Beranda blog Halaman 226

PERDA PROVINSI NTB NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perda ini menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan daerah NTB selama tahun anggaran 2026.

Penetapan Perda APBD 2026 dilakukan oleh Gubernur NTB berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengajukan rancangan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna dibahas dan disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun secara sistematis dan terukur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Rancangan APBD 2026 disusun oleh pemerintah daerah, dibahas bersama DPRD, dan disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan publik.

Perda APBD 2026 disusun dengan berlandaskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hingga sejumlah undang-undang sektoral yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, Perda ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah.

Penyusunan APBD 2026 juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan serta sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Sebagai daerah otonom, NTB juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari sisi teknis pengelolaan keuangan, Perda APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat asas, dan sesuai standar nasional. Selain itu, pengaturan mengenai hibah daerah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Perda ini turut memuat dasar hukum terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari struktur belanja daerah yang harus dianggarkan secara sah dan proporsional.

Dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi NTB memiliki payung hukum dalam menetapkan kebijakan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran. APBD juga menjadi instrumen utama untuk mewujudkan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta diawasi sesuai dengan mekanisme pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.(ris)

Kajari Sumbawa Petakan Hukuman Pekerjaan Sosial

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai memetakan jenis pekerjaan yang bisa dijadikan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu (Pekerja sosial) sebagai bagian implementasi ketentuan hukum pidana yang berorientasi kepentingan masyarakat.

“Pekerjaan sosial itu memang sudah dikenal dalam KUHP sebagai salah satu pidana. Aturannya jelas, siapa yang bisa dikenakan dan dalam tahapan apa bisa diterapkan dalam proses peradilan,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ia melanjutkan, selain pidana mandiri, hukuman pekerjaan sosial juga dapat diterapkan dalam mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan RJ dilakukan dengan menitikberatkan pada pemulihan, baik terhadap korban, pelaku, maupun masyarakat.

“RJ sendiri merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang kini semakin dioptimalkan dalam sistem penegakan hukum,” ujarnya.

Iwan meyakinkan, untuk memastikan penerapannya tepat sasaran, pihaknya melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut difokuskan pada pemetaan jenis-jenis pekerjaan sosial yang relevan, bermanfaat bagi masyarakat, serta sesuai dengan kondisi daerah.
“Kerja sama ini untuk memetakan apa saja jenis pekerjaan sosial yang bisa dijadikan hukuman dan benar-benar berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Penentuan pekerjaan sosial lanjut Iwan, nantinya bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Aspirasi masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan agar pekerjaan sosial yang dijalankan memiliki nilai manfaat langsung termasuk kemampuan dan latar belakang pelaku.

“Misalnya pelaku punya kemampuan di bidang administrasi, bisa saja dia diperbantukan mengurus administrasi di desa setempat. Jadi tidak asal, tapi disesuaikan,” ujarnya.

Iwan menegaskan, kerja sama dengan pemda menjadi krusial, karena Dinas Sosial merupakan leading sektor dalam pelaksanaan pekerjaan sosial. Melalui peran dinas terkait, berbagai jenis pekerjaan sosial dapat dirancang dan diawasi secara terstruktur.

“Saya memberikan ide, misalnya penegakan hukum perda larangan merokok di suatu tempat. Ternyata di daerah itu banyak bekas puntung rokok maka peksos yang akan membersihkan area itu,” jelasnya. (ils)

Kunjungan Wisatawan Lampaui Target, Dispar Loteng Optimis Pariwisata Loteng Kian Cerah

Praya (globalfmlombok.com) – Angka kunjungan wisata di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) selama tahun 2025 lalu sukses melampaui target yang ditetapkan. Dengan kawasan The Mandalika masih menjadi penyumbangan wisatawan terbesar. Berbekal capaian tersebut pemerintah daerah pun optimis, kalau dunia pariwisata di Loteng pada khusus bakal semakin cerah kedepanya.

Di konfirmasi Suara NTB di kantornya, Rabu (7/1/2026) kemarin, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Loteng Lalu Sungkul, S.Pd., mengungkapkan tahun 2025 lalu target kunjungan wisatawan sebanyak 343 ribu wisatawan. Dari laporan terakhir yang masuk, angka kunjungan wisatawan sudah mencapai 350 ribu lebih.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Mengingat, masih ada beberapa hotel yang belum menyampaikan angka kunjungan tamu hotelnya. Termasuk Hotel Pullman Mandalika. “Laporan yang masuk sejauh ini baru sekitar 92 persen. Jadi kalau semua hotel sudah menyampaikan laporan angka kunjungan tamunya, jumlah kunjungan secara kumulatif lebih besar lagi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bulan Desember menjadi salah satu periode dengan angka kunjungan tertinggi. Dimana selama bulan Desember kemarin, angka kunjungan wisatawan mencapai hingga 100 persen. Jika dilihat dari tingkat keterisian kamar hotel, khususnya di kawasan The Mandalika.

“Selama bulan Desember kemarin, untuk kamar hotel di kawasan The Mandalika tingkat keterisian kamar hotelnya mencapai 100 persen,” imbuhnya.

Melihat tren tersebut pihaknya optimis masa depan pariwisata di Loteng bakal semakin cerah. Dengan catatan tidak ada isu global yang bisa mempengaruhi angka kunjungan wisatawan. Seperti pandemic atau isu global lainya. Kalau soal-soal isu kedaerahan tidak begitu berdampak terhadap wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara untuk datang berkunjung ke daerah ini.

“Yang jadi catatan kita tinggal soal ketersediaan amenity penunjang di destinasi-destinasi wisata yang ada. Karena itu juga memainkan peran penting dalam mendukung perkembangan pariwisata di daerah ini,” tandas Sungkul. (kir)

Banjir Bandang Merendam Tiga Kecamatan di Dompu

0

Dompu (globalfmlombok.com) – Hujan deras disertai angin kencang yang berlangsung sekitar dua jam di Dompu menyebabkan banjir bandang dan meremdam pemukiman warga di Kecamatan Hu’u, Pajo serta Kecamatan Kilo, Rabu, 7 Januari 2026. Wilayah Kecamatan Hu’u menjadi daerah terparah akibat banjir bandang.

Seorang warga Rasabou Kecamatan Hu’u sempat terseret banjir, namun berhasil diselamatkan oleh warga lainnya. Termasuk 2 unit rumah roboh dihantam banjir dan sekitar 31 KK yang ada di sekitar aliran Sungai Daha terendam banjir hingga ketinggian 1 meter.

Di Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu’u bahkan ada 78 unit rumah terendam banjir dari aliran Sungai Adu. Termasuk 3 unit rumah roboh, pagar tempat pemakaman umum setempat juga roboh dan menggerus 1 kuburan yang baru dimakamkan 25 hari lalu serta menyeret mayatnya hingga tersangkut di sekitar pemukiman warga. “Malam ini langsung dilakukan upaya pemakaman kembali oleh keluarga,” kata Plt. Kepala BPBD Dompu, Yani Hartono, SP., Rabu, 7 Januari 2026.

Di Desa Daha Kecamatan Hu’u, ada 5 unit rumah yang terendam banjir dan satu unit kios jebol. Di Kecamatan Pajo, banjir merendam pondok pesantren Al Ihwan di Desa Lepadi, serta bangunan SMPN 1 Pajo di Desa Tembalae. Kecamatan Kilo di Desa Lasi ada 100 kk, di Desa Kramat 50 kk dan Desa Mbuju ada 50 kk yang direncam banjir dengan ketinggian hingga 50 cm.

Yani mengatakan, tim TRC BPBD Kabupaten Dompu telah menuju ke Lokasi bencana untuk melakukan pendataan dan membantu korban bencana. Selain itu, juga berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Pertanian, Camat serta Desa se Kecamatan Hu’u untuk penanganan tanggap darurat di lapangan.

Saat ini, lanjut Yani, kebutuhan mendesak yang diperlukan yaitu Upaya pemberihan sisa sampah dan lumpur yang terbawa air banjir. Termasuk perbaikan rumah warga. “Banjir sudah mulai surut,” ungkapnya.

Yani juga menyampaikan, berdasarkan peringatan dini BMKG hingga Rabu malam masih ada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di Kecamatan Dompu, Kempo, Woja, Manggelewa dan Pekat.

Potensi hujan cukup signifikan dapat terjadi 10 hari mendatang, sehingga masyarakat dihimbau agar memperhatikan kebersihan dan debit di wilayah aliran air. “Masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan ekstrim dan angin kencang yang dapat terjadi secara tiba – tiba,” ingatnya. (ula)

Dugaan Korupsi Irigasi Sori Paranggi, Ketiga Tersangka Bisa Ajukan Praperadilan

Dompu (globalfmlombok.com) – Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, mendapat tanggapan dari advokat dan pemerhati hukum, H.Abdul Muis, S.H.

H. Abdul Muis kepada media ini, Kamis, 8 Januari 2026 mengatakan, langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji jika dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan upaya paksa penahanan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), meskipun proses hukum tetap dapat berjalan hingga persidangan di pengadilan.

Sebagaimana diberitakan, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur, dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi NTB.

Abdul Muis menilai, langkah penahanan tersebut terkesan prematur apabila tidak didasarkan pada penilaian objektif terhadap kondisi para tersangka, terlebih jika dikaitkan dengan perubahan paradigma dalam KUHAP baru.

“Dalam KUHAP lama, penahanan memang cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, ketiga indikator itu harus dapat diuji secara konkret, tidak cukup diasumsikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila indikator-indikator tersebut tidak dapat dijelaskan secara faktual dan rasional, maka penahanan justru berpotensi bertentangan dengan semangat KUHAP baru, yang proses perumusannya melibatkan berbagai elemen, mulai dari penegak hukum, politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Pertanyaan mendasar yang muncul lanjut Abdul Muis, apakah proses hukum akan terhambat jika para tersangka tidak ditahan dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan tersangka secara hukum.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang sesuai asas praduga tak bersalah.

“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini, serta membuat pembelaan hukum lebih seimbang karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.

Menyikapi perubahan paradigma peradilan pidana dalam KUHAP baru, Abdul Muis menyarankan agar tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan konkret. Selanjutnya, jika tidak puas maka bisa diuji lewat praperadilan.

Ia menambahkan, perkara Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka, pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti (yang saat ini telah berada di tangan penyidik), atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.
“Jika semua itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” ingatnya. (ula)

Kontrak 2.505 Honorer di Sumbawa Tidak Diperpanjang

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa resmi tidak memperpanjang sebanyak 2.505 pegawai kontrak daerah. Kebijakan ini berdasarkan surat Bupati nomor 800.1.8.1/003/I/BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026.

“Di surat keputusan Bupati sudah sangat jelas tidak memperpanjang kontrak para tenaga kontrak daerah, makanya kami turun langsung ke BKPSDM untuk memastikan data-data tenaga tersebut,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Rabu (7/1/2026).

Pemerintah pun saat ini tengah membuat kajian-kajian apakah masih ada peluang mereka untuk bekerja atau tidak. Jika masih ada peluang, maka pemerintah memastikan akan memberikan ruang bagi mereka dengan catatan menunggu keputusan BKN.

“Persoalan ini tetap menjadi atensi kami terkait data yang ada, karena mereka juga aset daerah yang sudah mengabdi dan berjuang untuk Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.

Haji Ansori pun meyakinkan, masih ada peluang yang bisa ditempuh dalam memperjuangkan nasib mereka. Pemerintah masih mengkaji terlebih dahulu. Apalagi para tenaga kontrak yang tidak diperpanjang ini tidak hanya didalam kota saja melainkan ada juga di daerah 3T (terpencil, terluar, dan terjauh).

“Data-data yang ada saat ini nantinya akan kita rapatkan dan rumuskan supaya menjadi yang terbaik bagi Sumbawa karena mereka juga aset daerah,” jelasnya.

Pemerintah pada prinsipnya sangat berat untuk dilaksanakan, tetapi karena sifatnya perintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan berlaku harus dilakukan. Kendati demikian, pemerintah tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami pada prinsipnya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terhadap mereka apakah akan diberdayakan atau tidak tergantung kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.

Pemerintah pun memastikan akan tetap berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap para tenaga kontrak daerah. Meskipun sampai saat ini, belum ada solusi terbaik terhadap nasib mereka, tetapi yang jelas pemerintah bersama DPRD tetap berkomitmen sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami tetap tetap akan memperjuangkan terhadap tenaga kontrak daerah ini dengan catatan tidak melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.

Bedasarkan data yang dihimpun Suara NTB, total pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya ada 2.505 orang. Yang berada di dinas atau badan dengan masa kerja di atas 2 tahun ada 286 orang dan di bawah 2 tahun ada 208 orang, sehingga total secara keseluruhan ada 494 orang.

Di puskesmas dan rumah sakit yang masa kerjanya di atas 2 tahun ada 218 orang dan di bawah 2 tahun ada 166 orang. Selain itu, ada juga pegawai yang tidak diketahui tanggal dan SK pengangkatan menjadi tenaga kontrak daerah sebanyak 58 orang, sehingga total keseluruhan ada 442 orang.

Di tenaga pendidikan pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun ada 725 orang dan di atas 2 tahun ada 844 orang dengan total keseluruhan sebanyak 1.569 orang. Secara total keseluruhan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya ada 2.505 orang. (ils)

Persiapan TKA Harus Lebih Matang

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram terus mematangkan persiapan jelang pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SD-SMP pada April mendatang. Persiapan diperlukan untuk memastikan hasil tes di atas rata-rata provinsi dan nasional.

Kepala Pendidikan Kota Mataram, Yusuf beberapa waktu lalu, menyampaikan jelang beberapa bulan pelaksanaan TKA sejumlah pihak terkait mesti bersiap-siap dari awal.

“TKA kan akan dimulai bulan April. Maka kami juga perlu merapatkan barisan, langkah-langkah apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga nanti tidak seperti hasil di TKA provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, hasil TKA provinsi cukup memprihatinkan menjadi refleksi penting bagi Disdik Kota Mataram, agar tidak mengulangi hasil yang sama.

Hasil TKA dinilai penting, karena menyangkut masa depan pendidikan anak. Ia menyampaikan, bahwa hasil tes atau Surat Hasil TKA (SHTKA) akan berfungsi sebagai syarat utama murid bisa melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya.

“Ini akan menjadi prioritas hasil TKA-nya,” jelas Yusuf.

Selain siswa, persiapan juga perlu memperhatikan sarana prasarana dan perangkat penunjang tes. Yusuf menuturkan, karena TKA menggunakan beberapa perangkat elektronik seperti komputer, jaringan, arus listrik yang memadai, maka kesiapan persiapan perlu dilakukan sejak dini.

“Ini kan dilaksanakan menggunakan komputer soalnya, tidak menggunakan paper based test, makanya infrastrukturnya apakah sudah siap apa belum,” jelasnya.

Tahapan TKA dimulai dengan pendaftaran peserta pada 19 Januari – 28 Februari 2026. Selanjutnya, pelaksanaan simulasi TKA SMP dijadwalkan pada 23 Februari–1 Maret 2026, disusul simulasi TKA SD pada 2–8 Maret 2026. Untuk memastikan kesiapan teknis dan nonteknis, seluruh sekolah akan mengikuti gladi bersih pada 9–17 Maret 2026.

Adapun pelaksanaan TKA SMP akan berlangsung pada 6–16 April 2026, sementara TKA SD dijadwalkan pada 20–30 April 2026. Seluruh rangkaian ini dilaksanakan bersamaan dengan Asesmen Nasional sebagai bagian dari kebijakan evaluasi pendidikan berbasis mutu dan pemetaan capaian pembelajaran. (sib)

Gempa Magnitudo 3,7 Dirasakan di Lombok Timur

Mataram (globalfmlombok.com) – Gempa bumi tektonik berkekuatan M 3,7 mengguncang wilayah Lombok Timur, pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 18.28 Wita.

Berdasarkan hasil analisa BMKG, bahwa gempa bumi ini berkekuatan M3,7, dengan episenter terletak pada koordinat 8,23° LS; 116,58° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 42 km Barat Laut Pulau Panjang, NTB dengan kedalaman 10 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif di dasar laut.

Dampak gempabumi berdasarkan laporan masyarakat berupa guncangan. Guncangan itu dirasakan di wilayah Lombok Timur dengan skala III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).

“Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut,” ujar Kepala BMKG Stasiun Geofisika, Mataram, Sumawan, melalui keterangan resmi, Rabu (7/1/2026)

Selain itu, berdasarkan hasil pemodelan tsunami dengan sumber gempabumi tektonik, menunjukkan bahwa gempabumi ini tidak berpotensi tsunami.

Hingga pukul 19.00 Wita, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya tiga aktivitas gempa bumi susulan (aftershock)

Sumawan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta masyarakat yang terdampak gempa untuk memastikan tempat tinggal mampu menahan gempa. Juga memastikan tidak ada kerusakan akibat getaran yang membahayakan kestabilan bangunan.

“Mohon cermati dan terus berlatih langkah praktis untuk mengantisipasi bahaya gempabumi, baik pada saat sebelum, saat, dan sesudah gempabumi,” tandasnya.

BMKG juga meminta masyarakat untuk memastikan informasi resmi terkait bencana hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi. (r/sib)

134 Orang Terkendala BTS, DPRD Lobar akan Panggil OPD Bahas Formulasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) bakal memanggil OPD terkait untuk membahas formulasi penggajian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sejauh ini, proses validasi sudah mencapai 99 persen, di mana 3.432 yang sudah memenuhi syarat atau terbit NIPPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan data update progres Penetapan NIPPPK Paruh Waktu per tanggal 6 Januari 2026, dari usulan Pemkab Lobar sebanyak 3.600 orang, 34 orang sedang dalam proses Pertek. Memenuhi syarat atau terbit NIPPPK sebanyak 3.432 orang. Peserta yang Berkasnya Tidak Sesuai atau BTS sebanyak 134 orang, sedangkan tidak ada peserta TMS atau tidak memenuhi syarat.

Penjabat (Pj.) Sekda Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu yang dikonfirmasi media terkait rencana pemangilan oleh DPRD membahas formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu. Ia menyambut baik rencana tersebut. “Perlu dibahas memang ini,” kata Saikhu, Rabu (7/1/2026).

Namun saat ini pihaknya masih fokus pada penuntasan NIPPPK Paruh Waktu. Sebab Pertek belum tuntas 100 persen.

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) masih terus membantu peserta memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang atau belum lengkap. BKD berkoordinasi dengan BKN pusat bagi peserta yang belum lengkap. “Belum 100 persen, kalau sudah 100 persen pasti ada rapat lanjutan (bahas formulasi penggajian),” ujarnya.

Soal tuntutan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, hal ini kata dia yang perlu dirapatkan lagi. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara mendadak. “Kita tuntaskan ini (NIPPPK Paruh Waktu) dulu,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Lobar dikonfirmasi Rabu (7/1/2026), mengatakan rencana memanggil OPD dalam hal ini BKD dan OPD terkait lainnya pada Jumat (9/1/2026) mendatang. Anggota Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mengatakan, Komisi I perlu membahas dengan OPD terkait beberapa hal, di antaranya terkait dengan progres penerbitan NIPPPK Paruh Waktu dan seperti apa formulasi penggajiannya.

Komisi I mengapresiasi langkah Pemkab dengan cepat mengusulkan PPPK Paruh Waktu ini. Langkah ini pun didukung oleh Komisi I demi memastikan masa depan para non-ASN. Pihaknya juga mendorong OPD untuk mendampingi peserta yang masih terkendala atau BTS. “Kami akan panggil BKD maupun BPKAD bersama-sama kita bahas,”imbuhnya.

Sebab lanjut dia, terkait dengan formulasi maupun besaran penggajian ini Komisi I belum mendengar secara langsung dari OPD. Pihaknya juga mendorong agar BKD segera menyelesaikan NIPPPK Paruh Waktu ini. Sebab dari hasil serapannya, ada beberapa yang mengurus PPPK Paruh Waktu terkendala. Contohnya, ada yang tidak sesuai tanggal lahir di KK dengan di ijazah.

“Itu kami minta segera dibereskan oleh BKD, kami harap SK dan penggajian clear semua di bulan ini,” pungkasnya. (her)

SDN 19 Mataram akan Dijadikan Puskesmas

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram segera merealisasikan pembangunan puskesmas di Jalan Abdul Kadir Mursyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Mataram dijadikan puskesmas. Relokasi puskesmas ini telah menjadi program strategis kepala daerah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (7/1/2026) menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram ingin meningkatkan dan mendekatkan pelayanan puskesmas di Mataram. Puskesmas Mataram di Jalan Catur Warga dinilai tidak representatif. Lokasinya sempit dan tidak mampu menampung pasien, sehingga akan dipindah.

Rencananya relokasi ke SDN 19 Mataram di Jalan Abdul Kadir Mursyi, Kelurahan Punia. Sementara, siswa-siswi di sekolah tersebut akan digabung ke SDN 15 Mataram. “Pak Wali ingin memindahkan Puskesmas Mataram ke SDN 19 Mataram. Lokasi SDN 19 Mataram berdekatan dengan SDN 15 Mataram, sehingga di merger saja,” terangnya.

Dinas Pendidikan kata Sekda, telah memiliki kajian terhadap penggabungan dua sekolah tersebut. Salah satu persiapan penggabungan itu adalah menambah rombongan belajar di SDN 15 Mataram.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, relokasi Puskesmas Mataram direncanakan pada tahun 2027. Rencana ini telah masuk dalam program strategis kepala daerah dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2027. “Mudah-mudahan tahun 2027 terealisasi, karena masuk program strategis Pak Wali,” ujarnya.

Untuk bekas Puskesmas Mataram akan dimanfaatkan sebagai Kantor Lurah Mataram Barat. Kantor lurah akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram, untuk pemugaran atau pengembangan SDN 1 Mataram. SDN 1 Mataram yang berlokasi di Jalan Bougenvil itu merupakan sekolah favorite kala itu.

Tata letak sekolah ini akan diubah, agar proses penjemputan oleh wali murid lebih mudah dan lain sebagainya. “Jadi SDN 1 Mataram pintu masuknya nanti akan menghadap Jalan Catur Warga,” demikian kata Sekda. (cem)