Beranda blog Halaman 227

134 Orang Terkendala BTS, DPRD Lobar akan Panggil OPD Bahas Formulasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) bakal memanggil OPD terkait untuk membahas formulasi penggajian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sejauh ini, proses validasi sudah mencapai 99 persen, di mana 3.432 yang sudah memenuhi syarat atau terbit NIPPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan data update progres Penetapan NIPPPK Paruh Waktu per tanggal 6 Januari 2026, dari usulan Pemkab Lobar sebanyak 3.600 orang, 34 orang sedang dalam proses Pertek. Memenuhi syarat atau terbit NIPPPK sebanyak 3.432 orang. Peserta yang Berkasnya Tidak Sesuai atau BTS sebanyak 134 orang, sedangkan tidak ada peserta TMS atau tidak memenuhi syarat.

Penjabat (Pj.) Sekda Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu yang dikonfirmasi media terkait rencana pemangilan oleh DPRD membahas formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu. Ia menyambut baik rencana tersebut. “Perlu dibahas memang ini,” kata Saikhu, Rabu (7/1/2026).

Namun saat ini pihaknya masih fokus pada penuntasan NIPPPK Paruh Waktu. Sebab Pertek belum tuntas 100 persen.

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) masih terus membantu peserta memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang atau belum lengkap. BKD berkoordinasi dengan BKN pusat bagi peserta yang belum lengkap. “Belum 100 persen, kalau sudah 100 persen pasti ada rapat lanjutan (bahas formulasi penggajian),” ujarnya.

Soal tuntutan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, hal ini kata dia yang perlu dirapatkan lagi. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara mendadak. “Kita tuntaskan ini (NIPPPK Paruh Waktu) dulu,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Lobar dikonfirmasi Rabu (7/1/2026), mengatakan rencana memanggil OPD dalam hal ini BKD dan OPD terkait lainnya pada Jumat (9/1/2026) mendatang. Anggota Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mengatakan, Komisi I perlu membahas dengan OPD terkait beberapa hal, di antaranya terkait dengan progres penerbitan NIPPPK Paruh Waktu dan seperti apa formulasi penggajiannya.

Komisi I mengapresiasi langkah Pemkab dengan cepat mengusulkan PPPK Paruh Waktu ini. Langkah ini pun didukung oleh Komisi I demi memastikan masa depan para non-ASN. Pihaknya juga mendorong OPD untuk mendampingi peserta yang masih terkendala atau BTS. “Kami akan panggil BKD maupun BPKAD bersama-sama kita bahas,”imbuhnya.

Sebab lanjut dia, terkait dengan formulasi maupun besaran penggajian ini Komisi I belum mendengar secara langsung dari OPD. Pihaknya juga mendorong agar BKD segera menyelesaikan NIPPPK Paruh Waktu ini. Sebab dari hasil serapannya, ada beberapa yang mengurus PPPK Paruh Waktu terkendala. Contohnya, ada yang tidak sesuai tanggal lahir di KK dengan di ijazah.

“Itu kami minta segera dibereskan oleh BKD, kami harap SK dan penggajian clear semua di bulan ini,” pungkasnya. (her)

SDN 19 Mataram akan Dijadikan Puskesmas

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram segera merealisasikan pembangunan puskesmas di Jalan Abdul Kadir Mursyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Mataram dijadikan puskesmas. Relokasi puskesmas ini telah menjadi program strategis kepala daerah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (7/1/2026) menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram ingin meningkatkan dan mendekatkan pelayanan puskesmas di Mataram. Puskesmas Mataram di Jalan Catur Warga dinilai tidak representatif. Lokasinya sempit dan tidak mampu menampung pasien, sehingga akan dipindah.

Rencananya relokasi ke SDN 19 Mataram di Jalan Abdul Kadir Mursyi, Kelurahan Punia. Sementara, siswa-siswi di sekolah tersebut akan digabung ke SDN 15 Mataram. “Pak Wali ingin memindahkan Puskesmas Mataram ke SDN 19 Mataram. Lokasi SDN 19 Mataram berdekatan dengan SDN 15 Mataram, sehingga di merger saja,” terangnya.

Dinas Pendidikan kata Sekda, telah memiliki kajian terhadap penggabungan dua sekolah tersebut. Salah satu persiapan penggabungan itu adalah menambah rombongan belajar di SDN 15 Mataram.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, relokasi Puskesmas Mataram direncanakan pada tahun 2027. Rencana ini telah masuk dalam program strategis kepala daerah dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2027. “Mudah-mudahan tahun 2027 terealisasi, karena masuk program strategis Pak Wali,” ujarnya.

Untuk bekas Puskesmas Mataram akan dimanfaatkan sebagai Kantor Lurah Mataram Barat. Kantor lurah akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram, untuk pemugaran atau pengembangan SDN 1 Mataram. SDN 1 Mataram yang berlokasi di Jalan Bougenvil itu merupakan sekolah favorite kala itu.

Tata letak sekolah ini akan diubah, agar proses penjemputan oleh wali murid lebih mudah dan lain sebagainya. “Jadi SDN 1 Mataram pintu masuknya nanti akan menghadap Jalan Catur Warga,” demikian kata Sekda. (cem)

Tiga Tersangka Kasus Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Dompu Ditahan Jaksa

Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020. Ketiga tersangka tersebut berinisial AM selaku pelaksana, AB direktur CV Moris Diak, dan AS selaku kuasa pengguna anggaran.

Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Dompu untuk 20 hari pertama mulai Rabu (7/1/2026) malam. “Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif. Proses ini tetap memperhatikan hak-hak tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., selaku juru bicara Kejari Dompu dalam keterangan yang diterima media ini.

Kasus rehabilitasi DI Sori Paranggi ini dilelang dengan nilai kontrak Rp2,155 miliar dan dimenangkan CV Moris Diak. Namun dalam pelaksanaannya, digunakan oleh tersangka AM untuk ikut proses lelang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Kasus ini sempat tarik ulur terkait penetapan dan penahanan para tersangka. Namun jaksa penyidik meyakini memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga tersangka

Ketiganya dikenakan ketentuan pasal 603 jo pasal 604 jo pasal 20c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diperoleh nilai kerugian keuangan negara senilai Rp638.538.058” ungkapnya. (ula)

Bersedia Tak Digaji, Eks Honorer Guru Loteng Minta Tetap Dipekerjakan

Praya (globalfmlombok.com) – Ratusan eks tenaga honorer guru yang tidak dilanjutkan kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar aksi demontrasi di kantor Bupati Loteng, pada Rabu (7/1/2026). Salah satu tuntutannya yakni meminta supaya mereka tetap diperkerjakan sebagai tenaga honorer guru. Mereka mengaku siap untuk tidak digaji oleh pemerintah daerah asalkan tetap diberikan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Loteng sebagai tenaga honorer guru.

“Kami sanggup tidak digaji. Jadi pemerintah daerah tinggal duduk manis. Asalkan kami tetap dijadikan tenaga honorer. Karena gaji kami dari pusat,” ujar perwakilan eks tenaga honorer guru Nursalim, di hadapan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si.

Nursalim mengungkapkan, total ada sekitar 715 guru honorer yang tidak lolos menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dari jumlah tersebut banyak di antaranya yang sudah berstatus guru sertifikasi dan sudah masuk dalam Dapodik, sehingga yang dibutuhkan sekarang hanya pengakuan sebagai tenaga honorer saja.

Soal gaji tidak perlu dipusingkan oleh pemerintah daerah, sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat. “Sederhana saja, pak Bupati (Loteng) tinggal buatkan kami SK sebagai honorer,” tandasnya.

Mereka juga menolak program pelatihan kerja yang disiapkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Loteng. Karena pelatihan yang diberikan dinilai tidak nyambung dengan basis keilmuan yang dimiliki. Mereka tetap meminta untuk bisa terus mengabdi sebagai tenaga honorer guru. Sesuai dengan keahlian dan bidang ilmu yang dimiliki.

Terkait tuntutan tersebut, Wabup Loteng H. M. Nursiah menegaskan, kebijakan pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Loteng dalam hal ini hanya menjalankan kebijakan pusat. Kalaupun kemudian ada aspirasi pascapenerapan kebijakan tersebut, Pemkab Loteng nanti akan menyampaikan ke pemerintah pusat.

Harapanya, pemerintah pusat bisa membuat keputusan berdasarkan aspirasi yang ada. “Dan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Loteng. Tetapi terjadi juga di daerah lain. Karena memang ini kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemkab Loteng juga merasa prihatin dengan kondisi yang dialami para tenaga honorer. Pemkab Loteng juga tidak ada niat untuk menzalimi para tenaga honorer. Namun, karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, mau tidak mau harus dilaksanakan.

“Mohon dipahami posisi dari pemerintah daerah. Tapi kami berkomitmen untuk melanjutkan apa yang menjadi aspirasi para tenaga honorer ini ke pemerintah pusat. Semoga ada solusi dan jawaban atas persoalan ini dari pemerintah pusat,” pungkas Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini seraya menambahkan, bila perlu nanti ada perwakilan tenaga honorer yang ikut serta ketika Pemkab Loteng menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. (kir)

Dua Mesin Masaro di Lobar Beroperasi Tangani 40 Ton Sampah

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dua mesin Manajemen Sampah Zero Waste atau Masaro yang dipasang Pemkab Lombok Barat (Lobar) di TPST Senteluk Kecamatan Batulayar dan Pusat Duar Ulang (PDU) Lingsar mulai beroperasi. Masing-masing mesin Masaro ini mampu mengolah 20 ton sampah per hari. Keberadaan mesin menggunakan sistem teknologi ini diyakini mampu mengatasi persoalan sampah di empat kecamatan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat Masri Juni Hardi, Rabu (7/1/2026), mengatakan bahwa mesin pengolahan sampah Masaro ini telah selesai dipasang dan mulai beroperasi sejak dua minggu lalu. “Dua titik (Masaro) sudah operasional, untuk yang TPST Senteluk dan PDU Lingsar. Sebelum tahun baru kita sudah mulai operasikan,” kata dia.

Pihaknya menyiapkan empat armada di masing-masing Masaro untuk menunjang operasional pengangkutan sampahnya. Dua mesin ini bisa menangani sampah mencapai 40 ton per harinya. Itu kata dia masih dengan waktu operasional selama tujuh jam per harinya. Wilayah yang ditangani sampahnya, untuk di PDU Lingsar meliputi dua kecamatan yakni Lingsar dan Narmada. Sedangkan untuk di TPST Senteluk, melayani Kecamatan Gunungsari dan Batulayar. “Total empat kecamatan yang dilayani,” sebutnya.

Lebih lanjut, sejauh ini penanganan sampah yang ada di wilayah ini sesuai lokasi lebih optimal. Pihaknya memprioritaskan penanganan sampah untuk wilayah-wilayah setempat. Untuk mendukung operasional Masaro ini, tim masih mendampingi di semua lokasi untuk melatih tenaga DLH dalam hal pemanfaatan, penggunaan serta pengelolaan persampahannya.

Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dengan Masaro ini. Termasuk di luar pelayanan Masaro pun tetap dilayani semaksimal mungkin. Untuk menunjang itu, armada sampah sendiri telah ditambah Pemkab sebanyak delapan unit.

Delapan Armada yang telah diserahkan langsung oleh Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj. Nurul Adha tersebut diarahkan untuk melayani pengangkutan sampah ke dua titik Masaro. Seperti pengangkutan sampah pasar, hotel yang ada di wilayah Batulayar dan Gunungsari. Termasuk di wilayah Lingsar dan Narmada dikerahkan empat armada. (her)

Kasus Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah, Penetapan Tersangka Menunggu Audit

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah mulai berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk jungkit (dump truck) dan arm roll oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, Rabu (7/1/2026) mengatakan pengusutan perkara ini telah mendapatkan hasil yang signifikan.

“Perhitungan rampung baru ada penetapan tersangka,” katanya.

Bratha mengaku belum menentukan auditor yang akan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Kita tentukan mana yang sesuai dan prosesnya cepat selesai,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penyidik tidak berani menetapkan tersangka sebelum mengantongi hasil audit kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Loteng itu mengatakan bahwa pembuktian kasus ini relatif mudah karena indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Lombok Tengah. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Loteng tahun 2021. Proyek tersebut mencakup pengadaan dump truck dan arm roll di Kecamatan Pujut, serta pengadaan dump truck di Kecamatan Praya.

Pengadaan ini dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp5,122 miliar.

Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa penyedia dalam proyek itu telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Loteng, namun serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilaksanakan secara penuh.

Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan indikasi tindak pidana korupsi itu, jaksa meningkatkan pengusutan perkara ke tahap penyidikan. (mit)

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Jadi Tahanan Kota

Mataram (globalfmlombok.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 berinisial DD menjadi tahanan kota.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lobar itu menjadi tahanan kota setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Mataram ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (7/1/2026) mengatakan, alasan pihaknya menjadikan DD sebagai tahanan kota karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. “Beliau ada sedang sakit. Menderita penyakit dalam akut,” kata dia.

Setelah menjadi tahanan kota, jaksa kini memasangkan “Detection Kit” atau Alat Pengawas Elektronik pada pergelangan tangan kepada DD. Pemasangan “Detection Kit” sebagai alat pemantau dari keberadaan tersangka yang berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (6/1/2026). Tiga tersangka yakni MZ, AZ, dan R kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Harun menjelaskan, ada perubahan pasal sangkaan untuk para tersangka. Hal itu mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat ini pasal sangkaan berubah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalau secara unsur pidana, lanjutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan, AZ dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Lobar, MZ dan DD merupakan pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta.

Tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” jelasnya.

DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. (mit)

Penerimaan Pajak di NTB 2025 Tumbuh Positif jadi Rp3,137 Triliun

Mataram (globalfmlombok.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mencatatkan tren positif pada realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025. Meskipun dibayangi tantangan ekonomi global, NTB berhasil membukukan pertumbuhan sebesar 0,59% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Nusra, Samon Jaya, mengungkapkan bahwa total realisasi penerimaan pajak NTB mencapai Rp3,137 triliun, meningkat dari capaian tahun 2024 yang sebesar Rp3,118 triliun.

Salah satu sorotan utama dalam laporan kinerja tahun ini adalah lonjakan signifikan di sektor pendukung pariwisata. Sektor Akomodasi & Makan Minum (Mamin) mencatatkan pertumbuhan luar biasa sebesar 45,0%, disusul oleh sektor Persewaan yang tumbuh 41,5%.

“Pertumbuhan tinggi di sektor akomodasi dan mamin mencerminkan geliat ekonomi masyarakat dan pulihnya sektor pariwisata di NTB secara signifikan,” ujar Samon.

Selain itu, sektor Administrasi Pemerintah masih menjadi penyumbang kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak NTB dengan porsi mencapai 51,50% atau senilai Rp1,61 triliun.

Kinerja realisasi penerimaan pajak kabupaten/kota di NTB sepanjang 2025 menunjukkan tren yang beragam. Dari sepuluh daerah, hanya empat wilayah yang mencatatkan pertumbuhan positif, sementara sisanya mengalami kontraksi.

Kota Mataram masih menjadi daerah dengan nilai realisasi pajak terbesar, yakni mencapai Rp1,345 triliun. Namun demikian, ibu kota provinsi itu justru mengalami kontraksi sebesar 0,81 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pertumbuhan tertinggi dicatat Kabupaten Lombok Tengah dengan realisasi pajak sebesar Rp339,86 miliar dan lonjakan pertumbuhan mencapai 41,62 persen. Capaian ini menjadi yang paling signifikan di NTB pada 2025.

Selain Lombok Tengah, pertumbuhan positif juga terjadi di Kabupaten Lombok Utara sebesar 13,44 persen dengan realisasi penerimaan pajak Rp138,28 miliar, Kota Bima tumbuh 8,40 persen dengan realisasi Rp154,93 miliar, serta Kabupaten Dompu yang relatif stagnan dengan kontraksi tipis 0,79 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah justru mengalami penurunan cukup dalam. Kabupaten Bima mencatat kontraksi terdalam hingga 24 persen dengan realisasi Rp60,38 miliar. Kabupaten Sumbawa juga tertekan dengan penurunan 11,22 persen dan realisasi Rp214,76 miliar. Penurunan kinerja juga terjadi di Lombok Timur yang terkontraksi 5,71 persen, Lombok Barat turun 4,65 persen, serta Sumbawa Barat yang melemah 2,90 persen.

Berdasarkan jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi 33,58% (Rp1,05 triliun), disusul oleh PPh Pasal 21 sebesar 18,51% (Rp580,5 miliar). Menariknya, terdapat lonjakan drastis pada PPnBM Dalam Negeri yang tumbuh hingga 408,6% dan PPN Impor yang naik 207,3%.

Samon Jaya menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepatuhan para Wajib Pajak (WP). Tercatat ada ribuan WP aktif yang berkontribusi, di antaranya 7.521 WP dari sektor Pegawai dan 6.483 WP dari sektor Perdagangan. (bul)

Kantor DPRD NTB akan Dibangun Baru dengan Pagu Anggaran Rp200 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Gedung kantor DPRD Provinsi NTB yang hancur setelah terbakar pada aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Dipastikan akan dibangun tahun 2026 ini oleh pemerintah pusat dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 miliar lebih.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra yang dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan bahwa pembangunan gedung utama ini akan menelan biaya Rp200 miliar yang dianggarkan melalui APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Estimasi anggarannya berdasarkan kebutuhan awal Rp200 miliar,” ujar Hendra yang dikonfirmasi Wartawan di Mataram, pada Rabu (7/1/2026).

Hendra menjelaskan pembangunan gedung DPRD NTB ini sudah dibahas bersama instansi terkait, termasuk Kementerian PU. Pembangunan gedung DPRD NTB akan dibangun baru bukan seperti rencana awal renovasi gedung.

Karena itu dialokasikan anggaran sebesar 200 miliar tersebut. “Nanti bangunan baru ini akan mundur 20 meter dari gedung yang ada sekarang,” jelas Hendra.

Menurutnya, Kementerian PU akan segera melakukan rencana lelang perencanaan pembangunan gedung utama DPRD NTB, sedangkan desain bangunan akan dilakukan sayembara.

Setelah lelang perencanaan selesai dilakukan, dilanjutkan dengan penyusunan detail engineering design (DED) dan lelang fisik. Sedangkan, pengerjaan fisik ditargetkan dilaksanakan pada bulan Juli 2026.

“Itu (Juli) perkiraan kita ya. Karena ini kan nanti di lelang sehingga butuh waktu,” ujar mantan Kepala Biro Umum Setda NTB.

Selain pembangunan gedung baru DPRD NTB, pihaknya juga telah membahas data penghapusan aset gedung DPRD NTB yang habis terbakar.

Nilai aset yang dihapus ini sebesar Rp30 miliar. Jumlah ini dihitung mulai dari gedung utama beserta seluruh isinya, termasuk peralatan yang di jarah oleh massa pada saat itu.

“Nanti ini akan dinilai oleh tim apraisal. Hasilnya dilaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hendra, untuk gedung Sekretariat DPRD yang mengalami kerusakan sedang, sudah dilakukan rehabilitasi oleh Kementerian PU yang dikerjakan pada akhir tahun 2025. (ndi)

Penanganan Banjir Rob dan Abrasi di Pesisir Ampenan–Sekarbela Harus Dilakukan Serius

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram menegaskan bahwa penanganan banjir rob dan abrasi di kawasan pesisir Ampenan dan Sekarbela harus dilakukan secara serius, terukur, dan tidak bersifat parsial. Pasalnya, fenomena tersebut hampir selalu terjadi setiap tahun, khususnya saat memasuki akhir dan awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Ahmad Muzaki, mengatakan kejadian banjir rob dan abrasi pada Januari 2025 lalu merupakan bukti nyata bahwa wilayah pesisir Kota Mataram sangat rentan terhadap dampak cuaca ekstrem berupa gelombang pasang.

“Pada Januari 2025 lalu, banjir rob dan abrasi akibat gelombang pasang mengakibatkan sejumlah rumah warga serta fasilitas umum mengalami kerusakan. Ini menunjukkan bahwa penanganannya harus serius dan tidak bisa hanya dengan cara-cara darurat,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Muzaki yang akrab disapa Jack menilai, selama ini penanganan abrasi masih cenderung bersifat sementara, seperti pemasangan tanggul darurat menggunakan batu boulder atau batu ribrap. Menurutnya, langkah tersebut memang penting, namun harus dibarengi dengan perencanaan yang matang dan berkelanjutan.

“Selain pemasangan tanggul darurat, penanganannya harus terukur dan tidak parsial. Kita perlu solusi jangka panjang, karena kerugian pascabencana jauh lebih besar dibandingkan upaya pencegahan,” tegasnya.

Ia mengakui, kualitas batu boulder yang digunakan sebagai tanggul darurat memiliki keterbatasan, terutama di kawasan pesisir Bintaro dan sekitarnya. Kondisi kontur pantai yang sudah curam menyebabkan hantaman gelombang menjadi lebih keras, sehingga material tanggul mudah tergerus.

“Penyebabnya bukan hanya pada material, tapi juga kondisi lokasi itu sendiri. Kontur pantai sudah curam, ditambah gelombang yang keras, sehingga abrasi cepat terjadi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi abrasi dan banjir rob pada awal tahun, BPBD Kota Mataram terus meningkatkan langkah mitigasi. Salah satunya dengan memaksimalkan imbauan kepada masyarakat serta mengerahkan patroli Desa Tangguh Bencana (Destana) yang telah terbentuk di masing-masing kelurahan.

Patroli tersebut difokuskan untuk memantau kondisi cuaca dan perkembangan gelombang pasang, khususnya di sepanjang garis pantai Kota Mataram yang mencapai sekitar sembilan kilometer, mulai dari Ampenan hingga Sekarbela.

Jack menyebutkan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak gelombang pasang yang berpotensi menimbulkan banjir rob dan abrasi di wilayah Lombok, khususnya Ampenan dan Sekarbela, diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2026.

“Sesuai prediksi BMKG, puncaknya biasanya terjadi Januari dan Februari. Kalau bukan Januari, kemungkinan Februari,” ungkapnya.

Meski demikian, BPBD memastikan kesiapsiagaan terus ditingkatkan. Saat ini seluruh kelurahan di Kecamatan Ampenan telah memiliki posko kebencanaan sebagai bagian dari sistem mitigasi dan respons cepat apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Destana di setiap kelurahan. Kesiapan ini penting agar ketika terjadi bencana, penanganan bisa lebih cepat dan dampaknya dapat diminimalkan,” pungkasnya. (pan)