Beranda blog Halaman 230

Terkait Video Viral Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas Lobar, Polisi Klarifikasi Sejumlah Pihak

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resort Lombok Barat (Lobar) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Lembar melakukan klarifikasi dan mediasi terkait beredarnya video viral dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Gili Mas Lembar. Hingga kini, polisi belum menemukan bukti adanya praktik dugaan pungli sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Imran mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan lima koperasi yang beroperasi di kawasan pelabuhan serta pihak PT Pelindo untuk dimintai keterangan. “Klarifikasi ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya video yang memunculkan dugaan pungli terhadap pengunjung atau pihak luar pelabuhan” terang Kapolsek KP3 Lembar, Senin (5/1/2026).

Mediasi digelar di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Mediasi dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat IPDA Dimas Satria Prabowo, S.H., dan dihadiri unsur intelijen, propam, serta unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.

Turut hadir perwakilan koperasi transportasi yang beroperasi di kawasan Gili Mas, di antaranya Ketua Koperasi Kopaja Lembar Mukarram dan perwakilan Koperasi Labuan Karya Lalu Ridwan, serta tokoh perwakilan wilayah sekitar. Dari hasil klarifikasi sementara, pihak koperasi membantah keras tudingan pungli. Perwakilan koperasi yang bertugas saat kejadian menyatakan siap bertanggung jawab dan menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.

Bahkan, koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman.
Kendala utama dalam penanganan kasus ini, lanjut Imran, adalah belum teridentifikasinya pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Hingga kini, pembuat video belum melapor secara resmi kepada aparat keamanan.

Ipda Dimas menegaskan perlunya penelusuran dan klarifikasi atas isi video yang beredar luas di media sosial guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Apabila isi video tidak sesuai fakta di lapangan, maka perlu dilakukan klarifikasi sebagai penyeimbang. Namun apabila pembuat video merasa dirugikan dan melapor, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan klarifikasi awal yang dilakukan kepolisian, narasi dugaan pungli sebagaimana disebutkan dalam video tidak terbukti. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar telah melakukan Berita Acara Interogasi terhadap Supardi dan L. Mardan.

“Dugaan pungli dengan nominal Rp20.000 hingga Rp100.000 tidak benar. Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota koperasi, untuk tetap menjaga kamtibmas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Indra Rusmilan, S.H.

Bahkan, pihak Koperasi menyatakan kesiapan untuk dipertemukan langsung dengan pembuat video guna meluruskan persoalan yang dinilai sebagai kesalahpahaman. Ketua Koperasi Labuan Karya, Lalu Ridwan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk taksi online, dilakukan semata-mata untuk memastikan adanya pemesanan resmi dari penumpang kapal pesiar.

Ia menegaskan tidak ada pungutan di luar biaya resmi Pelindo. Jika taksi online belum memiliki ID card, hanya diberikan tiket antre. Apabila area parkir penuh, dilakukan penghentian sementara. Pihak kepolisian juga meminta koperasi yang beroperasi di kawasan Gilimas agar melengkapi dan menunjukkan legalitas kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Mediasi berakhir dengan aman, tertib, serta kondusif. Kepolisian memastikan situasi kamtibmas di kawasan Pelabuhan Gili Mas Lembar tetap terjaga, khususnya saat kedatangan kapal pesiar. (her)

Kontraktor Disanksi Denda, Sejumlah Proyek Lobar Lampui Tahun Anggaran 2025

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pengerjaan sejumlah proyek di Lombok Barat (Lobar) mengalami molor, hingga melampaui akhir tahun 2025. Beberapa proyek ini terdiri dar Alun-alun, jalan, jembatan, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Rekanan yang mengerjakan proyek ini pun disanksi denda sesusai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Lalu Ratnawi, S.T., mengatakan, dari 12 proyek SPAM yang dibangun, hampir semua rampung. Seperti SPAM Gili Gede, telah tuntas dibangun dan airnya mengalir ke rumah masing-masing warga. Hanya saja kuota sasaran air bersih dari SPAM ini belum bisa menjangkau semua warga, baru 233 SR (sambungan rumah). Meski demikian, penantian warga Gili Gede terkait kebutuhan air bersih sudah bisa terjawab.

“12 titik SPAM yang dibangun termasuk Gili Gede, ada beberapa titik yang kita perpanjang (pekerjaan) seperti di Senggigi dan Batulayar, itu kita perpanjang,” kata Ratnawi, akhir pekan kemarin.

Pengerjaan SPAM ini diperpanjang karena kondisi geografisnya ketika melakukan pengeboran. Airnya masih belum masih belum maksimal sehingga dilakukan pengeboran lagi. SPAM ini kata dia, dilihat azas manfaatnya, bukan hanya mengejar pekerjaan selesai tapi airnya tidak ada.

12 SPAM ini melayani sampai ribuan jiwa. Pembangunan SPAM berdasarkan usulan masing-masing desa, yang memang mengalami kendala air bersih. Sedangkan untuk proyek jalan, dari enam titik, ada satu titik belum rampung. Proyek ruas Lendangre-Menjot Sekotong dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari ke depan.

Saat ini masih dilakukan pengejaran pada bagian-bagian yang belum tuntas. Sesuai papan informasi proyek jalan Lendangre-Menjot dikerjakan oleh kontraktor PT KPD dengan nomor kontrak 027/1068/KPA-DPUTR/BM/03/2025. Tanggal kontrak 31 Oktober 2025 dengan nilai Rp6,5 miliar. Dengan masa pengejaraan 60 hari kerja, proyek ini harusnya tuntas pada tanggal 29 Desember 2025.

Kemudian di proyek jembatan, ada satu titik yang diperpanjang yakni Belongas. Proyek jembatan Belongas itu terkendala air sungai ketika hujan lebat. Proyek jembatan ini dikira hanyut pada banjir beberapa hari lalu, tetapi yang hanyut adalah jembatan sementara. “Sudah dilakukan pembangunan beronjong,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, rekanan yang mengerjakan proyek disanksi denda. “Kita denda sesuai ketentuan,” imbuhnya. (her)

Soal Honorer Dirumahkan, Wabup Loteng Berharap Ada Solusi dari Pusat

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dipastikan sudah tidak bekerja lagi alias dirumahkan mulai Januari 2026 ini. Sebelumnya, 4.540 tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di penghujung tahun 2025 kemarin.

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., keputusan merumahkan para honorer ini, bukan hanya keputusan pemerintah daerah. Namun, bagian dari kebijakan pemerintah pusat guna menata sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

“Jadi kalau dibilang ini (merumahkan tenaga honorer) kebijakan daerah, itu keliru. Apa yang dilakukan pemerintah daerah merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat,” sebut Nursiah kepada awak media di kantornya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, polemik soal tenaga honorer yang dirumahkan terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Bukan hanya di Loteng atau NTB saja, karena memang ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ketika ada polemik yang muncul pascakebijakan tersebut, pihaknya juga berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kita tetap berharap ada solusi dari pemerintah pusat soal eks tenaga honorer ini. Terutama soal guru yang sudah sertifikasi dan masuk dapodik, tapi tidak bisa bekerja lagi karena tidak lolos pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Terhadap para tenaga honorer yang dirumahkan tersebut, Pemkab Loteng sendiri tidak tinggal diam. Pemkab tetap memberikan solusi lain yang tentunya tidak melanggar aturan. Seperti dengan menyiapkan program pelatihan kerja khusus bagi eks tenaga honorer.

Melalui pelatihan tersebut para eks tenaga honorer bisa memperoleh tambahan keterampilan yang bisa digunakan untuk mengakses lapangan kerja lainya. Bahkan, kalau bisa menghadirkan lapangan kerja bagi yang lain.

“Kalau kita mengangkat tenaga honorer lagi, justru pemerintah daerah yang salah. Karena aturanya dari pemerintah pusat tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer setelah pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu. Jadi salah satu solusi yang kita siapkan yakni pelatihan kerja,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.

Terlepas dari semua itu, Pemkab Loteng tetap mendengar dan menampung aspirasi yang ada. Untuk selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat, sesuai jalur yang ada. “Kita berharap semoga ada solusi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (kir)

Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Mataram Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Mataram (globalfmlombok.com)

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menjadi satu-satunya kepala daerah dari Nusa Tenggara Barat yang lolos sebagai nominator Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tahun 2026. Mohan kini bersiap menghadapi tahap akhir penilaian berupa presentasi di hadapan Dewan Juri PWI Pusat di Jakarta, 8–9 Januari 2026.

Untuk mematangkan persiapan, Mohan mengundang jajaran pengurus PWI NTB bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram guna menyatukan persepsi terkait materi presentasi yang akan disampaikan.

“Karena jurinya kaliber nasional, saya perlu berdiskusi dan berbagi pandangan dengan pengurus PWI NTB agar presentasi nanti bisa maksimal,” kata Mohan saat menerima silaturahmi pengurus PWI NTB di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (5/1/2025).

Pada Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Pemerintah Kota Mataram mengusung Gerbang Sangkareang sebagai karya budaya unggulan. Gerbang tersebut merupakan karya arsitektur yang merepresentasikan identitas budaya Kota Mataram dengan memadukan nilai tradisi masyarakat Sasak dan pendekatan arsitektur modern.

Mohan menjelaskan, Gerbang Sangkareang mengangkat konsep lumbung kehidupan yang menjadi simbol agraris masyarakat Sasak, melambangkan kesejahteraan, ketahanan, dan kebersamaan.

“Motif lumbung yang dikemas secara kontemporer menjadikan gerbang ini bukan sekadar penanda ruang, tetapi juga penanda makna kota,” ujarnya.

Menurut Mohan, keberadaan Gerbang Sangkareang turut memperkuat ekosistem kreatif di Kota Mataram, mulai dari lahirnya karya batik, kriya logam, desain publik, hingga identitas visual kota yang berdampak pada dinamika budaya dan ekonomi.

Ia menambahkan, keikutsertaan dalam Anugerah Kebudayaan PWI merupakan upaya memperkenalkan budaya Kota Mataram dan NTB secara lebih luas di tingkat nasional. Bahkan, konsep Gerbang Sangkareang telah menginspirasi daerah lain.

“Kota Bima sudah berkomunikasi dan meminta izin untuk mengadopsi konsep ini dalam pembangunan Alun-alun Kota Bima ke depan,” kata Mohan.

Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota Mataram dalam tahapan penilaian akhir Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026.

“Kami siap berkolaborasi agar Wali Kota Mataram memperoleh hasil terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Anugerah Seni dan Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono mengatakan, penghargaan akan diserahkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, 9 Februari 2026.

Menurut Yusuf, sepuluh kepala daerah yang lolos nominator dipilih melalui penilaian mendalam terhadap proposal, video pendukung, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, peraturan daerah, hingga dokumentasi foto.

“Presentasi akan menjadi penilaian akhir, meliputi penguasaan materi, teknik penyampaian, serta penggunaan sarana pendukung,” kata Yusuf.

Selain Mohan Roliskana, nominasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026 juga diikuti dua wali kota lainnya serta tujuh bupati dari berbagai daerah di Indonesia.(r)

OPINI – Ketika Ekowisata Menjadi Arena Konflik: Menelisik Kasus  Bale Mangrove Lombok Timur

Oleh : Markum, Guru Besar Unram

Ekowisata kerap dipersepsikan sebagai ruang aman yang penuh harmoni antara alam, masyarakat, dan ekonomi. Namun ketika keberhasilan mulai terlihat dan nilai ekonomi menguat, ekowisata justru sering berubah menjadi arena konflik yang sarat kepentingan dan perebutan kuasa. Kasus Konflik di Bale Mangrove memperlihatkan dengan jelas bahwa persoalan utama bukan terletak pada kegagalan konservasi, melainkan pada kaburnya batas kewenangan, serta kecenderungan sebagian pihak ingin menikmati hasil tanpa ikut menanggung proses dan risiko. Di titik inilah ekowisata berbasis komunitas diuji: apakah ia akan dijaga sebagai kerja kolektif berkeadilan, atau direbut atas nama kepentingan yang dibungkus legitimasi kekuasaan.

Menjadikan ekowisata mangrove seperti sekarang, membutuhkan perjuangan panjang yang melelahkan, kerap harus dimulai tanpa dukungan siapa pun. Pada fase inilah banyak orang memilih menjadi penonton, karena tidak semua siap memikul risiko dan kerja keras yang menyertainya. Ironisnya, ketika upaya tersebut akhirnya berhasil dan nilai ekonomi mulai terlihat, para penonton mendadak hadir dengan klaim atas nama hak kolektif, seolah keberhasilan dapat dibagi rata tanpa pernah dibangun bersama. Di titik inilah ekowisata mangrove tidak lagi sekadar berbicara tentang konservasi dan keindahan alam, melainkan membuka babak konflik tentang relasi kuasa dan legitimasi.

Keberhasilan yang diraih Bale Mangrove bukanlah proses instan, melainkan buah dari gagasan-gagasan cerdas yang diperkuat oleh dukungan pendanaan melalui CSR  PLN serta fasilitasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perlahan, kawasan ekowisata mangrove mulai tertata; infrastruktur dasar tersedia, jejaring kerja terbentuk, dan arus wisatawan pun mulai berdatangan. Bersamaan dengan itu, denyut perekonomian lokal tumbuh, ditandai dengan maraknya pedagang kecil dan aktivitas ekonomi rakyat yang sebelumnya nyaris tak tersentuh oleh peluang wisata.

Seiring waktu, Bale Mangrove kian dikenal, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional hingga nasional. Ia menjelma menjadi ikon daerah yang bukan sekadar mempromosikan keindahan ekosistem mangrove, melainkan juga menyampaikan pesan kuat tentang pelestarian lingkungan. Keberhasilan ini tidak dinikmati secara eksklusif oleh pengelola; Bale Mangrove justru menunjukkan praktik berbagi manfaat yang nyata. Pemerintah desa menerima kontribusi sekitar sembilan juta rupiah per tahun, kas dusun memperoleh pemasukan rutin setiap bulan, jalan lingkungan diperkeras, bahkan rumah ibadah mampu menghimpun dana hingga lima-tujuh juta rupiah per minggu. Fakta ini menegaskan bahwa Bale berkontribusi langsung pada kesejahteraan sosial masyarakat sekitarnya.

Namun, di balik keberhasilan Bale Mangrove, muncul pihak-pihak yang merasa bagian yang mereka terima terlalu kecil. Ketidakpuasan ini tidak berhenti pada tuntutan penambahan manfaat, melainkan berkembang menjadi upaya sistematis untuk menggoyang dan mengganti kepengurusan Bale Mangrove. Para aktor desa mulai membangun skenario dengan mengerahkan massa, mengusung isu-isu yang terdengar normatif tetapi sarat kepentingan: narasi perlunya reformasi kepengurusan, tuntutan transparansi keuangan, hingga klaim keberpihakan terhadap pedagang kecil. Puncaknya, skenario ini berhasil memobilisasi aksi demonstrasi massal yang menggugat kepengurusan Bale Mangrove pada Sabtu, 3 Januari 2026. Sebuah titik balik yang menandai pergeseran ekowisata dari ruang kolaborasi menjadi medan perebutan kuasa.

Pertanyaannya kemudian: apa yang sebenarnya mereka bayangkan ketika ingin mengganti kepengurusan Bale Mangrove. Apakah mengelola ekowisata dianggap semudah mengganti kemudi mobil, tinggal menginjak gas dan berjalan? Cara pandang semacam ini menafikan fakta bahwa Bale Mangrove yang berdiri hari ini adalah hasil dari investasi yang mahal dan panjang, yang dibangun melalui akumulasi tenaga, biaya, waktu, kepercayaan, dan jejaring sosial yang tidak mungkin dirakit secara instan. Kemapanan tersebut bukan sesuatu yang otomatis bisa berpindah tangan hanya karena struktur kepengurusan diganti, terlebih jika dorongannya bukan kapasitas dan visi, melainkan sekadar syahwat untuk berkuasa.

Konflik semacam ini sesungguhnya bom waktu. Jika pada akhirnya ekowisata mangkrak, siapa yang paling terdampak? Adalah seluruh ekosistem sosial yang selama ini menikmati cipratan manfaatnya. Aktivitas ekonomi lokal akan surut, kontribusi rutin untuk dusun dan desa terhenti, pemasukan rumah ibadah menghilang, dan ruang yang semula tertata perlahan berubah menjadi kawasan kumuh yang dipenuhi sampah dan bangunan terbengkalai. Lebih jauh, pesona Lombok Timur sebagai ikon wisata mangrove akan memudar, meninggalkan ironi pahit bahwa kehancuran tidak datang dari alam, melainkan dari konflik manusia yang gagal mengelola keberhasilan bersama.

Menelisik konflik yang terjadi, pertanyaan terpentingnya apa yang harus segera dilakukan agar Bale Mangrove tidak menjadi korban dari perebutan kepentingan ? Dalam situasi seperti ini, kehadiran Bupati sebagai mediator, menjadi keniscayaan. Setidaknya perlu menelaah kembali Peraturan Desa yang pernah dibuat tentang pengelolaan Bale Mangrove, dengan memastikan kejelasan pembagian peran yang proporsional, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Aturan yang jelas akan melahirkan mekanisme pertanggungjawaban yang adil, bagi pengurus Bale Mangrove,  bagi aparat desa, dan seluruh pihak yang menikmati manfaatnya. Tanpa pembenahan tata kelola yang tegas dan berkeadilan, konflik serupa akan terus berulang, dan ekowisata berbasis komunitas akan selalu rapuh ketika berhadapan dengan intervensi kekuasaan.(*)

BPK Temukan Adanya Kelemahan Dalam Perencanaan Aset di NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam perencanaan efektivitas manajemen aset di provinsi ini. Khususnya dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA mengatakan berdasarkan pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 ditemukan masih ada aset tanah yang belum tersertifikasi, dan data aset yang belum akurat.

“Serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengakui persoalan aset daerah bukanlah isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif.

Menurutnya, ketika proses penelusuran dilakukan secara terbuka, terlihat bahwa akar persoalan aset bersifat sangat mendasar, baik dari sisi sistem, struktur, maupun pola pikir pengelolaannya.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem kita sendiri memang belum sepenuhnya benar. Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun aset daerah dikelola dengan pendekatan keuangan semata, sehingga penempatannya di bawah satu subbidang dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai dan kompleksitas aset milik daerah. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama. Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa, tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah.

Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa mulai 1 Januari 2026, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, BPN, serta unsur hukum. Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dilakukan pemanfaatan.

“Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Di lain sisi, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvie Rupaeda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya. (era)

Polisi Telusuri Peran Masyarakat Lokal di Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah membidik Warga Negara Asing (WNA) diduga asal China sebagai tersangka, pihak kepolisian kini mendalami peran tokoh dan masyarakat lokal setempat dalam penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, Senin (5/1/2026) mengatakan bahwa penyidik akan mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan tokoh dan masyarakat lokal dalam kasus ini.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” kata dia.

Endriadi menekankan bahwa penyidikan perkara dugaan tambang emas ilegal itu dilakukan secara profesional, objektif, serta berlandaskan fakta hukum. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang mendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Senin (29/12/2025), Endriadi membeberkan bahwa WNA diduga asal China berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. “Iya warga negara asing (WNA China) kita duga sebagai pelaku. Lebih dari satu, ada yang mengoperasionalkan, ada yang mendanai. Itu, sementara itu yang akan kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mendeteksi para terduga pelaku sudah tidak lagi berada di Indonesia, melainkan kabur ke luar negeri. Polisi pun telah bersurat kepada International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menemukan keberadaan mereka.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan keberadaan WNA tersebut. “Koordinasi dengan Interpol untuk pemanggilan atau menghadirkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endriadi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku. Hal itu sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat.
“Yang pasti, kami sudah pemetaan terhadap pelaku-pelakunya, dan kasus ini juga dilakukan asistensi dan support dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” terangnya.

Penyidik di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah temapt kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sampai saat ini kami sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Beberapa ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari ESDM,” bebernya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut. “Doakan saja agar kasus ini tetap berjalan dan kami akan berikan kepastian hukum tentunya,” tandasnya. (mit)

Pekerjaan Belum Tuntas, Kontraktor Penataan Pantai Jempol Didenda

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa memberikan sanksi denda kepada kontraktor pelaksana penataan kawasan Pantai Jempol lantaran proyek senilai Rp7,1 miliar tersebut belum tuntas meski kontrak pekerjaan sudah berakhir.

“Sebenarnya waktu pengerjaan penataan kawasan Pantai Jempol itu berakhir pada tanggal 31 Desember dan itu sudah lewat, sehingga kami mengenakan denda keterlambatan pekerjaan,” kata kepala Dinas PRKP melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah , kepada Suara NTB, Senin, 5 Januari 2026.

Rizqi meyakinkan, pemerintah tetap akan memberikan atensi khusus terkait proyek tersebut dengan harapan segera dituntaskan. Apabila pekerjaan terus molor maka denda keterlambatan juga akan bertambah. Selain itu, masyarakat yang paling dirugikan karena pelayanan terganggu.
“Kontraknya tidak kita perpanjang meski sudah berakhir, tetapi kita kenakan denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kordinasi lanjutan dengan pihak rekanan juga terus dilakukan. Rekanan kata Rizqi, siap menuntaskan pekerjaan itu. Bahkan saat ini sudah masuk tahap penyelesaian akhir dan mereka optimis akan menyelesaikan pekerjaan itu sebelum masa perpanjangan kontrak dilakukan pemerintah.

“Mereka berkomitmen untuk menuntaskan pekerjaan tersebut dan kami tetap akan memberikan atensi khusus agar pekerjaan itu bisa segera tuntas,” ujarnya.

Pemerintah tetap akan turun lapangan untuk melakukan pengawasan sehingga pengerjaannya tidak lagi terlambat. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh apa yang menjadi kendala di lapangan.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan secara khusus terkait pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut. Hal itu kami lakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat, NTB Punya Gedung Napza Senilai Rp12,95 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Gedung khusus rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) berlokasi di Rumah Sakit (RS) Mutiara Sukma dengan anggaran Rp12,95 miliar rampung. Proyek gedung baru tiga lantai tersebut kini telah memasuki tahap akhir administrasi setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), menandai selesainya pekerjaan fisik.

Demikian disampaikan oleh Direktur RS Mutiara Sukma, dr. Wiwin Nurhasida. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi agar gedung rehabilitasi tersebut dapat segera digunakan.

“Sudah selesai, sudah bersyukur atas dukungan semua pihak, ini betul-betul kita garap ramai-ramai. Ini bisa selesai, alhamdulillah seperti dilihat gedungnya sudah. Kemudian kita juga sudah PHO kemarin, mudah-mudahan kita bisa selesaikan proses administrasinya segera,” ujarnya.

Gedung baru ini secara khusus diperuntukkan bagi layanan rehabilitasi Napza. Pembangunannya dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi, seiring bertambahnya kasus ketergantungan dan penyalahgunaan Napza.

“Jadi gedung itu kita bangun sebenarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat juga bahwa ketergantungan atau penyalahgunaan terhadap napsa ini kan semakin banyak. Dan harapan dari masyarakat untuk bisa merehabilitasi dirinya agar bisa lepas dari ketergantungan terhadap napsa ini juga besar,” lanjutnya.

Selain faktor tingginya kebutuhan masyarakat, kebijakan restorasi keadilan (restorative justice) juga turut mendorong perlunya penambahan fasilitas rehabilitasi. Sebelumnya, RS Mutiara Sukma hanya memiliki 15 tempat tidur untuk layanan rehabilitasi NAPZA, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan daftar kebutuhan yang terus meningkat.

“Sehingga akhirnya kita usulkan dan akhirnya sudah disetujui, kita dapat kapasitasnya sekitar 45-50 tempat tidur,” tambahnya.

Dengan tambahan kapasitas tersebut, rumah sakit dapat melayani lebih banyak pasien. Rencananya, pada Februari mendatang akan dilakukan penataan akhir serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sebelum layanan resmi dibuka.

“Insya Allah mudah-mudahan Februari kita sudah merapikan, kemudian menyiapkan sarananya, menyiapkan prasarananya,” jelasnya.

Gedung rehabilitasi Napza ini juga dirancang untuk mengakomodasi layanan bagi laki-laki dan perempuan. Konsep pemisahan layanan tengah dikaji agar seluruh kebutuhan pasien dapat terlayani secara optimal.

“Konsepnya mudah-mudahan bisa kita sedang kaji, mungkin yang di gedung baru ini laki-laki, yang lama perempuan. Jadi laki-perempuan bisa terlayani di sini,” ungkapnya.

Berdasarkan data BNN di awal tahun lalu, jumlah pengguna narkotika di NTB di atas rata-rata nasional. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB, Brigjen Pol Marjuki memaparkan, angka prevalensi penyalahguna narkoba di NTB lebih tinggi dari angka prevalensi nasional.

“Kalau di nasional itu 1,7 persen, di NTB itu mencapai 1,73. Ini artinya dari 5,66 juta penduduk NTB yang berusia 15 sampai 64 tahun, diperkirakan 64 ribu warga NTB pernah memakai atau sedang menggunakan narkoba,” bebernya.

Dia mengungkapkan, tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023 terdapat 716 kasus, lalu meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini 165 kasus hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025. (era)

Uang Keluar dari Bank Indonesia NTB Selama 2025 Mencapai Rp10,47 Triliun

Mataram (globalfmlombok.com) – Bank Indonesia Perwakilan NTB mencatat peningkatan signifikan pada arus keluar uang (net outflow) selama tahun 2025. Berdasarkan data sistem pembayaran BI NTB, net outflow uang rupiah pada 2025 mencapai Rp2,45 triliun atau naik sekitar 148 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Deputi Kepala Perwakilan BI NTB Bidang Sistem Pembayaran, Ignatius Adhi Nugroho, Minggu, 4 Januari 2026 menjelaskan, sepanjang 2025 nilai uang keluar (outflow) dari BI NTB tercatat sebesar Rp10,43 triliun, sementara uang masuk (inflow) hanya mencapai Rp7,97 triliun. Dengan demikian, terjadi selisih arus keluar bersih (net outflow) sebesar Rp2,45 triliun.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 nilai outflow BI NTB tercatat Rp10,47 triliun, inflow Rp9,48 triliun, dengan net outflow sebesar Rp990,9 miliar. Meski secara nominal nilai outflow pada 2024 dan 2025 relatif mirip, penurunan inflow yang cukup dalam membuat selisihnya melebar pada 2025.

“Kalau dilihat dari nilai outflow, memang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, inflow tahun 2025 lebih rendah karena uang cenderung lebih lama mengendap di masyarakat,” ujarnya.

Adhi menengarai peningkatan net outflow ini dipengaruhi oleh peredaran uang di masyarakat yang relatif lebih cepat, serta kecenderungan masyarakat untuk memegang uang tunai (cash holding). Kondisi tersebut menyebabkan sirkulasi uang kembali ke sistem keuangan menjadi lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Uang tidak segera kembali ke perbankan atau BI, sehingga inflow menurun. Di sisi lain, ini juga mengindikasikan bahwa kualitas fisik pecahan uang rupiah di masyarakat masih terjaga,” jelasnya.

Diakuinya, data arus keluar-masuk uang ini belum cukup kuat untuk dijadikan satu-satunya indikator dalam membaca kondisi ekonomi makro daerah. Menurutnya, indikator sistem pembayaran perlu dibaca secara komprehensif dan dikombinasikan dengan indikator ekonomi lainnya.

“Kalau mau melihat kondisi makro, indikator ini harus ditemani dengan data lain, seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), konsumsi rumah tangga, investasi, maupun indikator ekonomi regional lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyebut pergerakan uang yang relatif stabil dari sisi outflow menunjukkan aktivitas ekonomi di NTB masih berjalan normal. Hanya saja, pola peredaran uang di masyarakat mengalami perubahan, terutama dari sisi kecepatan uang kembali ke sistem keuangan.

“Kesimpulannya, pergerakan ekonomi tidak bisa dikatakan stagnan hanya dari data ini. Yang terlihat adalah perubahan perilaku masyarakat dalam memegang dan menggunakan uang tunai,” demikian Adhi. (bul)