Beranda blog Halaman 229

UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru Dorong Kesejahteraan Buruh di Awal Tahun

Jakarta (globalfmlombok.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus upaya memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun. Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang matang dan komprehensif demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum. Salah satunya dengan memperbesar angka alfa indeks ke kisaran 0,5 persen hingga 0,9 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan formulasi tersebut, pemerintah meyakini besaran UMP 2026 sudah cukup layak untuk dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Airlangga menekankan bahwa UMP merupakan standar minimal, bukan batas maksimal pengupahan.

Dunia usaha diharapkan mampu mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas agar sejalan dengan kinerja perusahaan. “Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkapnya.

Di tingkat daerah, proses penetapan UMP 2026 terus berjalan dan sebagian besar pemerintah daerah telah mengumumkan besarannya. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia menilai kenaikan tersebut sebagai langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat ibu kota tanpa menghambat iklim investasi.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Junaidi, menyambut positif penetapan UMP Tahun 2026. “Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, kenaikan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah. “Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat, menciptakan iklim kerja yang lebih adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah. (r/her/*)

Imbauan Kosongkan Sepeda di Tiga Gili, KDMP Gili Indah Klaim Selamatkan Usaha Koperasi

Tanjung (globalfmlombok.com) – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gili Indah, mengeluarkan imbauan yang dinilai kontroversi dengan tugas penyelenggaraan perhubungan di kawasan wisata 3 Gili, Kecamatan Pemenang. Melalui Surat No 001/KDMP.GI/1/2026 tertanggal 5 Januari 2026, KDMP mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha penginapan di Desa Gili Indah yang memiliki sepeda atau skuter untuk dikosongkan dan tidak boleh dikosongkan dalam jangka waktu 5 hari sejak surat diterima.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KDMP, Ari Saputra, kepada Suara NTB, Selasa (6/1/2025), membenarkan. Ia mengklaim keluarnya surat imbauan KDMP tersebut untuk menyelematkan usaha koperasi, dan telah memperoleh izin dari instansi terkait.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai respons karena KDMP, kata Ari, melihat hampir semua penginapan menyewakan sepeda dayung dan sepeda listrik. Praktik itu sangat besar dampaknya untuk masyarakat khususnya anggota KDMP yang bergerak pada usaha sewa sepeda.

“Koperasi Merah Putih tidak membuka usaha sepeda, tetapi KDMP merangkul semua pengusaha sepeda lokal yang ada di Gili Air untuk menjadi anggota KDMP. Jumlah usaha sepeda yang bernaung di KDMP yang sudah terdaftar 43 dari 65 anggota, dan masing-masing anggota memiliki 15 unit sepeda,” ungkap Ari.

Ia menegaskan, (dugaan) praktik sewa sepeda di kalangan pengusaha penginapan di Gili Air menjadi atensi warga. Bahkan mereka yang bernaung di bawah KDMP, diakuinya hendak turun langsung ke hotel (melakukan sweeping, red). Namun upaya tersebut dapat ditahan oleh KDMP karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan bagi kondusivitas usaha pariwisata di Gili. Menghindari keributan itulah, KDMP Gili Indah melakukan diskusi internal WA Group dengan inisiatif mengeluarkan Surat Imbauan.

“Karena kalau kita menunggu dari Dishub yang eksekusi sangat mustahil dan lama sekali mereka bergerak, sedangkan di sini warga kami sudah muak dengan kasus sepeda yang tidak ada penyelesaian dari Dishub,” tegas Ari.

Tidak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa KDMP saat sosialisasi sewa sepeda oleh Dishub, pernah menanyakan kejelasan masalah sepeda ini dan sejauh mana perhubungan bertanggung jawab. Tetapi, ketika dalam sosialisasi tersebut, anggota KDMP diminta membayar kewajiban kepada pemerintah daerah.

“Anggota kami diminta membayar STNKTB dan plat sebesar Rp 1,5 juta/1 pangkalan. Saya sebagai Ketua KDMP menanyakan, adakah regulasi atau Perbup yang mengatur tentang pungutan yang 1,5 juta/pangkalan ini. Ternyata Perbup dan Perdanya tidak ada, nah dari situ warga kami sudah tidak percaya lagi dengan Dinas Perhubungan, makanya warga saya mau bergerak sendiri tanpa melibatkan perhubungan,” tandas Ari seraya mengungkap nama staf yang meminta pembayaran STNKTB Sepeda.

Diakui atau tidak, surat imbauan yang dikeluarkan KDMP Gili Indah tersebut, berpotensi memicu kegaduhan di kalangan pengusaha. Pasalnya, tidak sedikit pengusaha penginapan di Gili Air yang memiliki sepeda untuk tujuan non komersil atau dipergunakan sebagai akses terbatas para staf.

Kepala Desa Gili Indah, Wardana, yang dikonfirmasi mengaku surat tersebut tidak dibuat melalui koordinasi lebih dulu dengan Pemdes sebagai perpanjangan tangan Pemda Lombok Utara. Sesuai kewenangannya, Wardana menyatakan bahwa pengelolaan sewa sepeda terkait besaran sewa, volume tiap pangkalan, volume sepeda di properti untuk kalangan terbatas, sepenuhnya berada di Pemda KLU. Bahkan, KDMP yang membuat usaha sewa sepeda sebagai usaha koperasi pun, harus tunduk pada regulasi Pemkab.

“Jadi teman-teman dari Koperasi semestinya bersurat atau datang ke Dishub minta membuat edaran/imbauan terkait itu, bukan membuat (imbauan eksternal) atas nama KDMP,” ujar Wardana.
Ia mengakui, pascaberedarnya surat tersebut – lebih-lebjh melalui media sosial, sudah banyak pihak yang mengontak mempertanyakan hal itu. Tak ingin kondusivitas Gili terganggu, dirinya pun meminta Ketua KDMP menghapus postingan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dishub.

“Sebenarnya kalau Dishub bergerak, tidak akan muncul surat itu. Sudah beberapa kali kita minta untuk sosialisasi dan minta buat imbauan kepada hotel-hotel untuk tidak ikut merentalkan sepeda, tapi belum ada tindakan,” tandasnya.

Imbauan kepada hotel dan pengusaha penginapan untuk mengosongkan sepeda, mendapat tanggapan dari Ketua Gili Hotels Association (GHA), Lalu Kusnawan. Ia mengaku sudah mempertanyakan surat tersebut kepada Pemdes Gili selaku pembina KDMP. Respons sementara Pemdes, surat tersebut muncul karena adanya miskomunikasi.

Dirinya juga berkewajiban untuk menjelaskan kepada anggota GHA perihal surat tersebut. Di satu sisi, perhotelan harus mendukung usaha masyarakat. Tetapi di sisi lain, tidak menutup kemungkinan properti juga membutuhkan sepeda untuk akses terbatas para staf. Namun jika Pemda mengharuskan seluruh properti mengosongkan sepeda, maka pihaknya juga tidak ada alasan untuk menyimpan sepeda kendati hanya satu unit sekalipun. “Aneh saja, tiba-tiba buat surat kosong. Kepada (tujuan) nggak ada, alamat koperasi di kop surat ngak ada, CC (carbon/courtesy copy – istilah tembusan surat) nggak ada.”
“Harusnya surat keluar dari Dishub, masa (koperasi) bisa bergerak sendiri,” tanyanya. (ari)

Tetapkan Tersangka Baru

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sumbawa Barat masih menunggu hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung di dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, Selasa (6/1/2026) menyebutkan penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut menunggu hasil audit rampung. Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) perkara ini kini masih berproses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Menunggu audit kerugian negara rampung dulu baru ke tahap selanjutnya (penetapan tersangka),” ucap dia.

Benny menyebutkan, saat ini pihaknya telah rampung memeriksa saksi-saksi juga para ahli. “Untuk sementara saksi dan ahli sudah diperiksa, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi atau ahli lagi,” jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi pada Rabu (12/11/2025) mengaku telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam perkara ini.

Penyidik kini telah lebih dahulu menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI sebagai tersangka. Perintah penetapan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, ada dua sekolah di KSB yang masuk dalam program pembangunan gedung baru dan rehabilitasi. Dua sekolah itu yakni, SMAN 1 di Kecamatan Seteluk sebanyak dua gedung dan di Kecamatan Taliwang, yakni SMAN 2 Taliwang sebanyak 5 gedung.

“Potensi kerugian negara Rp3,9 miliar, hasil penelitian kita yakini total lost, namun untuk angka pastinya kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP,” pungkas Irwan.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB dari LPSE Pemerintah Provinsi NTB, diketahui proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp4,4 miliar. Proyek itu dibagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu.

Data yang dihimpun dari laman LPSE itu proyek itu dikerjakan oleh CV Cipta Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp3,7 miliar. Sementara untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di proyek tersebut mencapai Rp3,9 miliar. (mit)

KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Jakarta (globalfmlombok.com) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak saksi dan korban. Kehadiran regulasi baru ini menandai komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak-hak pihak yang terdampak tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menegaskan, KUHAP yang baru telah mengakomodasi berbagai norma penting yang selama ini menjadi ruang lingkup tugas LPSK. Sejumlah ketentuan strategis dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban kini telah diadopsi secara eksplisit ke dalam KUHAP, sehingga memperkuat dasar hukum perlindungan tersebut dalam proses peradilan pidana.

“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Jakarta.

Achmadi menjelaskan, salah satu penguatan penting dalam KUHAP adalah pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban tindak pidana. Istilah ganti rugi dalam KUHAP memiliki makna yang sejalan dengan konsep restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, KUHAP juga mengatur ketentuan terkait saksi pidana, termasuk aspek pendidikan dan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. “Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana, ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai bahwa pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam KUHP dan KUHAP menjadikan isu tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyebut bahwa sebelumnya perlindungan saksi dan korban kerap dipandang berada di luar arus utama proses peradilan.

“Dengan memasukkan perlindungan saksi dan korban ke dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.

Diharapkan pemberlakuan KUHAP baru dapat semakin memperkuat posisi dan peran LPSK dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran LPSK selama ini telah menjadi elemen penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi saksi dan korban.

“Harapannya kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” pungkasnya. (r/her/*)

Polres Bima Kota Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Bima Kota menangani dugaan korupsi pengelolaan aspal cair ilegal di Kota Bima. Sebelumnya, pihak kepolisian hanya menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Senin (5/1/2026) mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Dari Kejari Bima dilimpahkan ke Polres. Jadi penanganannya di sini sekalian,” kata dia.

Baik dalam pengusutan Tipidter dan Tipikor, terlapor dalam kasus ini kata dia masih dengan orang yang sama. “Terlapornya masih sama. Sudah kita buatkan pemanggilan untuk para pihak,” terangnya.

Untuk penanganan di Unit Tipidter, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Penyelidik kini telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor. “Masih kita dalami semua,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan laporan dugaan korupsi terkait aspal cair ilegal itu sempat masuk ke pihaknya. Namun, penanganan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Bima Kota.

“Koordinasi penanganan dengan Polres Bima Kota, karena lebih dahulu mereka yang melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meninjau perkembangan pengusutan. “Kami maksimalkan koordinasinya, sementara menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polres,” tandasnya.

Sebagai informasi, dugaan pengelolaan aspal cair ilegal itu dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas maupun prosedur sterilisasi area, sehingga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (mit)

Dampak Ekonominya Besar, Gubernur Harus Lobi Pusat dan Pastikan NTB Tuan Rumah PON 2028

Mataram (globalfmlombok.com) — Kepastian NTB sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 sangat krusial dan mendesak. Event olahraga terbesar di republik ini memberikan dampak yang tidak kecil bagi ekonomi daerah tempat penyelenggaraan. Karena itu, NTB tidak boleh diam dan harus terus jemput bola.

Ketua Umum Kickboxing NTB, Junaidi Kasum, meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar status tuan rumah PON 2028 benar-benar dipastikan melalui surat keputusan (SK) resmi.

Menurut Junaidi, hingga saat ini SK penetapan tuan rumah PON 2028 belum juga terbit, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat olahraga daerah. Padahal, persiapan teknis dan nonteknis seharusnya sudah mulai dilakukan sejak sekarang, mengingat PON merupakan ajang olahraga nasional berskala besar yang melibatkan seluruh provinsi di Indonesia.

“Untuk PON 2028, kami berharap Pak Gubernur segera membangun komunikasi ke pusat. Harus ada komunikasi proaktif antara Gubernur, KONI NTB, dan KONI Pusat agar duduk bersama dan memastikan status NTB sebagai tuan rumah,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan, tanpa kepastian SK, daerah akan kesulitan memulai pembangunan dan penyiapan sarana-prasarana olahraga. Padahal, sejumlah venue utama, khususnya cabang olahraga induk seperti sepak bola dan atletik, membutuhkan waktu pembangunan yang tidak singkat serta anggaran yang besar.

“Kalau bicara PON, ini olahraga berkelas nasional. Seluruh peserta dari Indonesia akan datang dengan kontingen besar. Itu butuh kesiapan matang dan dana besar. Jangan sampai waktu terus berjalan tapi kita belum mulai apa-apa karena SK belum jelas,” katanya.

Junaidi mengingatkan, perjuangan NTB untuk mendapatkan rekomendasi sebagai tuan rumah PON 2028 tidaklah mudah. Bahkan, NTB sempat bersaing ketat dengan daerah lain seperti Bali. Karena itu, peluang yang sudah diperjuangkan oleh pemimpin sebelumnya harus dijaga dan dilanjutkan.

“Bali saja waktu itu kalah. Ini bukan proses gampang. Maka, ruang yang sudah diperjuangkan itu harus diamankan. Jangan sampai direbut daerah lain hanya karena kita terlambat berkomunikasi atau dianggap tidak siap,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya sinyal dan kekhawatiran bahwa jika NTB dinilai tidak siap, pelaksanaan PON bisa dialihkan ke provinsi lain yang fasilitasnya sudah lebih mapan, seperti DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kerugian besar bagi NTB, terutama dari sisi ekonomi.

“Kalau PON tidak dilaksanakan di NTB, secara ekonomi kita sangat rugi. Kapal pesiar saja masuk ke NTB bisa menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah per hari. Apalagi PON, ini orang dari seluruh Indonesia datang, bukan satu dua orang,” ujarnya.

JK menjelaskan, pelaksanaan PON akan menggerakkan hampir seluruh sektor ekonomi daerah. Transportasi, perhotelan, pariwisata, UMKM, hingga jasa pendukung lainnya akan ikut hidup. NTB juga memiliki keunggulan dengan ikon-ikon pariwisata seperti Mandalika, Gili Mas, Senggigi, hingga Gunung Rinjani yang sedang booming.

“Orang datang ke PON pasti tidak hanya bertanding. Mereka akan berwisata, menginap, belanja, dan berkeliling NTB. Dampaknya luar biasa bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah daerah di NTB seperti Pulau Lombok, Sumbawa, hingga Bima telah berharap besar mendapat imbas ekonomi dari PON 2028. Bahkan, beberapa daerah sudah diperjuangkan menjadi tuan rumah cabang olahraga tertentu. Jika PON batal digelar di NTB, maka harapan masyarakat akan pupus.

“Menjadi tuan rumah itu tidak gampang. Ada lobi besar, ada kepentingan besar. Kalau sampai gagal, ini akan menjadi kerugian kolektif bagi masyarakat NTB,” ujarnya.

Karena itu, Junaidi menegaskan bahwa pegiat olahraga di NTB bukan mendesak, melainkan mendorong Gubernur NTB agar segera memastikan kepastian hukum PON 2028 melalui lobi dan komunikasi aktif dengan Kemenpora serta KONI Pusat.

“Sekali lagi, kami mendorong Pak Gubernur untuk segera memastikan NTB sebagai tuan rumah PON 2028. Kepastian ini sangat penting demi olahraga dan ekonomi NTB,” tandasnya. (bul)

Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Dirancang Tahan Gempa Berkekuatan 9,8 Magnitudo

Mataram (globalfmlombok.com) – Kantor DPRD NTB yang mengalami kerusakan total akibat dibakar massa demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu. Akan dibangun kembali oleh pemerintah mulai tahun 2026 ini. Pembangunan akan didesain ulang agar kondisi kantor wakil rakyat di jalan Udayana Mataram itu lebih representatif dari sebelumnya.

Rencana pembangunan gedung DPRD NTB tersebut kini tengah dalam tahap perencanaan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam waktu dekat akan dimulai proses konstruksi.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan proses penghapusan aset ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB. Proses ini dilalui sebelum gedung dirobohkan untuk dibangun ulang tahun 2026.

“Kementerian PU sudah melakukan langkah progresif untuk menuju pembangunan kantor DPRD NTB. Sehingga dibutuhkan masukan oleh pengguna atau user. Baik oleh sekretariat atau anggota dewan,” ujar Hendra.

Menurutnya, konstruksi gedung didesain dengan bangunan tahan gempa hingga skala 9,8 magnitudo. Kekuatan konstruksi akan ditingkatkan dari kapasitas semula ketahanan gempa 6-7 magnitudo.

Sebab diketahui NTB merupakan salah satu daerah yang rawan bencana gempa bumi. Sehingga l gedung baru nanti dirancang untuk memperkuat struktur dan menambah pilar beton supaya lebih kuat dari sebelumnya, terutama dari potensi gempa.

“Tapi ini tentu harus menunggu DED (detail engineering design) lalu dilanjutkan dengan lelang. Sehingga mungkin akan dibangun pada pertengahan 2026,” papar Hendra.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan beberapa masukan dari anggota dewan selaku pengguna gedung nantinya. Salah satunya yang diusulkan yakni ruang khusus yang menampung aspirasi setiap kelompok masyarakat. Ini penting agar setiap unsur masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi bisa diterima secara representatif dan memadai.

Agar lebih representatif, setiap anggota direncanakan memiliki ruang kerja sendiri. Konsep dan desain ini mirip seperti kantor DPR RI di Senayan yang memiliki ruangan kerja khusus anggota. Tidak seperti sebelumnya yang seluruh anggota berkelompok di ruangan fraksi atau Komisi.

Namun demikian konsep dan desain gedung itu masih berupa perencanaan. Realisasinya sangat tergantung pada kesiapan anggaran. Karena seluruhnya akan ditanggung dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (ndi)

Telah Koordinasi dengan Jaksa, LPSK Segera Putuskan Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB, kasus dugaan dana “siluman”. Sejauh ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan akan segera memberikan keputusan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Senin (5/1/2026) menyebutkan, koordinasi dengan jaksa mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kita masih telaah sifat penting, keterangan sama ancamannya,” kata dia.

LPSK sendiri akan memberikan keputusan menerima atau menolak permintaan perlindungan 15 anggota dewan tersebut pada Senin, 12 Januari 2025. “Kemarin sempat tertunda karena akhir tahun,” sebutnya.

Tomi membeberkan, hasil koordinasi dengan jaksa, sejauh ini 15 anggota dewan tersebut masih hanya berstatus sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman lanjutan dari hasil komunikasi tim dengan jaksa untuk mengetahui ada atau tidaknya perkembangan dalam perkara tersebut. Selain itu, kemungkinan adanya saksi pelaku juga masih menjadi bagian dari materi yang tengah didalami.

“Kami masih menunggu apakah nantinya ada penetapan tersangka atau justru posisi mereka tetap clear sebagai saksi. Dari data awal yang kami terima, mereka memang mengarah sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Tomi, intensitas komunikasi dengan jaksa hingga kini masih terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh perkara. LPSK juga berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak keliru dalam menentukan langkah.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang turut dikaji adalah posisi para pemohon sebagai penerima dana, termasuk apakah dana tersebut telah digunakan atau dikembalikan. Hal tersebut akan dicocokkan antara keterangan yang disampaikan kepada LPSK dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan.

“Kita kaji apakah dana itu sudah dikembalikan seluruhnya atau belum, dan kami fokus melihat apakah jaksa melakukan pengembangan pasal,” tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, tim LPSK juga melakukan komunikasi intensif dengan kelima belas pemohon serta menelusuri rekam jejak masing-masing.

“Ada tim yang ditugaskan khusus untuk berkomunikasi dengan para pemohon dan jaksa, sekaligus melakukan penelusuran rekam jejak,” pungkasnya. (mit)

Kantor Desa Madayin Disegel Warga, DPMD Lotim Tegaskan Pelayanan Jangan Terganggu

Selong (globalfmlombok.com) – Kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), disegel oleh ratusan warga pada Senin (5/1/2026) pagi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa Madayin yang dituding menyalahgunakan anggaran dana desa dan dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Menanggapi penyegelan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali, menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu. Ia mengaku telah menyampaikan arahan melalui Camat Sambelia agar aktivitas pelayanan tetap dilaksanakan sambil menunggu tim Inspektorat, khususnya Irbansus, turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami sudah menyarankan melalui camat supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu tim Irbansus turun melakukan pemeriksaan,” ujar Hambali.
Ia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di desa lain, seperti Desa Gelanggang, yang juga meminta kepastian dari Inspektorat untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Menurutnya, DPMD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Timur dan memastikan seluruh tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Aksi penyegelan kantor desa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan warga. Salah satu perwakilan massa aksi, Lalu Zulfadli, mengatakan aksi kembali digelar karena tuntutan warga sebelumnya tidak diindahkan oleh pemerintah desa.

“Tuntutan kami sebelumnya tidak ditanggapi, makanya kami turun aksi lagi,” tegasnya.
Zulfadli menuding Kepala Desa Madayin telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran dana desa. Ia menyebutkan, selama tiga tahun terakhir tidak ada transparansi dalam pengelolaan APBDes. Selain itu, warga juga menuntut kejelasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Desa Madayin.

Menurut massa aksi, dana CSR dari tambak udang tersebut sebesar Rp130 juta telah diterima oleh kepala desa, namun hingga kini tidak jelas peruntukannya. Tak hanya itu, warga juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian akibat penebangan hutan di kawasan Bukit Beruang, Dusun Ketapang, yang dituding dilakukan oleh kepala desa bersama kolega bisnisnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga secara tegas menuntut Kepala Desa Madayin untuk mundur dari jabatannya.

Selain penyegelan kantor desa, seluruh perangkat Desa Madayin juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes. Sekretaris Desa Madayin, Lalu Zulkaizan, menyatakan mogok kerja dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh perangkat desa. Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Pelayanan tetap kami lakukan, meskipun tidak di kantor desa. Kami tidak boleh meninggalkan tugas sebagai perangkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin, menyatakan mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Aksi ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Soal benar atau salah, biarlah hukum yang menentukan,” pungkasnya. (rus)

Tiga Anggota Propam Polda NTB Bersaksi di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (15/12/2025). Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian di Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB.

Ketiga saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut antara lain, Muhammad Rayendra Riskila Abadi, Aris Munandar, dan I Nyoman Dwi Andika. Dua dari tiga saksi merupakan atasan dari korban.

Di persidangan, saksi Rayendra mengaku mengetahui Nurhadi meninggal dunia saat menerima telepon dari terdakwa AC sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya, dia mengira Nurhadi meninggal karena tenggelam di pantai. Ia sempat berpikir, mengapa korban berenang di pantai malam-malam.

Rayendra mengaku, beberapa jam sebelumnya sempat berkomunikasi dengan almarhum. “Sebelumnya sempat menghubungi AC, karena ada tahanan kabur, kebetulan waktu itu saya piket,” kata dia.

Saksi menghubungi AC setelah sebelumnya teleponnya tak diangkat oleh terdakwa YG yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Propam Polda NTB.

Saksi Rayendra berkomunikasi dengan AC lewat video call Whatsapp. Dalam video call tersebut, saksi sempat bertergur sapa dengan korban. “(Dalam video call) YG terlihat sedang tidur terlentang (sendirian), lalu M di depan pintu sedang main handphone, dan Nurhadi berada di kolam,” jelasnya.

Video call berlangsung kurang lebih 1 menit. Nurhadi sempat menyapa Rayendra sambil tersenyum di tengah kolam. Dua mendeskripsikan keadaan Nurhadi saat itu terlihat sedikit linglung.

Sementara itu, saksi Aris Munandar menyatakan kalau Nurhadi pergi ke Gili Trawangan pada 16 April 2025 tidak dengan surat tugas. Saat itu, Nurhadi juga meminta bantuan Aris untuk mencarikan hotel untuk korban tempati bersama kedua terdakwa di Gili Trawangan.

Saksi kemudian menelpon aparat kepolisian di Polsubsektor Gili Indah untuk mencari ketersediaan dua kamar hotel dengan privat pool.

“Pukul 16.30 Nurhadi mengabarkan kalau sudah di Hotel Natya. Yang lain di Resort Beach House,” katanya.

Selanjutnya, saksi Dwi menjelaskan bahwa dialah yang mengambil tas milik korban dari mobil terdakwa AC dan memberikannya keapda keluarga korban.

Dwi juga sempat ke rumah korban untuk mengambil file dari laptop Nurhadi. “Sempat membuka laptop dan handphone korban, istrinya tahu sandi handphone korban,” sebutnya.

File tersebut kemudian saksi kirimkan melalui Whatsapp pribadinya. Dwi mengaku tidak pernah menilisik isi pesan di Whatsapp milik Nurhadi. “Tidak saya perhatikan isi chat atau riwayat teleponnya,” bebernya.

Atas kesaksian ketiga saksi di persidangan, kedua terdakwa, YG dan AC tidak memberikan tanggapan atau keberatan apapun. (mit)