Beranda blog Halaman 218

Penerbangan Lombok-Darwin Ditargetkan Dimulai Akhir Februari

Mataram (globalfmlombok.com) – Pada awal tahun 2026, NTB berencana menambah konektivitas internasional. Salah satu yang dibidik Pemprov NTB untuk dihubungkan dengan Lombok adalah Australia, selain banyak wisatawan dari negara Kanguru itu berwisata ke NTB, jarak antara Lombok dan Australia Utara, khususnya Darwin juga tidak terlalu jauh.

Direktur Utama TransNusa, Bayu Sutanto, mengatakan pembukaan rute penerbangan Lombok-Darwin rencananya akan dibuka pada akhir Februari 2026, atau paling lambat awal Maret tahun ini. Menurutnya, fokusnya saat ini adalah membuka penerbangan internasional yang berpotensi besar mendatangkan wisatawan asing, khususnya dari negara-negara dekat dengan Indonesia.

“Dan memang kita fokus untuk penerbangan-penerbangan internasional yang mendatangkan wisatawan-wisatawan macam negara. Jadi, untuk Lombok ini pertama yang kita akan buka adalah Lombok-Darwin, Northern Territory Australia. Dekat lah ya dalam bulan akhir Februari atau awal Maret,” ujarnya.

Setelah Darwin, TransNusa juga menyiapkan pembukaan rute Lombok–Perth seiring penambahan armada pesawat. Rute tersebut ditargetkan mulai beroperasi dalam tahun ini.
“Kemudian berikutnya sesuai dengan penambahan armada kami, kita akan terbang juga dari Lombok – Perth. Ya, untuk itu yang dalam jangka pendek tahun ini ya,” lanjutnya.

Bayu menjelaskan, pembukaan rute Australia didorong oleh tingginya arus wisatawan asing yang selama ini masuk melalui Bali dan Jakarta. Lombok diposisikan sebagai destinasi alternatif terdekat dari Bali yang dinilai masih memiliki daya tampung besar.

“Dengan kondisi Bali yang sudah padat, sudah krodit, itu kan para wisatawan ini kan bukan hanya setop di Bali. Jadi kita juga ingin melihat, Lombok ini kan yang paling dekat,” jelasnya.

Penerbangan Lombok–Darwin nantinya akan menggunakan pesawat Comac C909 berkapasitas 95 penumpang dengan frekuensi awal empat kali dalam sepekan. Frekuensi tersebut akan ditingkatkan jika permintaan pasar menunjukkan tren positif.

Ia menambahkan, untuk memastikan rute ini tetap berlanjut, pihaknya akan memastikan penyesuaian harga tiket serta kerja sama dengan pelaku usaha pariwisata agar keterisian penumpang tetap optimal, termasuk untuk penerbangan kembali.

“Makanya itu nanti larinya ke pricing ticket. Kalau penumpang baliknya kosong. Kita harapkan kalau dengan pelaku usaha seperti Travel Legends, kalau dia grup kan enggak kosong,” tambahnya.

Ke depan, setelah Australia, pihaknya juga berencana membuka peluang rute internasional ke negara-negara ASEAN hingga Asia Timur, seiring bertambahnya armada. Namun untuk tahap awal, fokus utama tetap pada pasar Australia.

“Yang dibidik saat ini masih Australia. Karena Australia ini kan negara dekat juga,” pungkasnya.

Terpisah, General Manager Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Aidhil Philip Julian, menilai Pemprov NTB sangat bersemangat dalam mendorong sektor pariwisata. Menurutnya, konektivitas merupakan bagian tak terpisahkan dari industri pariwisata.

Begitupun dengan rencana penggunaan Comac disebut efektif untuk menjangkau penerbangan dengan durasi 4–5 jam, dengan rotasi rute yang terhubung dengan Bali serta pengembangan konektivitas antardestinasi (destination to destination. (era)

Jadi Akses Utama Pariwisata, Kondisi Jembatan Pantai Seger Memprihatinkan

Praya (globalfmlombok.com) – Jembatan Pantai Seger yang ada di kawasan wisata Pantai Seger Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kondisinya kini memprihatinkan. Tiang-tiang penyangga jembatan tersebut kian lapuk. Sudah sejak lama jembatan tersebut tidak mendapat sentuhan perbaikan. Padahal jembatan tersebut menjadi salah satu akses utama menuju kawasan Pantai Seger.

Pantauan Suara NTB, Sabtu (10/1/2026), menunjukkan beberapa bagian tiang penyangga bawah jembatan sudah patah. Maklum, karena hampir semua tiang peyangga jembatan menggunakan kayu dan bambu. Agar bisa tetap dilewati, warga sekitar memasang bambu melintang di sepanjang jembatan.

Jembatan itu tidak dilengkapi pengamanan di bagian samping, setiap orang yang melintas harus berhati-hati. Pasalnya, sedikit saja kesalahan bisa berakibat fatal bagi orang yang melawati jembatan itu. Dengan kondisi jembatan yang rapuh, warga pun dilarang melintas menggunakan sepeda motor.

“Kalau sepeda motor memang tidak kami kasih lewat. Mengingat, kondisi jembatan yang sudah rusak dan rapuh, sehingga cukup berbahaya kalau dilewati sepeda motor,” aku warga setempat. Mereka pun mengaku sudah menyampaikan prihal kondisi jembatan tersebut ke pemerintah daerah setempat. Namun, hingga saat ini belum ada respons.

Warga pun terpaksa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki bagian jembatan yang rusak. Supaya bisa tetap dilintasi oleh warga maupun wisatawan yang datang. “Sebagai warga kami sangat berharap segera dilakukan diperbaiki. Mengingat keberadaan jembatanya sangat penting. Terlebih, sebentar lagi akan ada event Bau Nyale. Sehingga pastinya orang akan banyak datang ke Pantai Seger,” ujar warga.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Loteng Lalu Sungkul yang dikonfirmasi sebelumnya, tidak menampik kalau kondisi jembatan Seger sudah mulai rusak, karena memang sudah cukup lama tidak diperbaiki. Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) supaya bisa segera ditangani.

Pihaknya berharap jembatan Seger tidak sekadar diperbiki. Namun dibangun secara permanen, supaya bisa memberikan manfaat dalam waktu lama. Hanya saja anggaran yang dibutuhkan cukup besar. Sementara saat ini kondisi daerah sedang dihadapkan pada persoalan efisien anggaran.

Belum lagi soal status lahan tempat jembatan akan dibangun. Di sebelah barat itu lahan ITDC. Sementara di sebelah timur masuk menjadi lahan provinsi. “Banyak hal yang jadi kendala kalau mau membangun jembatan yang permanen, tapi yang penting bisa diperbaiki saja dulu. Supaya bisa dilewati masyarakat dengan aman,” ujar Sungkul. (kir)

Permintaan Pekerja dari Malaysia Menurun, APJATI NTB Soroti Kebijakan “Zero Cost”

Mataram (globalfmlombok.com) – Permintaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia terus menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sofyan, menilai kondisi ini salah satunya program zero cost yang memberatkan pihak majikan.

Dalam skema zero cost ini, seluruh biaya penempatan PMI dibebankan kepada majikan di Malaysia, sementara pekerja dari Indonesia dibebaskan dari biaya.

“Akibat kebijakan itu, banyak majikan Malaysia, terutama perusahaan kecil dan menengah, mulai mengurangi perekrutan dari Indonesia dan beralih ke negara lain seperti India, Nepal, dan Bangladesh,” kata Edy.

Menurutnya, perekrutan tenaga kerja dari negara-negara tersebut justru lebih menguntungkan bagi majikan. Pasalnya, pekerja dari India, Nepal, atau Bangladesh menanggung sendiri biaya penempatan, bahkan bisa mencapai Rp50 juta per orang. Dengan kondisi itu, majikan di Malaysia nyaris tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
“Bagi majikan, ini jauh lebih praktis. Pekerja sudah datang dalam kondisi siap kerja, semua diurus oleh agen,” ujarnya.

Edy menyayangkan kebijakan zero cost diterapkan secara ketat hanya ke negara Malaysia, sementara ke negara lain justru PMI masih dibebani biaya besar.

“Kalau ke Jepang, biaya bisa sampai Rp80 juta. Ke Arab Saudi sekitar Rp20 juta, bahkan ke Eropa bisa tembus Rp100 juta. Dan harus dibayar sendiri oleh PMI. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak seimbang kalau dibandingkan dengan kebijakan pengiriman ke Malaysia,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, gejala penurunan permintaan PMI ke Malaysia sebenarnya sudah terlihat sejak dua tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang sebelumnya bisa merekrut puluhan pekerja Indonesia, kini banyak yang beralih ke tenaga kerja non-Indonesia.

“Banyak majikan mengeluh pusing merekrut pekerja Indonesia karena mereka mengeluarkan biaya besar dan risiko pekerja kabur. Ada yang mengaku sudah mengeluarkan biaya belasan juta per orang, tapi pekerjanya tidak bertahan lama, kabur,” katanya.

Selain soal biaya, faktor geografis juga dinilai memengaruhi pilihan majikan. Pekerja Indonesia dinilai lebih mudah kembali ke tanah air karena jarak yang dekat sebagai negara tetangga, bahkan cukup menyeberang dengan kapal cepat. Berbeda dengan pekerja dari negara lain yang harus menggunakan transportasi udara, sehingga kecil kemungkinan cepat kabur.

Meski demikian, Edhy menyebut sektor ekspor masih menjadi “penyangga” bagi keberlanjutan PMI di Malaysia. Perusahaan-perusahaan besar yang mengekspor produknya ke Amerika Serikat dan Uni Eropa cenderung tetap menggunakan tenaga kerja Indonesia.

“Negara tujuan ekspor sangat ketat terhadap isu kerja paksa. Kalau pekerja datang dengan beban utang besar, itu bisa dikategorikan kerja paksa. Karena itu, perusahaan eksportir besar masih memilih PMI. Perusahaan-perusahaan yang ngekspor ini yang masih menolong kenapa mereka masih memilih pekerja Indonesia. Karena tidak berhutang pekerjanya,” jelasnya.

Namun, jumlah perusahaan seperti itu dinilai sangat terbatas. Banyak perusahaan lain yang tidak mengekspor langsung dan tidak terlalu peduli dengan isu tersebut, sehingga lebih memilih tenaga kerja dari negara lain.

Edhy mengungkapkan, jumlah pengiriman PMI ke Malaysia yang saat ini berkisar 25 ribu orang per tahun sejatinya sudah jauh menurun dibandingkan satu dekade lalu yang pernah mencapai 50 ribu orang. Ia memprediksi angka tersebut masih berpotensi turun jika tidak ada evaluasi kebijakan.

“Saya sendiri kehilangan banyak majikan yang sudah bekerja sama 20 hingga 25 tahun. Mereka sekarang sudah beralih ke pekerja dari negara lain karena biayanya ditanggung pekerja,” ujarnya.

“Pemerintah harus segera mengevaluasi sistem penempatan agar tenaga kerja Indonesia tidak terus tersisih di pasar kerja internasional,” pungkas Edy. (bul)

Dewan Minta Sistem Merit Birokrasi Pemprov NTB Harus Jelas dan Transparan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kalangan anggota Wakil rakyat DPRD NTB menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada pekan kemarin. Pasalnya dari sejumlah pejabat eselon II yang dilantik, lima di antaranya menjadi sorotan publik lantaran mengalami demosi dari jabatan eselon II ke eselon III.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKS, Sambirang Ahmadi secara terbuka menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan demosi tersebut, khususnya dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya ecara normatif demosi jabatan ASN dimungkinkan dan sah secara hukum.

Namun, hal itu hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Di antaranya adanya evaluasi kinerja tertulis, pelaksanaan job fit atau assessment kompetensi, pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak tersedianya jabatan setara atau jabatan fungsional, serta terpenuhinya hak ASN untuk memberikan klarifikasi atas kinerjanya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Selain itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya prinsip merit, objektivitas, dan berbasis kinerja dalam setiap kebijakan kepegawaian.

“Seluruh regulasi itu menekankan bahwa penurunan jabatan ASN harus objektif, proporsional, terdokumentasi, berbasis SKP, bebas dari intervensi atau tendensi politik, dan mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa indikator demosi harus dijelaskan secara transparan kepada publik dan ASN yang bersangkutan. Tanpa indikator yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari rusaknya sistem merit, munculnya persepsi subjektivitas dan politisasi jabatan, hingga menurunnya moral birokrasi karena ASN bekerja dalam ketidakpastian.

“Jika ASN tidak tahu indikator keberhasilan atau kegagalannya, demosi akan dipersepsikan sebagai hukuman tanpa dasar. Ini berbahaya bagi karier ASN dan reformasi birokrasi,” tegas anggota dewan dari Dapil V kabupaten Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.

Tak hanya itu, Sambirang Ahmadi juga mengingatkan adanya risiko preseden buruk ke depan. Menurutnya, tanpa landasan indikator yang jelas dan terbuka, kebijakan demosi dapat menjadi pola yang berulang pada kepemimpinan berikutnya dan berujung pada siklus balas dendam politik dalam birokrasi.

Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat menjelaskan secara terbuka dasar, indikator, serta proses yang melatarbelakangi demosi lima pejabat eselon II tersebut, demi menjaga kepercayaan publik dan konsistensi reformasi birokrasi di daerah. (ndi)

Jaksa Nyatakan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Masker Covid-19 Belum Lengkap

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, belum menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 lengkap (P-21).

Kepala Seksi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Minggu (11/1/2026) mengatakan bahwa pihaknya belum menyatakan lengkap berkas perkara milik enam tersangka dalam perkara ini.

Enam berkas perkara itu milik mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany; mantan l Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah; Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; dan dua orang lainnya Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.

Harun menyebutkan berkas para tersangka masih dalam penelitian jaksa dan belum dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram. “Masih diteliti jaksa,” katanya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko pada Senin (29/12/2025) mengatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah pihaknya lengkapi. Dia pun mengaku masih menunggu keputusan jaksa hingga awal tahun 2026. “Nanti petunjuknya dari jaksa. Yang jelas kami tinggal menunggu saja,” tandasnya.

Sebelumnya dalam pemenuhan petunjuk jaksa, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Selain memeriksa kembali sejumlah UMKM, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Petunjuk jaksa juga meminta agar penyidik memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas. Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selanjutnya, berkas perkara milik M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung dalam satu pemberkasan. Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.

Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

Wajib Patuhi Aturan, Dishub NTB Larang PO Sinar Jaya Layani KSPN Lombok

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTB menegaskan bahwa Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya tidak boleh beroperasi melayani Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Lombok sebelum memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi daerah yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan, menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat transportasi di Lombok bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, karena dianggap dapat mematikan transportasi lokal, apalagi kendaraan yang akan dioperasikan adalah kendaraan dengan pelat luar daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ervan Anwar, melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Nengah Indra, mengatakan, penolakan pengusaha transportasi lokal terhadap PO Sinar Jaya ini akan berlanjut ke hearing untuk mencari solusi terbaik.

Indra menegaskan, pada prinsipnya, tidak ada kendaraan angkutan umum yang boleh masuk dan langsung beroperasi tanpa melalui prosedur resmi. Setiap armada wajib mengantongi Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) serta menggunakan pelat nomor kendaraan daerah NTB.

“Prosedurnya jelas. Kendaraan harus memiliki KPE dan menggunakan pelat daerah. Setelah itu barulah boleh beroperasi,” tegasnya.

Nengah mengakui, sebelumnya sempat ditemukan kendaraan PO Sinar Jaya yang beroperasi menggunakan pelat luar daerah. Kondisi tersebut langsung ditindak karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau masih menggunakan pelat luar daerah, itu tidak bisa kami izinkan,” katanya.

Dishub NTB juga menegaskan bahwa meskipun PO Sinar Jaya merupakan pemenang tender Kementerian Perhubungan untuk melayani rute KSPN Lombok, tetap wajib tunduk pada regulasi daerah. Salah satu kewajiban utama adalah penggunaan pelat NTB agar pajak kendaraan bermotor masuk ke daerah.

“Karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendaraan beroperasi di NTB, menggunakan jalan di NTB, maka pajaknya juga harus masuk ke NTB melalui Bappenda,” jelas Indra.

Selain, itu, lanjut Indra, perusahaan juga harus memiliki kantor perwakilan di NTB agar koordinasi mudah dilakukan.

“Selama belum dipenuhi syarat – syarat tersebut, jelas tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang tetap beroperasi tanpa KPE dan masih menggunakan pelat luar daerah dapat dikategorikan sebagai angkutan ilegal. Koordinasi semata, menurutnya, tidak cukup tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan.

“Aturannya harus ditegakkan. Apalagi sudah ada surat edaran dari Pak Kadis yang menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi wajib menggunakan pelat NTB,” tegasnya.
Nengah menekankan, kebijakan tersebut bukan untuk menghambat investasi atau pelayanan transportasi, melainkan untuk menjamin keadilan, ketertiban, serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

“Kalau pajaknya dibayar ke luar daerah, NTB yang dirugikan, padahal infrastruktur jalan yang digunakan adalah milik NTB,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PO Sinar Jaya direncanakan melayani sejumlah rute KSPN Lombok hasil tender Kementerian Perhubungan, antara lain Bandara Internasional Lombok–Senggigi–Bangsal–Geopark Rinjani, Terminal Pancor Lombok Timur–Sembalun, serta Terminal Mandalika–Pelabuhan Lembar–Pelabuhan Gili Mas–Pelabuhan Tano Sekotong. Saat ini armada PO Sinar Jaya sudah berada di terminal Mandalika. (bul)

Hutan Sumbawa Kritis, Dewan Minta Pemprov NTB Lebih Serius Lakukan Pemulihan

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD Provinsi NTB meminta pemerintah provinsi agar memberikan atensi serius untuk pemulihan degradasi hutan kritis di Pulau Sumbawa. Sebab kondisinya sudah cukup parah dan dinilainya menjadi akar persoalan banjir tahunan di wilayah Bima dan Dompu.

“Masalah ini akan terus berulang setiap tahun dan selalu menjadi beban masyarakat. Karena itu saya mempertanyakan, apa langkah mitigasi gubernur?. Bagaimana sinergi dan MoU antara provinsi dengan kabupaten/kota?,” ujar anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah.

Aminurlah atau yang akrab disapa Maman ini menegaskan, bahwa Gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat dalam urusan kehutanan. Karena itu, penanganan tidak boleh bersifat parsial, melainkan terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dia mengungkapkan, kondisi ekologis Pulau Sumbawa saat ini sudah mengkhawatirkan. Sekitar 85 persen kawasan pegunungan disebut dalam kondisi kritis, yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Menurutnya, agenda pemulihan harus dimulai dari hulu, melalui program recovery dan reboisasi kawasan gunung, pengendalian sedimentasi di setiap Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pengembalian fungsi tanah produktif.

“Seluruh program tersebut hanya bisa berjalan jika ada sinergitas nyata antara gubernur, bupati, dan wali kota,” tegas pria yang akrab disapa Aji Maman ini.

Selain itu, Maman juga menyoroti penggunaan anggaran Tugas Pembantuan (TP) Pemprov NTB tahun 2023 yang mencapai Rp52 miliar, yang diperuntukkan bagi pemulihan hutan kritis dari hulu ke hilir Pulau Sumbawa.

“Saya tidak melihat jejak penggunaan anggaran itu. Sejauh mana realisasinya?. Jika tidak jelas, saya minta Kejati turun tangan untuk mengusut-nya,” tegasnya.

Sorotan DPRD tersebut sejalan dengan kembali terjadinya bencana banjir di Kabupaten Bima menyebabkan luapan sungai dan genangan air setinggi 30 hingga 80 sentimeter di kawasan permukiman warga.

Data BPBD Kabupaten Bima mencatat, pada Rabu, 7 Januari 2026, banjir melanda empat kecamatan, yakni Woha, Bolo, Soromandi, dan Sanggar, mencakup delapan desa dan 15 RT. Sebanyak 456 kepala keluarga (KK) atau 1.244 jiwa terdampak.

Banjir kembali terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 di tiga kecamatan, yakni Monta, Bolo, dan Soromandi, meliputi tiga desa dan 19 RT. Sebanyak 208 KK atau 612 jiwa terdampak. (ndi)

Dinsos Mataram Butuh Fasilitas Panti Sosial untuk Tangani Gelandangan dan PPKS

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menilai keberadaan fasilitas panti sosial menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan pelayanan rehabilitasi sosial bagi berbagai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari anak-anak hingga lansia yang ditemukan terlantar di jalan.

Selama ini, Dinsos Kota Mataram belum memiliki panti sosial sendiri. Akibatnya, setiap kali menemukan gelandangan, pengemis, atau anak terlantar, terutama yang berasal dari luar daerah maupun luar Pulau Lombok, petugas harus menitipkan mereka ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satgas Pekerja Sosial Bidang Rehabilitasi Dinsos Kota Mataram, Lalu Muhammad Aulia Husnurrido, mengatakan salah satu kendala utama dalam penanganan gelandangan adalah ketiadaan tempat penampungan sementara atau rumah aman, terutama ketika penertiban dilakukan pada malam hari.

“Kesulitannya itu ketika kita menemukan gelandangan pada malam hari, apalagi lansia atau anak-anak dari luar daerah. Pertanyaannya, mau kita bawa ke mana sementara waktu?” ujarnya, pekan kemarin.

Menurut Rido, sapaan akrabnya, untuk sementara pihaknya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTB agar para gelandangan tersebut dapat ditampung di panti sosial milik provinsi. Namun, proses tersebut tidak selalu mudah karena harus melalui prosedur dan standar operasional yang ketat, sementara kapasitas panti juga terbatas.

“Kita tidak bisa langsung menitipkan begitu saja. Ada SOP yang harus dipenuhi, sementara daya tampung panti provinsi juga terbatas. Jadi biasanya hanya penitipan sementara,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Rido, menunjukkan pentingnya Kota Mataram memiliki panti sosial sendiri. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram menjadi magnet bagi pendatang, termasuk kelompok rentan seperti gelandangan, anak jalanan, dan PPKS dari berbagai daerah.

“Seharusnya Dinsos Kota Mataram sudah punya panti sosial sendiri. Karena mobilitas PPKS ke Mataram itu tinggi, baik dari kabupaten sekitar maupun dari luar Pulau Lombok,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan panti sosial tidak hanya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi sosial, tetapi juga sebagai lokasi asesmen awal bagi PPKS yang terjaring di jalan. Melalui asesmen tersebut, petugas dapat menentukan langkah penanganan lanjutan, apakah dipulangkan ke daerah asal, dirujuk ke panti khusus, atau mendapatkan layanan sosial lainnya.

“Panti ini penting sebagai tempat pelayanan awal, khususnya bagi mereka yang tidak jelas domisilinya atau berasal dari luar daerah,” tambahnya.

Selain persoalan sarana, Rido juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kota Mataram. Saat ini, jumlah satgas penertiban yang dimiliki Dinsos Kota Mataram sebanyak 63 orang, yang dibagi dalam tiga sif.

“Dalam satu sif itu sekitar 19 sampai 23 orang. Mereka harus menyebar di sekitar 40 simpang di Kota Mataram,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah tersebut belum ideal jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah titik rawan PPKS di Kota Mataram. Berdasarkan data Dinas Perhubungan, idealnya satu simpang dijaga oleh satu petugas dalam satu sif.

“Kalau idealnya, 40 simpang dikali tiga sif, berarti dibutuhkan sekitar 120 personel. Sementara kita baru punya 63 orang,” pungkasnya. (pan)

Temuan Kasus TBC di Mataram Capai 127 Persen

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Kesehatan Kota Mataram melakukan deteksi penyakit menular cukup ketat di sejumlah fasilitas kesehatan. Salah satunya penyakit tuberculosis atau TBC. Temuan kasus TBC di tahun 2025 mencapai 127 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan dikonfirmasi pekan kemarin menerangkan, capaian temuan kasus tuberculosis di Kota Mataram, sangat tinggi mencapai 127 persen. Tingginya capaian temuan kasus penyakit menular tersebut, karena seluruh fasilitas kesehatan diminta melakukan skrinning setiap pasien yang berobat. Berbeda tahun sebelumnya, data pasien TBC hanya diperoleh atau dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah maupun puskesmas. “Sekarang klinik dan dokter praktik sebelum dikeluarkan izinnya diminta menandatangani kesepakatan untuk melakukan skrinning penyakit pasien,” terangnya.

Kasus TBC ini menjadi program prioritas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk dilakukan pencegahan penularan. Emirald menegaskan, identifikasi penyakit itu memang menjadi keharusan. Apabila pasien didiagnosis memiliki gejala TBC, maka segera ditangani oleh petugas kesehatan. “Teorinya penyakit menular itu semakin banyak ditemukan kasusnya semakin mudah dilakukan lokalisir atau pencegahan,” terangnya.

Berbeda halnya lanjut Emirald, apabila tidak segera dilakukan pencegahan maka akan sulit penanganan serta penularan penyakit ini akan semakin masif.

Menurut dia, penyakit TBC ada yang bergejalan dan tidak bergejala, sehingga tenaga kesehatan didorong untuk mempercepat untuk memutus mata rantai penyebaran, agar tidak banyak masyarakat yang tertular penyakit tersebut. “Kalau yang bergejala ini mudah teridentifikasi. Sedangkan, yang tidak memiliki gejala sama sekali ini yang agak susah,” ujarnya.

Secara akumulatif dari 127 persen kasus TBC yang ditangani terdiri dari 118 persen telah dilakukan treatment coverage dan 81 persen telakukan dilakukan treatment sucses. (cem)

Segera Dinyatakan Lengkap

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengisyaratkan berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” segera dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Dalam waktu dekat ya (akan dinyatakan lengkap (P-21),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (11/1/2026).

Berkas perkara itu adalah milik tiga anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah politisi Partai Golkar berinisial HK, politisi Demokrat berinisial IJU, dan MNI yang tergabung dalam Partai Perindo.

Meskipun demikian, Zulkifli tidak menjelaskan kapan pihaknya melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka. Dia hanya menegaskan, berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kajati NTB, Wahyudi pada Jumat (9/1/2026) menjawab pertanyaan apakah akan ada penambahan tersangka kasus ini. Wahyudi menegaskan pengembangan dalam penambahan tersangka masih didalami penyidik. “Itu masih didalami, masih diproses itu,” sebutnya.

Apakah tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini akan cukup hanya pada tiga tersangka, Wahyudi mengaku belum bisa memastikannya.

Dia pun mengakui bahwa nantinya akan ada perubahan sangkaan pasal kepada ketiga tersangka menyusul penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 itu. “Perubahan Undang-Undang ya. Bila terjadi perubahan undang-undang yang dipakai nanti yang meringankan yang tersangka,” jelasnya.

Skema penyusunan berkas perkara ketiga tersangka juga telah mengikuti KUHP bari itu, lanjutnya. “Kan emang ada perubahan undang-undang jadi harus menyesuaikan,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Ketiga tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal, dalam persidangan praperadilan ketiganya, Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak pengajuan praperadilan tersebut. (mit)