSS) untuk mengelola 15 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Rincian koperasi yang sudah masuk OSS itu yaitu di Kabupaten Lombok Barat ada tiga koperasi, di Sumbawa Barat ada tiga koperasi, di Sumbawa ada empat koperasi, di Dompu dua koperasi, dan Bima tiga Koperasi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, satu blok WPR bisa dikelola oleh maksimal tiga koperasi. Luasan WPR per satu blok mencapai 25 hektare dengan per koperasi boleh mengelola WPR maksimal seluas 10 hektare.

“Kalau 25 hektare WPR, berarti kalau dibagi-bagi ada koperasi yang 10 hektare, ada yang 7 hektare, ada yang 8 hektare. Bagi-bagi Itu kan makanya ada kesepakatan antar koperasi,” ujarnya.

15 IPR Masih dalam Proses

Sementara, berkaitan dengan 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), saat ini masih dalam proses. Adapun tahapan proses keluarnya izin IPR tidak mudah, mulai dari pengajuan, harus ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), harus adanya reklamasi pasca tambang.

“Kalau itu udah keluar semua, baru OSS. Setelah itu nanti langsung terkonfirmasi dengan DPMPTSP,” katanya.

Setelah semua proses itu rampung, selanjutnya Dinas ESDM mengeluarkan rekomendasi untuk dikelola WPR, karena dalam Rencana Pasca Tambang (RPT), lanjut Samsudin harus sejalur dengan izin UKL-UPL. Di dalam RPT, harus jelas teknis penambangannya, berapa luasan lahan yang akan direklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si mengatakan, proses revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) belum tuntas. Meski sudah rampung di tingkat eksekutif. Namun DPRD meminta peraturan ini untuk dibahas di tahun depan. “Iya termasuk Prolegda tahun 2026,” ujarnya.

Belum rampungnya revisi Perda PDRB NTB ini, menyebabkan Pemprov NTB tidak bisa memungut pajak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL).

Revisi Perda PDRB dilakukan untuk memasukkan sejumlah komponen baru, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Nantinya, Perda itu akan mengatur soal pajak IPR, jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dan sebagainya. Sementara, terkait dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dibahas dalam Perda tersebut. (era)

Puncak Perayaan 35 Tahun JNE: “Bergerak Bersama”, Raih Rekor MURI dan Diskon Pengiriman

JNE Kian Perkuat Komitmen “Connecting Happiness” Lewat Pemberian Apresiasi Karyawan dan Dukungan UMKM

Jakarta (globalfmlombok.com) – PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sukses menggelar acara puncak perayaan ulang tahun ke-35 pada Minggu, 30 November 2025, di GBK Basket Hall, Jakarta Pusat. Mengusung tema “Bergerak Bersama”, perayaan ini menjadi manifestasi dari filosofi perusahaan Berbagi, Memberi, dan Menyantuni, sekaligus menandai komitmen JNE untuk terus melintasi generasi dan mendukung pertumbuhan UMKM.

Acara puncak yang disiarkan langsung secara hybrid dan disaksikan oleh puluhan ribu Ksatria dan Srikandi JNE se-Indonesia ini dimeriahkan dengan penampilan spesial dari Dewa 19 dan Silet Open Up. Momen kebersamaan juga semakin terasa melalui pengundian Grand Prize yang sangat dinanti, berupa dua unit rumah dan 35 unit motor bagi karyawan yang beruntung.

Pengundian Grand Prize dua unit rumah pada puncak perayaan HUT JNE Ke- 35 tahun
Pengundian Grand Prize dua unit rumah pada puncak perayaan HUT JNE Ke- 35 tahun

Pengakuan MURI dan Apresiasi Karyawan

Dalam momentum kebahagiaan ini, JNE mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). JNE diakui sebagai Perusahaan Jasa Pengiriman yang Memberangkatkan Umrah Karyawan Terbanyak dalam Kurun Waktu 3 Bulan, yakni sebanyak 1.171 karyawan/ti antara September hingga November 2025. Program Umrah ini merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai apresiasi tinggi perusahaan bagi karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun.

M. Feriadi Soeprapto, Presiden Direktur JNE, menyampaikan, “JNE ‘Bergerak Bersama’ memiliki makna mendalam untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan mendukung sektor UMKM agar terus tumbuh. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membawa JNE hingga usia ke-35. Mari kita terus bergerak bersama dalam semangat ‘Connecting Happiness’.”

Pemberian santunan kepada anak yatim oleh jajaran di direksi pada perayaan puncak acara HUT JNE Ke-35 tahun di Basket Hall GBK, (30/11)
Pemberian santunan kepada anak yatim oleh jajaran di direksi pada perayaan puncak acara HUT JNE Ke-35 tahun di Basket Hall GBK, (30/11)

Rangkaian Kegiatan dan Dukungan Komunitas

Sebelum acara puncak, JNE telah memulai rangkaian perayaan sejak 26 November 2025, yang diawali dengan tasyakuran hybrid dari kantor pusat di Jakarta dan terhubung ke 64 cabang. Acara syukur ini diisi dengan pemotongan tumpeng, doa bersama, kultum oleh Habib Ja’far, dan pemberian santunan kepada total 35 anak yatim dari Yayasan Soeprapto Soeparno.

Lebih lanjut, JNE juga melakukan berbagai kegiatan sosial, termasuk:

  • Program Shopping Bareng Yatim yang melibatkan 20 yayasan.
  • Pemberian santunan bagi para pelaku UMKM.
  • Ziarah ke makam pendiri JNE, Alm. H. Soeprapto Soeparno.

Promo Spesial untuk Pelanggan dan Program JLC

Untuk memeriahkan HUT ke-35 dan menyambut Hari Bebas Ongkos Kirim (Harbokir) 2025, JNE menghadirkan sejumlah promo menarik:

  • Diskon 50% untuk layanan pengiriman internasional ke Hong Kong, Taiwan, Singapura, dan Malaysia (25 November–5 Desember 2025).
  • Bebas Ongkos Kirim (Harbokir) khusus bagi member JNE Loyalty Card (JLC) untuk setiap pengiriman dalam kota, berlaku di seluruh cabang JNE se-Indonesia (29–30 November 2025).

JNE juga meluncurkan kembali program unggulan JLC Race 2025 dengan tema “Stay Loyal, Get Reward”. Program loyalitas yang berlangsung hingga Februari 2026 ini menawarkan hadiah utama berupa 2 unit mobil BYD Atto 1, 4 unit sepeda motor, serta berbagai hadiah menarik lainnya. (r/*)

Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp500 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pergeseran belanja tak terduga (BTT) Pemprov NTB tahun 2025 senilai Rp500 miliar. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, Kamis, 4 Desember 2025. Ia menyebutkan, pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan kini sudah masuk tahap penyidikan. ‘’Pemanggilan saksi-saksi kita agendakan,’’ ujarnya.

Sebelumnya, pelapor kasus ini, TGH.Najamuddin Mustofa mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyimpangan BTT itu. ‘’Waktu itu saya sudah serahkan dokumen berkaitan dengan BTT ke Kejati NTB,” kata mantan anggota DPRD NTB itu, Selasa (25/11/2025).

Najamuddin mengaku, dokumen yang dia serahkan menyangkut dugaan penyalahgunaan BTT tahun 2025. Sejauh ini, dia mengaku belum dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik sebagai pelapor. “Belum. Dari Kejaksaan, mereka masih fokus di kasus dugaan dana ‘’siluman’’,” tandasnya.

Pergeseran BTT Sebanyak Dua Kali

Pergeseran BTT tahun 2025 informasinya dilakukan sebanyak dua kali melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pertama senilai Rp130 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan digunakan untuk membayar utang jangka pendek. Pada saat itu, Pemprov melunasi utang senilai Rp174 miliar bersumber dari Silpa dan BTT.

Pergeseran kedua dengan nilai Rp210 miliar, diperuntukkan untuk program-program strategis sesuai target RPJMD yang masuk dalam RKPD. Dan memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sedangkan total anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp484 miliar lebih dari total dana BTT Rp500 miliar. Akibatnya, dana BTT yang tersisa di dalam APBD Perubahan 2025 hanya sebesar Rp16,4 miliar lebih.

Inspektorat NTB Sebut BTT Sudah Sesuai Regulasi

Inspektorat NTB mengklaim tidak menemukan masalah pada pergeseran BTT yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, setelah melakukan audit, pergeseran yang dilakukan oleh Pemprov NTB sesuai regulasi.

“Reviu itu sudah tidak ada masalah, tidak ada temuan. Pas sudah sesuai regulasi,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.

Menyinggung soal adanya pemotongan BTT dari yang sebelumnya Rp500 miliar menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan 2025, Budi Herman mengaku pihaknya hanya melakukan audit pergeseran. Mereka tidak mengaudit kerugian.

Adapun audit terhadap anggaran belanja, termasuk BTT menurutnya bukanlah hal baru. Sebaliknya, ini bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan reviu dan pengawasan keuangan daerah. (mit)

Kalah Kasasi, Hukuman Agus Difabel Bertambah Jadi 12 Tahun Penjara

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terpidana kasus dugaan kekerasan seksual, Agus Difabel. Putusan MA membuat hukuman Agus bertambah menjadi 12 tahun penjara.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Kamis (4/12/2025) mengatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung membuat hukuman pidana Agus Difabel sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan tingkat pertama.

“Putusan kasasi Agus sependapat dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara,” kata dia.

Berdasarkan data di laman resmi milik Pengadilan Negeri (PN) Mataram, putusan kasasi dengan nomor putusan 11858 K/PID.SUS/2025 itu secara tegas menolak kasasi dari Agus.

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram, yakni tetap pada vonis 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus, Michael Ansori mengaku belum menerima putusan kasasi secara utuh.

“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hukumnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara itu,” jelasnya.

Setelah menerima putusan kasasi tersebut, lanjutnya, barulah pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Kemudian menimbang apakah akan mengajukan upaya hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

Sebagai informasi, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Serta denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni menuntut agar terdakwa dipenjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu korban. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mit)

Putusan Banding Ringankan Vonis Dua Terpidana Kasus Korupsi NCC

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding dua terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengatakan, dalam putusan banding tersebut, dua terpidana kasus ini, yakni Mantan Sekda Pemprov NTB, Rosiady Husaeny Sayuti dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution mendapat pengurangan hukuman pidana.

“Sudah ada amar putusan lengkap di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” ucap Sandi, Rabu (3/12/2025).

Melansir laman SIPP PN Mataram, hakim menerima permohonan banding kedua terpidana. Hal itu mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram tertanggal 10 Oktober 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rosiady divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara itu, hukuman pidana penjara Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang 4 tahun dari hukuman penjara yang dibebankan. Dolly awalnya mendapat hukuman 10 tahun penjara, namun putusan banding mengubahnya menjadi 6 tahun penjara.

Putusan denda juga berkurang, dari Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu tetap dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.258.537.000.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

Jaksa Menyidik 49 Saksi Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejati NTB secara maraton telah memeriksa sedikitnya 49 saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB 2025. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (3/12/2025) mengatakan, dari pemeriksaan dari hari Senin hingga Rabu kemarin, pihaknya telah memeriksa 49 orang saksi.

Sebanyak 49 saksi tersebut berasal dari anggota DPRD NTB, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB, dan Hj.Nurhidayah, istri dari tersangka IJU.

Zulkifli tidak merinci siapa saja jajaran Tim TAPD NTB yang telah menghadap penyidik Bidang Pidana Khusus. TAPD sendiri diketuai oleh Sekda NTB dan beranggotakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

“Hari ini (kemarin) ada 17 orang yang kami periksa. Campur, ada (anggota dewan) yang menerima (dugaan dana “siluman”’) dan ada yang tidak,” kata dia.

Dia menyebutkan, pihaknya memeriksa kembali 49 saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah menjalani penahanan.

Sejumlah Anggota DPRD NTB yang Telah Kembali Diperiksa

Dari pantauan di lapangan Suara NTB, belasan anggota DPRD NTB yang kembali menjalani pemeriksaan hingga Rabu (3/12/2025). Mereka antara lain Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya, Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir. Kemudian Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu ada politisi PDI-P, Abdul Rahim. Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Nadirah Al Habsyi dan Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri.

Jaksa juga memeriksa kembali Iwan Panjidinata (Partai Gerindra). Ali Usman Ahim (Partai Gerindra), Didi Sumardi (Partai Golkar). Suharto (Partai Nasdem), M. Aminurlah (PAN), Sudirsah Sujianto (Partai Gerindra). Made Slamet (PDI-P), Hasbullah Muis Konco (PAN), Moh Akri (PPP) dan Hj Rohani (Partai Perindo).

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut. Mereka, Ketua Fraksi Golkar di DPRD NTB berinisial HK. Politisi Partai Demokrat, IJU dan politisi Perindo, MNI.

Jaksa menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

Polisi Tahan Seorang Pria di Mataram, Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Sendiri

Mataram (globalfmlombok) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram menahan AS (43), warga Kota Mataram atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (3/12/2025) mengatakan, polisi kini telah menetapkan AS sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap dia.

Yuli menjelaskan, AS melancarkan aksi bejatnya sejak korban berusia 6 hingga 22 tahun. Tersangka selalu melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri. Di rumah tersebut, selain korban, tinggal pula istri (ibu korban) dan satu anak tersangka lainnya.

Tersangka tertangkap melakukan dugaan pemerkosaan terakhir kali kepada korban pada Selasa (18/11/2025). Saat itu, ibu korban atau istri tersangka sedang tidak ada di rumah.

“Di rumah hanya ada korban dan adik korban,” sebutnya.

Pada saat itu, tersangka, korban, dan adik korban sedang menonton televisi bersama. Tiba-tiba tersangka mengajak korban menuju kamar mandi, sementara adik korban diberi ponsel agar tetap berada di dalam kamar dan tidak keluar.

Korban tidak berani menolak karena mendapat ancaman pembunuhan oleh tersangka. “Jika tidak (mengikuti perintah tersangka), korban akan dimarahi, dicaci maki, dan diancam akan dibunuh,” jelasnya.

Di dalam kamar mandi, tersangka meminta korban menanggalkan celananya dan kemudian melancarkan aksi bejatnya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka keluar dari kamar mandi.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya karena tersangka mengancam akan membunuhnya. Pada akhirnya, korban merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya tersebut dan memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu saudaranya.

“Akhirnya korban cerita ke adiknya (yang lain telah menikah) dan adiknya memberitahu ke suaminya. Akhirnya suami adiknya yang antar korban ke pamannya untuk cerita dan memutuskan buat laporan,” tandasnya. (mit)

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan Sinergi Akselerasi QRIS Terbaik pada Anugerah BI NTB 2025

Mataram (globalfmlombok.com) —

Bank NTB Syariah kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai “Bank dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada ajang Anugerah BI NTB 2025. Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang digelar Kantor Perwakilan BI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat 28 November 2025.

Penyerahan penghargaan berlangsung pada malam puncak PTBI 2025 di Ballroom Prime Park Hotel & Convention, Mataram. Tahun ini, PTBI mengangkat tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan.”

Dorong Digitalisasi Pembayaran Daerah

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Bank Indonesia. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen perseroan dalam memperluas ekosistem pembayaran digital di NTB.

“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh Insan Bank NTB Syariah serta sinergi bersama Bank Indonesia dan pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem pembayaran digital di NTB,” ujar Nazaruddin.

Bank NTB Syariah dinilai berhasil menjalankan program akselerasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara menyeluruh. Implementasi QRIS diperluas ke berbagai sektor, mulai dari UMKM, pariwisata, retribusi daerah, hingga pondok pesantren dan lembaga pendidikan.

Penguatan digitalisasi ini sekaligus menegaskan posisi Bank NTB Syariah sebagai agent of development di Provinsi NTB.

QRIS sebagai Pilar Inklusi dan Efisiensi

Program pengembangan QRIS yang dijalankan Bank NTB Syariah berorientasi pada tiga agenda utama:

1. Mendorong inklusi keuangan.
Bank NTB Syariah memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan warga di wilayah pedesaan, untuk mengakses pembayaran non-tunai yang aman dan praktis.

2. Mendukung perekonomian daerah.
Pemanfaatan QRIS membantu menciptakan efisiensi sistem pembayaran sehingga lebih transparan dan mampu mempercepat perputaran ekonomi.

3. Memperkuat ketahanan daerah.
Program ini sejalan dengan agenda Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang mendukung terwujudnya NTB yang tangguh dan mandiri, sebagaimana tema PTBI 2025.

Nazaruddin menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi. “Bank NTB Syariah akan terus menjadikan teknologi digital sebagai sarana utama dalam peningkatan layanan dan perluasan jangkauan. Bersama Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi NTB, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” katanya.

Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Digital

Raihan penghargaan ini menjadi dorongan bagi Bank NTB Syariah untuk terus memperkuat kualitas layanan digital dan memastikan masyarakat NTB dapat menikmati manfaat sistem pembayaran yang modern, mudah, dan aman.(ris)